surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penyelundup 6,1 Kilogram Sabu Asal Belanda Divonis Hukuman Mati

Ali Tokman (tengah) warga negara Belanda yang dijatuhi hukuman mati di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ali Tokman (tengah) warga negara Belanda yang dijatuhi hukuman mati di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (suabayaupdate) – Terbukti bersalah melakukan penyelundupan 6,1 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari Belanda, seorang warga negara Belanda dijatuhi hukuman mati di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tindakan tegas diperlihatkan majelis hakim PN Surabaya. Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang Kartika 2, PN Surabaya, Kamis (10/9), majelis hakim yang dipimpin Musa Arief Aini itu, dua terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu harus menerima hukuman terberat, yaitu hukuman mati.

Ali Tokman asal Belanda, dan Freddy Tedja Abdi, warga Darmo Satelit Surabaya, dua terdakwa kasus narkoba ini hanya bisa pasrah begitu majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah membawa narkoba dan memesan jenis sabu-sabu seberat 6,1 kilogram yang berasal dari Belanda.

Dalam amar putusannya, hakim Musa Arif Aini menyatakan tindakan terdakwa Ali Tokman dan Fredy Tedja Abdi dapat merusak mental generasi muda Indonesia. Selain itu, apa yang dilakukan kedua terdakwa ini bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana narkotika.

“Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Mengadili, menjatuhkan hukuman pidana mati, “ ujar hakim Musa Arif Aini, Kamis (10/9).

Usai mendengar vonis mati ini, terdakwa Ali Tokman dan Fredy Tedja Abdi melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan upaya hukum banding. Hal yang sama juga dinyatakan jaksa Mujiarto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sementara itu, pada persidangan yang berlangsung diruang sidang yang lain, majelis hakim yang diketuai Harjanto menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun terhadap terdakwa Alfon Soesilo dan hukuman penjara 18 tahun terhadap terdakwa Rendy.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan hukuman lebih ringan ini diberikan kepada kedua terdakwa karena kedua terdakwa ini hanya bertugas membawakan tas koper berisi uang sebanyak Rp. 1,8 miliar dan tas karton berisi uang sebanyak Rp. 200 juta.

“Mengadili. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 20 tahun penjara dan denda Rp. 1,5 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara untuk terdakwa Alfon Soesilo dan menjatuhkan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda Rp. 1,5 miliar subsider 3 bulan penjara untuk terdakwa Rendy, “ ujar hakim Harjanto.

Meski hukuman terdakwa Alfon Soesilo dan Rendy ini jauh lebih ringan dibandingkan terdakwa Ali Tokman dan Fredy Tedja Abdi, terdakwa Alfon Soesilo dan Rendy dianggap ikut serta dalam pemufakatan jahat melakukan perdagangan narkoba jenis sabu-sabu di Indonesia.

Untuk diketahui, terbongkarnya kasus ini berawal dari tertangkapnya Ali Tokman di Bandara Internasional Juanda, 12 Desember 2014. Waktu itu, petugas bandara Juanda curiga atas barang bawaan penumpang Singapore Airlines yang mendarat di bandara Juanda pukul 09.00 Wib

Pesawat dengan nomor penerbangan SQ 930 ini tiba di terminal 2 Bandara Internasional Juanda dengan rute penerbangan Belanda-Brussel (Belgia) – Milan (Italia) – Singapura – Surabaya.

Saat dilakukan pemeriksaan dengan menggunakan X-Ray, di dalam koper hitam yang dibawa Ali Tokman didapati kota berisi clumping cat litter atau pasir buatan untuk pembuangan kotoran kucing. Begitu dibuka, petugas melihat adanya bubuk berwarna coklat yang dicurigai sebagai MDMA atau bahan untuk membuat sabu-sabu. Ditaksir bubuk MDMA tersebut seharga Rp. 2 miliar dan jika dijual maka bubuk MDMA tersebut seharga Rp. 17,22 miliar. (pay)

 

Related posts

HONDA CRV MELUNCUR DARI KETINGGIAN 3 METER

redaksi

QNET Perkenalkan Produk Energi Dan Kebugaran Terbaru

redaksi

Karena Tidak Punya Uang, Burung Tentara Pun Dicuri

redaksi