SURABAYA (surabayaupdate) – Dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap kakak kandungnya, terdakwa Rudi Mulianto (45), warga Jalan Mojoklangru Surabaya akhirnya dijatuhi hukuman 3 bulan penjara.
Hukuman yang dibacakan di ruang sidang Kartika 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada persidangan yang terbuka untuk umum ini berbeda jauh dengan yang diterima Edi Jasin, kakak kandungnya yang hanya divonis 2 bulan 15 hari oleh ketua majelis hakim yang sama, Musa Arif Ainin, SH.
Pada pembacaan putusan yang digelar Kamis (28/5) ini, hakim Musa Arif Aini, SH dalam amar putusannya menolak seluruh pembelaan terdakwa Rudi Mulianto yang dibacakan tim kuasa hukumnya, Selasa (26/5) di ruang sidang Kartika 2 PN Surabaya.
Walau menolak semua pembelaan terdakwa, majelis hakim yang diwakili hakim Musa Arif Aini, sependapat dengan dakwaan yang disusun jaksa Tri Murdiyanti dan jaksa Sabetania Paembonan sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Mengadili. Menyatakan terdakwa Rudi Mulianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 351 KUHP ayat (1) KUHP. Menghukum terdakwa selama 3 bulan penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, “ ujar hakim Musa Arif Aini, SH membacakan putusannya.
Walaupun hukuman yang diberikan terbilang ringan, terdakwa Rudi Mulianto dan tim penasehat hukumnya tidak begitu saja menerima putusan ini. Terdakwa Rudi Mulianto berencana untuk melakukan upaya banding.
Selain berencana untuk melakukan upaya banding, terdakwa Rudi Mulianto dan tim kuasa hukumnya juga berencana melaporkan kedua jaksa yang menyidangkan perkaranya ini. Atas rencana Rudi itu, jaksa Tri Murdiyanti dan jaksa Sabetania Paembonan mengaku siap menghadapi rencana Rudi yang akan melaporkan mereka berdua.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, jaksa Tri Murdiyanti dan jaksa Sabetania Paembonan, dalam surat tuntutannya, menuntut terdakwa Rudi Mulianto dengan hukuman penjara 4 bulan.
Perbuatan terdakwa Rudi Mulianto dianggap bersalah melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Hal itu sesuai dengan dakwaan pertama JPU, sebagaimana sudah disebut dalam surat dakwaan.
Dalam surat tuntutannya, jaksa Tri Murdiyanti dan jaksa Sabetania Paembonan juga menyebut hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan. Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa Rudi Mulianto menyebabkan saksi korban Edi Jasin mengalami sakit pada bagian tubuhnya.
Sedangkan untuk hal yang meringankan, kedua jaksa dalam surat tuntutannya menyebutkan, terdakwa belum pernah di hukum. Selain itu, terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan. (pay)