SURABAYA (surabayaupdate) – Beberapa jam setelah menangkap seorang wanita yang berprofesi sebagai penjual kosmetik online, Idik III Reskoba Polrestabes menangkap seorang wanita sebagai ibu rumah tangga di tempat kosnya.
Ibu rumah tangga yang tertangkap polisi ini bernama Fatah Yudasmara (31) warga Jalan KH Ach Marzuki, Desa Pangeranan, Kabupaten Bangkalan. Saat tertangkap polisi, Rabu (3/6), di sebuah rumah di Griya Gedangan, Sidoarjo, wanita yang masih bersuami ini sedang berduaan dengan Rudi Hermawan (41), warga Jalan Bulak Banteng Lor Surabaya di dalam kamar.
Wakasat Reskoba Polrestabes Surabaya, Kompol I Wayan Winaya mengatakan, penangkapan Fatah Yudasmara dan Rudi Hermawan ini berawal dari tertangkapnya seorang wanita bernama Lenna Alyana di tempat kosnya di Jalan Dukuh Pakis Surabaya.
“Dari penangkapan tersangka Lenna, polisi menemukan 16 paket sabu-sabu dengan berat keseluruhan 5,81 gram. Berdasarkan pengakuan tersangka Lenna, 16 paket sabu-sabu tersebut ia beli dari tersangka Fatah Yudasmara, “ ungkap I Wayan Winaya.
Polisi, lanjut Winaya, langsung bergerak memburu Fatah. Saat dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang belakangan diketahui sebagai rumah kontrakan tersangka Fatah di Griya Gedangan, Sidoarjo, Rabu (3/6), tersangka Fatah sedang bersama tersangka Rudi, yang diduga kuat pengedar narkoba yang menjadi selingkuhan tersangka Fatah.
“Saat digrebek, dari rumah kontrakan tersangka Fatah ini ditemukan barang bukti 9 paket sabu siap edar dengan berat bervariasi. Setelah ditimbang berat seluruhnya 77,3 gram. Selain itu, polisi masih menemukan 4 pipet kaca yang masih ada sisa sabu dengan berat keseluruhan 6,90 gram, “ kata Winaya.
Winaya juga menjelaskan, selain barang bukti berupa narkoba, polisi juga menemukan 1 unit timbangan elektrik merk Camry, 1 unit timbangan elektrik merk Pocket Scale, 1 sendok plastik, 1 buah spidol, 1 plastik klip kosong, 2 buku catatan, 1 ATM BCA dan 1 unit HP merk Nokia serta 1 unit HP smartfren.
“Berdasarkan pengakuan tersangka Rudi Hermawan, ia hanya membantu menjualkan narkoba milik tersangka Fatah. Saat dilakukan penggeledahan di rumah kos tersangka Rudi di Griya Permata Sidoarjo, polisi menemukan 1 plastik klip kecil berisi sabu-sabu dengan berat 0,5 gram, “ jelas Winaya.
Masih menurut Winaya, selain itu, juga ditemukan pecahan pil warna merah yang diduga kuat ekstasi. Dari rumah yang ditempati tersangka Rudi ini, masih ditemukan 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu-sabu dengan berat 2,12 gram dan 1 alat hisap sabu.
Sementara itu, dihadapan polisi, tersangka Fatah mengakui semua perbuatannya. Ia baru coba-coba menjadi pengedar narkoba selama 3 bulan. Selama ini, ia membeli narkoba itu dari Madura dengan harga Rp. 1 juta per gramnya.
Fatah juga mengaku, jika membeli sabu-sabu selalu dalam jumlah lumayan banyak. Terakhir transaksi ia membeli sabu-sabu di Madura dengan berat keseluruhan 20 gram. Kemudian, sabu-sabu ini ia jadikan paket dengan berat minimal 1 gram dan dibandrol dengan harga Rp. 1,2 juta hingga Rp. 1,4 juta per paketnya.
Ibu dua anak ini nekad berjualan sabu-sabu untuk menghidupi anak-anaknya. Hal ini ia lakukan setelah suaminya tidak lagi menafkahinya. Sebelum menjadi pengedar narkoba, tersangka Fatah mengaku hanya sebagai pemakai. (pay)