surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sidang Pemukulan Adik Kandung Banyak Kejanggalan

Saksi Stevanus Ongkojoyo saat memberikan kesaksian di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Saksi Stevanus Ongkojoyo saat memberikan kesaksian di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang tindak pidana dugaan penganiayaan kakak terhadap adik kandungnya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/3). Pada persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi di muka persidangan.

Dua orang saksi yang dihadirkan di muka persidangan ini adalah Stevanus Ongkojoyo dan Sheila. Kedua saksi ini adalah karyawan yang bekerja di kantor yang beralamat di Jalan Musi Surabaya dan menjadi locus de licti dugaan penganiayaan yang dilakukan kakak terhadap adik kandungnya.

Pada persidangan yang dibuka untuk umum dan digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya ini, Stevanus Ongkojoyo menceritakan semua hal yang ia ketahui seputar penganiayaan yang akhirnya menjadikan Edi Jasin alias Vincen (50) warga Jalan Juwono Surabaya menjadi terdakwa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH. M.Hum dan jaksa Suci Anggraeni selaku JPU, sebagai saksi yang mengetahui kejadian itu, saksi Stevanus Ongkojoyo mengatakan bahwa penganiayaan tersebut terjadi Rabu (16/10/2013) pukul 15.00 Wib dikantornya di Jalan Musi Surabaya.

Awalnya, saksi Stevanus mengatakan bahwa saat itu ia sedang bekerja dan sedang menerima telepon. Beberapa saat setelah itu, datanglah Lilik dan Yusuf Mulyadi yang tak lain orang tua terdakwa Edi Jasin dan Rudi, adik kandungnya.

“Pada waktu itu, terdakwa Edi Jasin belum hadir. Yang duduk berhadapan dengan saya bu Lilik dan Pak Yusuf, sedangkan pak Rudi datang kemudian duduk di samping saya kemudian merekam saya dengan handpone. Setelah itu, pak Rudi meninggalkan ruangan sambil melihat isi dalam ruangan, “ ujar saksi Stevanus.

Tak lama kemudian, lanjut saksi Stevanus, terdakwa Edi Jasin masuk ke ruangan. Kemudian kursi yang sedang saya duduki, saya berikan ke terdakwa Edi Jasin. Pada saat itu, terdakwa Edi Jasin menanyakan apa yang sedang terjadi.

“Dengan tergesa-gesa, Pak Rudi kemudian masuk ke ruangan dan duduk di pojok. Setelah itu saudara Rudi mengatakan balekno iku kabeh (kembalikan itu semua, red). Terdakwa Edi Jasin pun menanggapi dan meyuruh saudara Rudi untuk minggir dan keluar, “ ungkap saksi Stevanus.

Rudi, sambung saksi Stevanus, kemudian berdiri dan berkata apa. Terdakwa Edi Jasin dan saudara Rudi kemudian saling dorong-dorongan sampai posisi mereka bergeser dekat dengan pintu masuk ruangan.

Masih menurut saksi Stevanus, dirinya sempat melerai keduanya dengan menarik pundak terdakwa Edi Jasin namun tidak bisa hingga akhirnya saksi berteriak minta tolong. Posisi terdakwa Edi Jasin dan Rudi yang tadinya di tepi pintu kemudian bergeser ke tengah.

“Tiba-tiba saudara Indra masuk dan langsung memegang perut terdakwa Edi Jasin. Karena terdakwa Edi Jasin dan Rudi masih terus saling dorong, maka Indra, terdakwa Edi Jasin dan saudara Rudi terjatuh. Dalam keadaan terjatuh, saudara Indra memegangi pundak terdakwa Edi Jasin, “ papar Stevanus.

Terdakwa Edi Jasin pun meronta-ronta berusaha melepaskan diri. Saudara Rudi yang terjatuh terlihat bangkit dan mau menyerang terdakwa Edi Jasin. Saat saudara Rudi berdiri, saksi Stevanus melihat bibir atas Rudi sudah berdarah.

“Saudara Rudi yang berdiri di seberang meja kemudian menggapai wireless yang ada di meja dan melemparkannya ke terdakwa Edi Jasin namun untungnya tidak kena. Dengan menggunakan bahasa Jawa, Pak Yusuf kemudian berteriak ojo di ojo, ilingo papa. Bu Lilik juga berusaha melerai dan meminta supaya Rudi berhenti, “ jelas saksi Stevanus.

Meski sudah dilerai, saksi Stevanus mengatakan, Rudi masih berusaha mendatangi terdakwa Edi Jasin namun hal itu dapat dicegah Yusuf, ayahnya. Rudi pun diminta keluar ruangan. Di luar ruangan, Rudi kemudian berteriak menantang terdakwa Edi Jasin untuk keluar. Waktu itu, Rudi sambil memegang kursi dan dilemparkan ke pintu kaca. Rudi pun meninggalkan tempat.

Selain menceritakan ikhwal perkelahian antara terdakwa Edi Jasin dengan Rudi, saksi Stevanus juga menceritakan bahwa pada saat itu terdakwa Edi Jasin tidak memukul duluan. Pernyataan saksi Stevanus ini pun mendapat tanggapan jaksa Suci Anggraeni.

Menurut Jaksa Suci, keterangan saksi Stevanus ini bertentangan dengan kesaksian 4 orang lain yang sudah didengar kesaksiannya sebelumnya. Menurut Jaksa Suci, sebelum mereka terjatuh di lantai, terdakwa Edi Jasin melakukan pemukulan terlebih dahulu terhadap Rudi.

Selain tidak sama kesaksiannya dengan 4 orang saksi yang dihadirkan sebelumnya, kejanggalan yang terungkap di muka persidangan adalah saksi Stevanus tidak mengetahui siapa yang sudah memukul Rudi hingga berdarah. (pay)

 

Related posts

Ketua Departemen Bidang Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Minta Dakwaan Penuntut Umum Dibatalkan

redaksi

Direktur PT Gala Bumi Perkasa Ungkap Masalah Modal Pembangunan Proyek Pasar Turi

redaksi

Penasehat Hukum Dan Teman Sepermainan Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Senilai Rp 1,5 Miliar Ditegur Hakim

redaksi