surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Laporan Keuangan UD Santoso Seperti Laporan Transaksi Penjualan Togel

Prestilia Werdi Sari alias Lita, kasir UD. Santoso, dijadikan terdakwa atas dugaan penggelapan dan penipuan uang perusahaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prestilia Werdi Sari alias Lita, kasir UD. Santoso, dijadikan terdakwa atas dugaan penggelapan dan penipuan uang perusahaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski dianggap sudah menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya, tindakan penggelapan yang sudah dilakukan kasir UD. Santoso dianggap kurang kuat.

Ada hal menarik yang terungkap di persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (25/5) dengan terdakwa Prestilia Werdi Sari alias Lita (23), kasir UD. Santoso yang beralamat di Jalan Bubutan Surabaya.

Walaupun jaksa Siska Christina membawa sejumlah barang bukti berupa nota penjualan di muka persidangan, Mangapul Girsang, SH, salah satu hakim anggota yang ikut memeriksa perkara ini mendampingi Burhanuddin, SH selaku ketua majelis, melihat ada hal yang kurang kuat untuk menjadikan terdakwa Prestilia Werdi Sari alias Lita sebagai terdakwa dengan tuduhan menggunakan uang perusahaan untuk kepentingan pribadinya dengan total Rp. 620 juta.

Mengapa hakim Mangapul Girsang ragu dengan laporan keuangan harian dibuat terdakwa Prestilia Werdi Sari alias Lita? Ada beberapa hal yang dirasa janggal, jika laporan keuangan harian itu dibuat terdakwa.

Pertama, dalam laporan keuangan yang menurut saksi Dodi, manajer operasional UD. Santoso yang dihadirkan di muka persidangan, tidak ada pembubuhan tanda tangan, sehingga laporan keuangan yang ditujukan ke Eddy Soenaryo, pemilik pemilik UD. Santoso yang tak lain adalah ayah kandung saksi Dodik, tidak diketahui siapa yang membuatnya dan siapa yang bertanggungjawab atas validitas laporan keuangan tersebut.

Dihadapan majelis hakim, saksi Dodik yang dijadikan saksi untuk didengar kesaksiannya ini mengaku, bahwa laporan keuangan yang diserahkan ke ayahnya tersebut, akan dikenali dari bentuk tulisan tangannya saja. Dari situ akan diketahui siapa yang sudah membuat laporan penjualan harian tersebut.

“Lalu bagaimana jika tulisan tangan di laporan harian itu mirip? Apakah saudara dan ayah saudara juga dapat mengenali tulisan tangan itu siapa yang membuat? Apakah dengan tulisan tangan saja cukup dan menganggap bahwa laporan penjualan harian tersebut sudah benar?, “ tanya hakim Mangapul Girsang.

Apa hanya begini saja, lanjut Mangapul Girsang, bentuk sebuah laporan keuangannya? Tidak ada speciment atau tanda tangan siapa yang membuat laporan keuangan harian tersebut atau siapa yang bertanggungjawab atas laporan keuangan yang sudah dibuat tersebut?

“Bagaimana dengan validasi terhadap laporan keuangan harian yang sudah dibuat ini, jika di laporan keuangan ini tidak ada tanda tangan, tidak ada cap, hanya berdasarkan tulisan tangan saja ?, “ ujar hakim Mangapul penuh tanya.

Dengan melihat bentuk laporan penjualan harian yang dijadikan barang bukti di persidangan, hakim Mangapul Girsang menilai bahwa laporan keuangan tersebut tak ubahnya seperti laporan transaksi penjualan judi togel atau rekapan togel.

“Laporan keuangan ini bentuk pertanggungjawaban penjualan bearing atau transaksi penjualan togel? Kok begini cara membuatnya? Bingung kita ini, validasinya tidak ada lho. Apakah ini bisa dijadikan bukti pendukung? Secara hukum, tidak diketahui siapa pembuatnya. Apakah laporan ini secara hukum bisa dinyatakan sebagai tulisan terdakwa?, “ imbuh Mangapul.

Terhadap laporan penjualan harian yang menurut saksi dibuat terdakwa Prestilia Werdi Sari alias Lita tersebut, hakim Mangapul Girsang pun mengkritik sistem yang ada di UD. Santoso. Hakim Mangapul Girsang pun berharap, terdakwa tidak ingkar dan mau mengakui laporan keuangan yang disodorkan ke Eddy Soenaryo tersebut terdakwa sendiri yang membuatnya, mengingat seluruh nota penjualan yang berwarna merah dan berwarna kuning harus bermuara di bagian accounting terlebih dahulu.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Prestilia Werdi Sari alias Lita (23) warga Jalan Wonorejo II Surabaya yang tinggal di Perum Griya Candra Mas Blok IJ-71 Sedati Sidoarjo ini didakwa melanggar pasal 374 KUHP untuk dakwaan pertama dan pasal 372 KUHP untuk dakwaan kedua.

Dalam dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska Christina, SH dan Ferdi Ferdian Dwirantama dijelaskan, akibat perbuatan terdakwa ini, UD. Santoso mengalami kerugian hingga Rp. 620.666.950. Perbuatan terdakwa terungkap Sabtu (24/1/2015) pukul 13.00 Wib.

Pada waktu itu, terdakwa menyetorkan penjualan beserta nota penjualannya terdapat selisih kelebihan uang sebesar Rp. 200 ribu dari laporan keuangan yang dibuat terdakwa senilai Rp. 6.272.000.

Eddy Soenaryo, selaku pemilik UD. Santoso kemudian menanyakan perihal selisih kelebihan uang ini ke terdakwa Prestilia Werdi Sari alias Lita. Akhirnya, Eddy Soenaryo dan Dodik melakukan pengecekan laporan keuangan yang dibuat terdakwa, periode Mei 2014 sampai dengan Desember 2014. Dari pengecekan inilah, akhirnya perbuatan terdakwa dapat diketahui dan terdakwa merugikan keuangan perusahaan dengan nilai total Rp. 620.666.950. (pay)

 

Related posts

RAZIA SATPOL PP DI SEMEMI DIKECAM

redaksi

AGUNG DPO KASUS NARKOBA DIGANJAR 12 TAHUN PENJARA

redaksi

Seorang Petani Ungkap Adanya Rekayasa Yang Ia Terima

redaksi