surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Polrestabes Surabaya Konsultasi Dengan Kejaksaan Tentang Ancaman Hukum Para Tersangka Penganiaya DJ Adiyta

Inilah empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan Aditya Wahyu Budi Hartanto, seorang mahasiswa Fakultas Hukum yang juga berprofesi sebagai DJ. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Inilah empat orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan Aditya Wahyu Budi Hartanto, seorang mahasiswa Fakultas Hukum yang juga berprofesi sebagai DJ. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk memberikan efek jera kepada para tersangka yang terlibat tindak pidana pengeroyokan disertai dengan penganiayaan sehingga korbannya meninggal dunia, Polrestabes Surabaya akan berkonsultasi dengan kejaksaan tentang hukuman.para tersangka penganiaya DJ Aditya Wahyu Budi Hartanto.

Pernyataan ini diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Takdir Mattanette disela-sela rilis penetapan jumlah tersangka penganiaya DJ Aditya yang terbaru di Mapolrestabes Surabaya, Senin (8/6).

Lebih lanjut Takdir mengatakan, mengingat bagaimana sadisnya para tersangka melakukan pengeroyokan dan menganiaya korban hingga meninggal dunia, membuat penyidik berpendapat bahwa hukuman yang pantas untuk para tersangka tersebut minimal hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

“Terkait hukuman yang diterapkan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk para tersangka pengeroyokan dan penganiayaan DJ Aditya tersebut, kami berharap kejaksaan mengabulkan permintaan penyidik Satreskrim. Kami berharap, hukuman yang tinggi kepada para tersangka ini akan menjadi efek jera bagi penjahat lain, “ ujar Takdir.

Kepada korbannya, lanjut Takdir, para tersangka yang sudah tertangkap ini, benar-benar tega. Para tersangka ini sebenarnya sudah mengetahui jika korban sudah tidak berdaya, begitu mobil menabrak.

“Bukannya memberikan pertolongan, para tersangka ini malah menyeret tubuh korban keluar dari mobilnya dan melakukan penganiayaan beramai-ramai, hingga korban meninggal dunia,“ kata Takdir.

Sementara itu, Rizal, salah satu terduga penganiayaan yang tertangkap mengungkapkan, para pelaku lain yang ikut dalam penganiayaan tersebut mengatakan, begitu menyeret korban keluar dari mobilnya, korban dihajar beramai-ramai hingga babak belur dan akhirnya meninggal dunia.

“Korban dipukul beramai-ramai. Ada yang menggunakan tangan kosong, ada yang menggunakan bambu, batu dan kaleng tahu. Saat kami tinggalkan dengan kondisi terluka parah, korban masih hidup, “ ujar Rizal.

Lalu, siapa yang menyeret korban dari dalam mobil? Rizal-lah pelakunya dan itu diakuinya sendiri. Dihadapan petugas, Rizal juga mengakui bahwa yang mengambil jam tangan korban adalah dirinya.

Walau sudah melakukan penganiayaan dan pencurian jam tangan milik korban, Rizal membantah sebagai provokator sehingga para pembalap liar dan yang menonton balapan liar di Jalan Ngagel Surabaya, ikut mengejar korban. Rizal ikut memukul korban karena didasari rasa solidaritas, karena temannya di serempet korban.

Dengan tertangkapnya Rizal ini, Unit Resmob Polrestabes Surabaya sudah menangkap 4 orang yang diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan dan pengeroyokan Aditya Wahyu Budi Hartanto, mahasiswa Fakultas Hukum yang juga berprofesi sebagai DJ. Empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Rizal alias Gondrong, Moch Risky alias Mbah, Faisal alias ember dan Bayu Gunawan (pay)

Related posts

Polsek Genteng Di Pra Peradilan Tersangka Narkoba

redaksi

Saksi Dari Perbankan Terangkan Masalah Mekanisme Pencairan Cek Dan Masalah Rekening Yang Sudah Ditutup Pada Persidangan Kasus Penipuan dan Penggelapan Tambang Pasir

redaksi

Polisi Temukan Adanya 15 Transferan Uang Ke Vanessa Angel

redaksi