surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Penyerobotan Tanah Milik Keluarga Mantan Gubernur Jatim

Terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo mendengarkan putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim, Burhanuddin, SH. Pada persidangan ini, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo mendengarkan pembacaan putusan sela yang dibacakan ketua majelis hakim, Burhanuddin, SH. Pada persidangan ini, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap penyusunan dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) KUHAP sudah memenuhi syarat formil dan syarat materiil, majelis hakim tolak eksepsi kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penyerobotan tanah milik keluarga Imam Utomo, mantan Gubernur Jawa Timur.

Pada persidangan dengan agenda putusan sela yang terbuka untuk umum dan digelar di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (2/3) ini, majelis hakim dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo.

Dihadapan Jaksa Rakhmad Hari Basuki, terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo dan penasehat hukumnya, Burhanuddin, SH yang bertindak sebagai ketua majelis ini dengan tegas menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa dan meminta supaya pemeriksaan perkara yang menjadikan Handoko Mintojo Rahardjo sebagai terdakwa, harus dilanjutkan.

“Memperhatikan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b), pasal 156 ayat (1) jo pasal 84 ayat (2) KUHAP, mengadili, menolak eksepsi penasehat hukum terdakwa seluruhnya, “ ujar Burhanuddin dalam amar putusan sela yang dibacakannya.

Memerintahkan, lanjut Burhanuddin, kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan pidana atas nama terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir. Demikianlah pembacaan putusan Sela yang dibuat majelis hakim, Jumat (28/2).

Adapun yang menjadi pertimbangan hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa adalah, mencermati isi surat dakwaan sebanyak 8 lembar yang dibuat JPU Hendro Sasmito dan Supriyanto, SH selaku JPU maka majelis hakim menilai bahwa JPU sudah memuat dan menguraikan tindak pidana terhadap rangkaian peristiwa yang terjadi atas perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa seperti didakwakan JPU dalam pasal 385 ke-4 KUHP untuk dakwaan pertama, pasal 167 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kedua dan pasal 266 ayat (1) KUHP untuk dakwaan ketiga.

“Dalam membuat surat dakwaan, JPU dalam menyusun dakwaannya harus berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang menyebutkan tanggal, identitas terdakwa dan ditanda tangani secara jelas, cermat dan tepat. Apabila tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) ini maka surat dakwaan dianggap batal, “ papar Burhanuddin.

Cermat, sambung Burhanuddin, mengandung arti bahwa surat dakwaan harus memuat dan menguraikan suatu tindak pidana yang didakwakan kepada pelaku terhadap ketentuan hukum pidana yang mana terkait tentang tindak pidana itu sendiri.

Masih menurut Burhanuddin, jelas mengandung arti bahwa dalam surat dakwaan menguraikan tindak pidana yang dilakukan pelaku dengan bahasa yang mudah dimengerti sehingga dengan mudah didapatkan gambaran siapa yang menjadi pelaku tindak pidana itu, apa yang dilakukan dan dimana tindak pidana itu dilakukan serta bagaimana tindak pidana itu dilakukan dan apa akibat yang ditimbulkan.

“Lengkap mengandung arti bahwa surat dakwaan harus menguraikan unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku terhadap pasal-pasal yang didakwakan dan dengan cara bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, “ urainya.

Selain menilai bahwa dakwaan yang dibuat JPU sudah memenuhi pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) majelis hakim juga menilai bahwa surat dakwaan yang dibuat JPU ini sudah menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan mudah dimengerti tentang adanya gambaran siapa yang menjadi pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah terdakwa Handoko Mintojo Rahardjo.

Burhanuddin pun menjelaskan, tentang adanya perbedaan pandangan dan pemahaman antara JPU dengan penasehat hukum terdakwa, selain dan selebihnya adalah tugas JPU untuk membuktikan dakwaannya begitu sebaliknya adalah tugas kuasa hukum terdakwa mengorek kebenaran dari surat dakwaan JPU.

Seorang penasehat hukum mempunyai tugas untuk membantah atau menyangkal apa yang didakwakan terhadap terdakwa dengan tujuan membela kliennya dengan berdasarkan bukti yang ada dan dapat dibuktikan sehingga apakah terdakwa dapat dipersalahkan atau dibebaskan dari dakwaan atau tuntutan JPU. (pay)

 

Related posts

Pengusaha Cantik Asal Surabaya Dan Mantan Suaminya Bersikukuh Mempertahankan Prinsipnya

redaksi

Indikasi Adanya Unsur Kesengajaan Dalam Perkara Tabrak Wali Murid Marlion International School Makin Terlihat

redaksi

Seorang Ibu Harus Kehilangan Bayinya Karena Rapid Test

redaksi