surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Saksi Coba Kaburkan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dan Peran Terdakwa Mailiyanto

Saksi Alamsyah (kiri pakai rompi merah) dan saksi Albert Antu (Kanan pakai rompi merah) ketika dihadirkan di persidangan untuk terdakwa Mailiyanto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Saksi Alamsyah (kiri pakai rompi merah) dan saksi Albert Antu (kanan pakai rompi merah) ketika dihadirkan di persidangan untuk terdakwa Mailiyanto. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua orang terdakwa yang juga tersangkut dalam perkara ini namun berkasnya dipisah, untuk dijadikan saksi.

Saksi yang dihadirkan jaksa Rakhmad Hari Basuki di persidangan, Selasa (10/3) itu bernama Alamsyah Aslan yang bertugas sebagai koordinator lapangan di PT BBI serta PT. Gemilang dan mengurusi segala permasalahan di kapal SPOB LA Lestari 01. Selain itu, saksi kedua yang dihadirkan dimuka persidangan adalah Albert Antu, nahkoda kapal SPOB Farah Asyifah Adios 01

Pada persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya ini, ada kecenderungan untuk mengaburkan terjadinya dugaan penyalahgunaan BBM yang dilakukan terdakwa Mailiyanto.

Bukan hanya itu, kedua saksi yang dihadirkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, SH. M.Hum, terdakwa Mailiyanto, dan penasehat hukum terdakwa ini nampak adanya upaya untuk tidak menjelaskan keterlibatan terdakwa Mailiyanto secara komprehensif.

Saksi Alamsyah Aslan yang diperiksa pertama pada persidangan ini hanya mengungkapkan bahwa transfer BBM dari kapal SPOB Farah Asyifah Adios 01 ke kapal SPOB LA Lestari 01 ini karena SPOB Farah Asyifah Adios 01 pernah meminjam BBM ke kapal SPOB LA Lestari 01, dua minggu sebelum kasus ini dibongkar polisi.

“Waktu itu, saya berada di kos dan dihubungi Muktar, koordinator lapangan kapal SPOB Farah Asyifah Adios 01. Ia mengatakan bahwa kapal SPOB Farah Asyifah Adios 01 sudah merapat di Perairan Teluk Meneng Banyuwangi, “ jelas saksi Alamsyah.

Kemudian, lanjut saksi Alamsyah, Muktar memerintahkan untuk dilakukan transfer BBM dari kapal SPOB Farah Asyifah Adios 01 ke kapal SPOB LA Lestari 01. Jumlahnya adalah 6 ton.

“Yang 1 ton adalah pembayaran hutang BBM SPOB Farah Asyifah Adios 01 sedangkan yang 5 ton karena kapal SPOB Farah Asyifah Adios 01 akan dilakukan perbaikan maka seluruh BBM yang ada di kapal itu dipindahkan sementara ke kapal SPOB LA Lestari 01, “ ungkap saksi Alamsyah di persidangan.

Selain mengungkap transfer BBM, saksi Alamsyah juga menceritakan, sebelum dilakukan penangkapan, di dalam kapal SPOB Farah Asyifah Adios 01 terdapat 40 ton BBM dimana 20 ton-nya adalah milik PT. Gemilang yang dibeli secara resmi dari Pertamina dan rencananya akan didistribusikan ke kapal-kapal ikan.

Upaya untuk mengaburkan adanya pidana dalam kasus ini juga dilakukan saksi Albert Antu. Bahkan, saksi Albert Antu mengungkapkan tidak adanya keterlibatan terdakwa Mailiyanto dalam perkara ini. Mengapa? Yang menghubungi dirinya bahwa ada order untuk menyewa kapal SPOB Farah Asyifah adalah Muktar.

“Kapal SPOB Farah Asyifah Adios 01 milik H. Adios yang berdomisili di Bau-Bau ini dalam proses sewa menyewanya dilakukan H. Adios dengan PT. Alif Faradila Nugraha Persada. Pihak PT. Alif Faradila Nugraha diwakili Agus Setiawan, “ ungkap saksi Albert.

