surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Sabu Seberat 2,2 Kilogram Yang Dimusnahkan Ditreskoba Polda Jatim Itu Ternyata Dari Guangzhou China

Para tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang sengaja dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Para tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba yang sengaja dihadirkan untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti narkoba. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selain menangkap 5 orang yang diduga kuat terlibat dalam perdagangan dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 2227,73 gram atau 2,22 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 348 butir, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur akhirnya mengetahui dari mana asal sabu-sabu tersebut.

Ditemui usai melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ekstasi, ganja dan obat-obatan terlarang lainnya, Kamis (20/8), Direktur Reserse Narkoba (Dir Reskoba) Polda Jawa Timur, Kombes Pol R. Eko Wahyu Prasetyo mengatakan, khusus barang bukti sabu-sabu seberat 2,2 kilogram yang ditaksir nilainya mencapai Rp. 3 miliar tersebut didatangkan langsung dari Guangzhou, China.

“Berdasarkan pengembangan penyelidikan yang sudah kami lakukan, sabu-sabu seberat 2,2 kilogram yang sudah dimusnahkan ini didatangkan langsung para bandar narkoba Indonesia dari Guangzhou, China, “ ungkap Eko.

Selain itu, lanjut Eko, dari pengakuan para tersangka yang sudah tertangkap, peredaran narkoba jenis sabu-sabu ini melibatkan warga negara Nigeria dan warga Aceh. Keduanya sudah tertangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 kilogram.

Menanggapi masih banyaknya narkoba yang beredar di masyarakat, Karo Ops Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Muhammad Arief Pranoto menilai bahwa narkoba adalah alat yang paling murah dan mudah untuk merusak mental bangsa.

Oleh karena itu, Arief pun menyerukan supaya seluruh masyarakat ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba di lingkungannya masing-masing. Narkoba adalah musuh bersama sehingga pemberantasannya jangan hanya dibebankan kepada Kepolisian dan Bea Cukai saja.

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, dengan menggunakan mesin insinerator milik Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Jawa Timur memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp. 3,17 miliar.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan Kamis (20/8) pukul 09.00 Wib di depan Ditreskoba Polda Jawa Timur senilai Rp. 3,17 miliar ini berupa sabu-sabu seberat 2227,73 gram atau 2 kilogram dan ekstasi sebanyak 348 butir.

Pemusnahan barang bukti narkotika yang dihadiri perwakilan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tanjung Perak, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Dinas Kesehatan (Dinkes) Propinsi Jawa Timur, BNNP Jawa Timur, Karo Ops Polda Jawa Timur dan Direktur Reskoba Polda Jawa Timur ini selain memusnahkan sabu-sabu dan ekstasi juga memusnahkan narkoba lainnya seperti ganja, heroin, dan carnopen.

Direktur Reskoba Polda Jawa Timur, Kombes Pol. R. Eko Wahyu Prasetyo mengatakan, untuk ganja yang dimusnahkan sebanyak 140 gram, heroin sebanyak 2 poket, Pil Carnopen sebanyak 1.254.060 butir.

“Khusus untuk narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi yang kami musnahkan hari ini milik 5 tersangka yang saat ini sudah ditahan di tahanan Polda Jawa Timur. Kelima tersangka itu berinisial AS, MS, AW, AB dan BE, “ ungkap Eko.

Untuk penyalahgunaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu, lanjut Eko, para tersangka ditangkap 7 Mei 2015 pukul 13.00 Wib di sebuah tempat kos yang dulunya dipakai sebagai salon kecantikan. Tempat kos tersebut terletak di Jalan Petemon Barat Surabaya.

“Selain itu, anggota reskoba Polda Jawa Timur juga melakukan penangkapan di Jalan Raya By Pass Desa Legok Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan tanggal 9 Juli 2015 pukul 18.30 Wib. Saat dilakukan penangkapan, tersangka sedang melakukan transaksi narkoba, “ ujar Eko.

Atas tindakan para tersangka narkoba ini, mereka dijerat dengan pasal 196 dan/atau pasal 198 UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 miliar. (pay)

Related posts

Direktur Utama PT Surabaya Country Dituntut 24 Bulan Penjara

redaksi

Pangdam V/Brawijaya Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Sejumlah Perwira Prajurit TNI AD

redaksi

Ditipu Rekan Bisnis, Pengusaha Alat Berat Beberkan Cara Terdakwa Menipu Dirinya

redaksi