surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Istri Terdakwa Pemalsuan Surat Kalahkan Polrestabes Surabaya Dan Kejari Surabaya

Agung Silo Widodo Basuki, SH dan Sumardi, SH selaku kuasa hukum Lim Maria Vianny Liman saat menunjukkan gugatan praperadilan melawan Polrestabes Surabaya selaku termohon I dan Kejari Surabaya selaku termohon II. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Agung Silo Widodo Basuki, SH dan Sumardi, SH selaku kuasa hukum Lim Maria Vianny Liman saat menunjukkan gugatan praperadilan melawan Polrestabes Surabaya selaku termohon I dan Kejari Surabaya selaku termohon II. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Demi mencari keadilan untuk suaminya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Unit Pidana Korupsi Polrestabes Surabaya dan kasus ini kemudian dinyatakan sempurna atau di P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, seorang wanita layangkan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Upaya Lim Maria Vianny Liman untuk mencari keadilan bagi suami tercintanya melalui gugatan praperadilan di PN Surabaya tidak sia-sia. Warga Kecamatan Tambaksari Surabaya, istri Ir. Eddy Praktiknjo Tanusetiawan alias Eddy Njo ini merasa bahagia begitu mendengar hakim Efran Basuning, SH yang menyidangkan perkara ini menerima gugatan prapradilan yang dimohonkannya di PN Surabaya, Rabu (5/8).

Selain Lim Maria Vianny Liman, keputusan hakim Efran Basuning, SH mengabulkan gugatan praperadilan yang dibacakan di ruang sidang Candra, PN Surabaya ini, juga disambut bahagia Agung Silo Widodo Basuki, SH dan Sumardi, SH selaku kuasa hukum Lim Maria Vianny Liman.

Dalam amar putusannya, hakim Efran Basuning mengabulkan 8 permohonan yang diajukan Lim Maria Vianny Liman selaku pemohon praperadilan. Delapan permohonan Lim Maria Vianny Liman yang dikabulkan hakim dan dibacakan di muka persidangan yang terbuka untuk umum itu adalah menerima dan mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya sebagai Termohon I dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP tersebut, sesuai Laporan Polisi nomor: LP/555/V/2009/SPKT tanggal 6 Mei 2009 atas nama pelapor Tio Soegeng Setijo terhadap barang bukti berupa 1 buku sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 990/Kel. Sawahan sesuai Surat Tanda Penerimaan No. STP/44/II/2011/Satreskrim tanggal 10 Februari 2011 Kepolisian Resort Kota Besar Surabaya seluas 415 M2 atas nama Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

“Menyatakan tindakan penangkapan dan penahanan yang pernah dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya selaku Termohon I dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP atas nama pelapor Tio Soegeng Setijo terhadap diri tersangka Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan alias Eddy Njo adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum, “ ujar Efran saat membacakan putusannya.

Menyatakan, lanjut Efran, tindakan penetapan status tersangka yang dilakukan penyidik Polrestabes Surabaya selaku Termohon I terhadap diri Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan alias Eddy Njo adalah tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Dalam putusannya, hakim juga menghukum dan memerintahkan agar penyidik Polrestabes Surabaya (Termohon I) untuk segera mengembalikan barang bukti yang telah disita dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP ini kepada pemiliknya yang berhak, yaitu Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan alias Eddy Njo dan/atau pemohon praperadilan sebagai istrinya yang sah.

Terhadap pernyataan sempurna (P21) Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surabaya terhadap berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan dan/atau menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP sesuai laporan polisi nomor: LP/555/V/2009/SPKT tanggal 6 Mei 2009 atas nama pelapor Tio Soegeng Setijo, dalam amar putusannya, hakim Efran Basuning menyatakan tidak sah dan bertentangan dengan hukum.

Dengan diterimanya gugatan praperadilan Lim Maria Vianny Liman yang disusun Agung Silo Widodo Basuki dan Sumardi selaku tim penasehat hukum pemohon praperadilan  ini hakim pun merehabilitasi nama baik, hak dan kedudukan serta harkat dan martabat tersangka Ir. Eddy Pratiknjo Tanusetiawan alias Eddy Njo seperti sedia kala. (pay)

 

 

 

 

Related posts

Bos PT. Gala Bumi Perkasa Menilai Kesaksian Notaris Caroline Banyak Bohongnya Di Muka Persidangan

redaksi

Perdebatan Sengit Warnai Persidangan Dugaan Penggelapan Dirut PT Surabaya Country

redaksi

Kejari Surabaya Tolak Permohonan Penangguhan Penahanan Pengemudi Lamborghini Maut

redaksi