Pernyataan saksi Albert di muka persidangan ini berbeda dengan dakwaan JPU. Dalam surat dakwaan yang dibuat jaksa jaksa Djuariyah, SH dan jaksa Rakhmad Hari Basuki selaku JPU diterangkan bahwa terdakwa Mailiyanto (42) warga Dusun Ambulung Desa Sukajeruk Kecamatan Masalembu, Kabupaten Sumenep adalah orang yang menyewa kapal SPOB Farah Asyifah Adios 01.

Terdakwa sebagai pimpinan atau direktur di PT. Alif Faradila Nugraha Persada dan CV Niaga Cipta Sarana dimana PT Faradila bergerak dibidang transportasi BBM bersubsidi sedangkan CV Niaga Cipta Sarana inilah yang melakukan kontrak kerjasama dengan PT Pertamina Patra Niaga dibidang agen penyalur APMS untuk wilayah Madura yang meliputi Pulau Raas, Sapudi, Masalembu dan Sapeken.

Sebagai agen APMS untuk wilayah Madura, CV Niaga Cipta Sarana harus bertanggungjawab sepenuhnya atas segala perbuatan yang dilakukan termasuk perbuatan tenaga kerjanya dan pihak ketiga yang mempunyai hubungan hukum. Dalam dakwaan JPU juga diterangkan bahwa semua kegiatan transfer BBM sebanyak 6 ton dari kapal SPOB Farah Asyifah Adios 01 ke kapal SPOB LA Lestari 01 itu atas sepengetahuan dan seijin terdakwa Mailiyanto.

Dalam surat dakwaan dijelaskan juga bahwa dijelaskan bahwa Sabtu (27/9/2014) sekitar pukul 23.00 Wib bertempat di Perairan Teluk Meneng Banyuwangi, telah terdakwa melakukan perbuatan sebagaimana diterangkan dalam dakwaan pertama, dakwaan kedua dan dakwaan ketiga JPU.

Awalnya, Muktar (DPO) menghubungi Alamsyah Aslan selaku pengurus lapangan terkait rencana transfer BBM dari kapal SPOB Farah Asyifah Adios 01 ke kapal SPOB LA Lestari 01 dan setelah mendapat persetujuan Rahmad Sugiarto, Alamsyah Aslan menerima tawaran untuk transfer BBM dari kapal SPOB Farah Asyifah Adios 01 ke kapal SPOB LA Lestari 01.

Selanjutnya, Muktar menyuruh Albert Antu selaku nahkoda kapal SPOB Farah Asyifah Adios 01 untuk melakukan transfer BBM hingga 6 KL atau 6 ton solar bersubsidi dari kapal SPOB Farah Asyifah Adios 01 ke kapal SPOB LA Lestari 01.

Namun sayangnya, proses transfer BBM pada hari itu diketahui petugas dari Direktorat Kepolisian Perairan Polda Jawa Timur hingga akhirnya polisi mengamankan kedua kapal itu. Setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya diketahui jika solar yang ditransfer dan hendak diperdagangkan tersebut merupakan BBM bersubsidi jenis solar.

Terdakwa Mailiyanto bersama-sama dengan Albert Antu (terdakwa dalam berkas terpisah) dan Muktar yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), secara bersama-sama melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah. Atas perbuatan ini, terdakwa Mailiyanto didakwa dengan pasal 55 UURI No.22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan pertama.

Kemudian dalam dakwaan kedua, terdakwa Mailiyanto didakwa dengan pasal 53 huruf (b) UURI No. 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dimana dalam dakwaan kedua ini dijelaskan bahwa terdakwa melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, tanpa ijin usaha pengangkutan.

Selain itu, terdakwa Mailiyanto juga didakwa dengan pasal 53 huruf (d) UURI No. 22 tahun 2001 tentang Migas jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan ketiga, dimana dalam dakwaan ketiga ini terdakwa Mailiyanto melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan niaga sebagaimana dimaksud dalam pasal 23, tanpa izin usaha niaga. (pay)

 

Related posts

SATPOL PP KOTA SURABAYA DAN POLISI KEMBALI OBOK-OBOK LOKALISASI DOLLY

redaksi

Terkendala Masalah Kesehatan, JPU Bacakan Keterangan Mantan Ketua Umum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia

redaksi

Luar Biasa !!!!! Gembong Narkoba Dihukum 15 Tahun, Masih Bisa Produksi Ekstasi Di Rumah Sakit

redaksi