surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Buka Lowongan Fiktif Di Facebook, HRD PT Karunia Alam Segar Gadungan Ditangkap Polisi

Kapolsek Wonokromo, Kompol Arief Kristanto dan anggota reskrim Polsek Wonokromo menunjukkan tersangka penipuan via facebook dan barang buktinya. (FOTO ; parlin/surabayaupdate.com)
Kapolsek Wonokromo, Kompol Arief Kristanto dan anggota reskrim Polsek Wonokromo menunjukkan tersangka penipuan via facebook dan barang buktinya di Mapolsek Wonokromo. (FOTO ; parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Ingin meraup uang banyak dengan modus sanggup memasukkan seseorang untuk bekerja di sebuah perusahaan, seorang pria berpura-pura sebagai Kepala HRD. Namun, atas laporan salah seorang wanita yang menjadi korban penipuan ini melapor ke polisi, Kepala HRD palsu ini akhirnya dapat ditangkap polisi.

M. Ali Romadhon (25) tidak bisa berkutik begitu beberapa anggota Satreskrim Polsek Wonokromo melakukan penangkapan terhadap dirinya. Ketika ditangkap, pria asal Desa Tlanak, Kecamatan Kedung Pring, Kabupaten Lamongan ini, juga bersiap-siap membawa lari laptop milik korbannya yang sebelumnya diajak pertemuan di sebuah pusat perbelanjaan.

Kapolsek Wonokromo Kompol Arief Kristanto menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari adanya laporan seorang wanita yang mengaku sebagai korban penipuan ke Polsek Wonokromo. Dalam laporannya, Herawati (18), seorang pelajar yang beralamat di Desa Joho Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk ini mengatakan dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan tempat M. Ali Romadhon bekerja.

“Lowongan pekerjaan itu tersangka umumkan melalui akun sosial media facebook. Dalam lowongan pekerjaan di facebook itu, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini mengaku sebagai HRD PT. Karunia Alam Segar. Perusahaan tersebut, membutuhkan banyak sekali karyawan, “ ujar Arief.

Para calon karyawan yang sudah mendaftar, lanjut Arief, kemudian dihubungi tersangka untuk bertemu dengan maksud tes wawancara. Kepada para korbannya, tersangka juga mengatakan supaya mereka yang hadir dalam tes wawancara tersebut membawa uang Rp. 200 ribu.

“Uang sebesar Rp. 200 ribu ini, menurut tersangka, dipakai sebagai biaya tes kesehatan. Bagi mereka yang dihubungi tersangka itu, juga diminta untuk membawa surat lamaran pekerjaan, “ ungkap Arief.

Begitu bertemu dengan lima korbannya dan pura-pura melakukan tes wawancara, tersangka kemudian meyuruh kelima orang ini untuk pulang. Satu minggu kemudian, mereka yang sudah dipanggil ini akan dihubungi lagi via telepon.

Satu minggu berselang. Lima orang tersebut tidak juga mendapat telepon dari tersangka. Karena sadar menjadi korban penipuan, Herawati salah satu pencari pekerjaan yang sudah ditipu tersangka ini kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Wonokromo.

Herawati yang mendengar bahwa tersangka akan melakukan pertemuan dengan calon pencari kerja lainnya, akhirnya melaporkan hal itu ke polisi. Atas laporan korban, anggota Satreskrim Polsek Wonokromo kemudian melakukan penyelidikan.

Begitu yakin akan kegiatan yang dilakukan tersangka bersama dengan sembilan orang yang akan ditipunya, polisi kemudian menangkap tersangka dan membawanya ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Dihadapan petugas, tersangka M. Ali Romadhon mengakui semua perbuatannya. mantan karyawan pabrik PT. Karunia Alam Segar bagian produksi ini nekad melakukan penipuan dengan memanfaatkan media sosial facebook karena di pecat oleh perusahaannya.

Lebih lanjut tersangka Ali Romadhon mengatakan, ia terpaksa melakukan penipuan ini untuk membiayai operasi caesar sang istri. Karena bingung baru dipecat dari pekerjaannya, tersangka kemudian memanfaatkan akun facebook miliknya untuk melakukan penipuan. Di akun facebooknya itu tersangka mengaku sebagai HRD di perusahaan tersebut dan bisa memasukkan siapa saja yang ingin bekerja di perusahaan itu. (pay)

 

Related posts

Ketua LQ Indonesia Law Firm Desak Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Dan KM 50 Dibuka Kembali Karena Dinilai Sarat Rekayasa

redaksi

Tiga Saksi Pojokkan Penanggung Jawab Pabrik Pengolahan Ikan

redaksi

Dipaksa Lunasi Kredit Kerja Sebesar Rp. 15 Miliar, Pemilik Toko Besi Dan Alumunium Gugat Bank Danamon

redaksi