surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ahli Hukum Pertanahan Dan Agraria Dihadirkan Di Persidangan Dugaan Pemalsuan Sertifikat Yayasan Darma

Dr. Urip Santoso, SH, M.Hum ahli hukum agraria dan pertanahan yang dihadirkan di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dr. Urip Santoso, SH, M.Hum ahli hukum agraria dan pertanahan yang dihadirkan di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan pemalsuan surat yang dilakukan ketua Yayasan qq Darma Warga Korps Karyawan Pemerintahan Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Kamis (26/2) ini, dihadirkan dua saksi ahli. Dua saksi ahli yang dihadirkan di persidangan itu adalah Dr. Urip Santoso, ahli hukum agraria dan pertanahan dan juga sebagai pengajar mata kuliah agraria di Universitas Negeri Airlangga (Unair) Surabaya serta Profesor Nur Basuki, SH, M.Hum.

Dr. Urip Santoso akhirnya didaulat sebagai saksi pertama yang dimintai keterangan pada persidangan yang terbuka untuk umum ini. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Drs. Tugiyanto, Bc.Ip, SH, terdakwa Drs Filipus Nerius Sandi Kartawidjaja yang menjabat sebagai ketua di Yayasan Dharma, Jaksa Rachmad Hari Basuki dan tim kuasa hukum terdakwa, Dr. Urip Santoso pun menjelaskan panjang lebar tentang masalah agraria dan pertanahan serta proses terbitnya sertifikat tanah.

Selain menjelaskan masalah seputar masalah pertanahan, proses penerbitan sertifikat tanah oleh Badan Pertanahan, saksi ahli Dr. Urip Santoso juga memaparkan panjang lebar tentang perbedaan antara sertifikat tanah dan surat tanah.

Lebih lanjut Dr. Urip Santoso mengatakan, dalam hal penerbitan sertifikat tanah, diawali dengan pengajuan pendaftaran tanah di Badan Pertanahan. Supaya terbit sertifikat tanah, ada beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui.

“Setelah dilakukan permohonan pengajuan di Badan Pertanahan, langkah selanjutnya adalah dilakukan pengukuran yang dilakukan petugas dari Badan Pertanahan. Setelah itu, dilakukan penelitian tentang fisik, peta bidang dengan disaksikan kepala desa setempat, “ ungkap Urip.

Warkah, lanjut Urip, adalah dokumen atas tanah yang didaftarkan ke kantor pertanahan. Warkah itu kemudian disimpan di kantor pertanahan dan dipergunakan sebagai arsip atau dokumen badan pertanahan.

Tentang adanya sertifikat palsu, pengajar di Unair ini menjelaskan, bahwa sudah banyak kasus yang dijumpai. Jika ditemukan adanya sertifikat palsu, maka badan pertanahan akan men-stempel sertifikat yang sudah dinyatakan palsu tersebut.

“Sertifikat itu langsung distempel kemudian diberi tanda silang dengan menggunakan tinta berwarna merah. Pada sertifikat palsu itu juga diberi keterangan bahwa sertifikat tersebut tidak diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jadi, pernyataan bahwa sertifikat tersebut dinyatakan asli atau palsu, bukan hanya secara lisan saja, namun juga ada pernyataan tertulisnya, “ ungkap Urip.

Bagaimana jika ada sertifikat yang sama persis dan sama-sama diakui asli, dimana yang membedakan kedua sertifikat tersebut hanya kode dan namanya saja. Kedua sertifikat ini sama-sama dinyatakan sudah didaftarkan namun sertifikat yang satunya pernah dicabut. Parameter apa yang digunakan untuk membandingkan kedua sertifikat ini? Apakah sertifikat itu dibandingan dengan sertifikat yang diterbitkan dengan tahun yang sama?

Untuk menyelesaikan permasalahan ini, ahli hukum pertanahan dan agraria ini pun menjelaskan langkah pertama yang harus dilakukan BPN adalah melakukan penelitian atas sertifikat tersebut.

“BPN sudah seharusnya melakukan penelitian untuk menentukan mana sertifikat asli dan mana sertifikat yang palsu. Dan penentuan mana sertifikat asli dengan sertifikat palsu harus dinyatakan secara tertulis, “ jelas ahli.

Selain meminta penjelasan ke saksi ahli tentang bagaimana menentukan apakah sertifikat itu asli atau palsu, tim kuasa hukum terdakwa juga ingin mendengar penjelasan tentang bagaimana jika salah satu dari 2 sertifikat itu dinyatakan rusak sehingga diterbitkan sertifikat di tahun 2008.

Menanggapi pertanyaan ini, berdasarkan aturan yang ada, jika ada sertifikat yang dinyatakan rusak, haruslah dilakukan penggantian. Sertifikat rusak akan dilakukan penggantian apabila kerusakan itu karena tidak terbaca, terkena banjir atau hujan dan sertifikat itu rusak karena dimakan rayap.

“Jika sertifikat yang rusak itu diterbitkan tahun 2000 dan sertifikat penggantinya diterbitkan tahun 2008, maka yang menjadi pembanding tentu saja sertifikat awal, yaitu sertifikat yang diterbitkan tahun 2000, “ pungkasnya.

Saksi ahli juga menyinggung masalah sertifikat itu apakah masuk dalam kategori akte otentik atau bukan. Menurut saksi ahli, sertifikat bukanlah akte. Sertifikat adalah sebuah keputusan tata usaha pertanahan yang memenuhi pernyataan tertulis.

Berdasarkan Permen KBPN No. 397, ahli mengatakan bahwa sertifikat berbeda dengan buku tanah. Mengacu pada Permen KBPN No. 397 ini sudah jelas tentang bentuk sebuah sertifikat karena di dalam sertifikat itu ada 2 macam data, salah satunya adalah data tentang fisik. Data-data tentang fisik tanah seluruhnya terdapat dalam buku tanah. Sertifikat akan ditulis sertifikat, sedangkan buku tanah akan ditulis buku tanah. (pay)

 

Related posts

Ir Klemens Sukarno Candra Dan Budi Santoso Akhirnya “Berontak”

redaksi

Pengusaha Cantik Asal Surabaya Ini Yakin Gugatannya Dikabulkan Hakim

redaksi

Belum Ditemukan Keterlibatan Kasi Pidum Kejari Perak Dalam Kasus Jaksa RW

redaksi