surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ada Pelanggaran HAM Berat Pada Pelaksanaan Eksekusi PT CVI

Alat berat yang disiapkan untuk membuka pintu masuk pabtik PT CVI. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Alat berat yang disiapkan untuk membuka pintu masuk pabtik PT CVI. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Keberhasilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi lahan seluas 2,5 hektar yang terletak di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya ditemukan adanya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Adanya pelanggaran HAM berat pada pelaksanaan eksekusi lahan di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya milik PT. Cinderella Villa Indonesia (PT. CVI) ini diungkapkan Malvin Reinaldi, penasehat hukum PT. CVI, Jumat (4/9).

Lebih lanjut Malvin menyebutkan, pelanggaran HAM yang sudah dilakukan PN Surabaya itu adalah PN Surabaya ketika melakukan eksekusi terhadap lahan seluas 2,5 hektar di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya, Kamis (3/9) lalu tersebut hanya berdasarkan pada putusan verstek saja.

“PN Surabaya sudah melakukan pelanggaran HAM berat. Ketika melakukan eksekusi di lahan milik PT. CVI tersebut, PN Surabaya hanya berdasarkan pada putusan verstek, tanpa mempertimbangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang sudah dikeluarkan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa PT. CVI adalah pemilik sah lahan yang terletak di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya, “ ungkap Malvin.

Buktinya, lanjut Malvin, Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang ada pada kami atas tanah seluas 2,5 hektar yang sudah dieksekusi tersebut, hingga kini masih belum dibatalkan atau ada pembatalan dari PN Surabaya.

“Kalau memang PN Surabaya bersikukuh ingin mengeksekusi lahan tersebut, mestinya SHGB kami itu dibatalkan dulu, baru PN Surabaya bisa melaksanakan eksekusi. Dengan adanya eksekusi ini, buat apa PT. CVI memegang dan memiliki bukti kepemilikan yang sah kalau akhirnya bukti-bukti yang ada pada kami mereka abaikan, “ papar Malvin penuh tanya.

Pelanggaran HAM berat selanjutnya yang sudah dilakukan PN Surabaya karena sudah memaksakan diri untuk mengeksekusi lahan di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya ini adalah terkait nasib para butuh yang selama bertahun-tahun bekerja di PT. CVI.

Setelah eksekusi ini, apa langkah tim penasehat hukum PT. CVI selanjutnya? Malvin mengatakan, tentang upaya hukum selanjutnya, akan dikoordinasikan dengan anggota tim penasehat hukum PT. CVI yang lain.

Terpisah, Burhanuddin humas PN Surabaya mengaku senang dan bersyukur PN Surabaya akhirnya bisa mengeksekusi lahan yang tertunda pelaksanaan eksekusinya hingga 5 kali. Dengan adanya eksekusi Kamis (3/9) itu, berarti PN Surabaya berhasil melaksanakan Undang-Undang. (pay)

 

Related posts

Terdakwa Rudi Mulianto Membantah Ada Pemukulan Dan Pengerusakan Di Jalan Musi

redaksi

Tuntutan 4 Tahun Penjara Terhadap Henry J Gunawan Terlalu Dipaksakan

redaksi

Bapak Disidang Karena Dugaan Penipuan, Sang Anak Menunggu Giliran

redaksi