surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Komisi III DPR RI Minta Penjelasan Ke PN Surabaya Tentang Eksekusi PT Cinderella

anggota Komisi III DPR RI sedang bersalaman dengan seluruh hakim, staff dan karyawan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
anggota Komisi III DPR RI sedang bersalaman dengan seluruh hakim, staff dan karyawan Pengadilan Tinggi Jawa Timur. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Beberapa pengaduan masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia kepada para anggota Komisi III DPR RI yang melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Surabaya, akhirnya mendapat tindaklanjut.

Salah satu pengaduan dari masyarakat yang mendapat tindak lanjut dari para anggota Komisi III DPR RI itu adalah kasus eksekusi PT. Cinderella Villa Indonesia (PT. CVI) yang beralamat di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya.

Beberapa anggota Komisi III DPR RI yang melakukan kunker di Surabaya selama beberapa hari, akhirnya menepati janjinya untuk mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. Pada kedatangannya ke PT Jawa Timur yang beralamat di Jalan Sumatera, Surabaya, Kamis (12/11) tersebut, para anggota Komisi III DPR RI ini langsung mengumpulkan beberapa pihak terkait, termasuk eksekutor dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Ir. Adies Kadir, salah satu anggota Komisi III DPR RI yang ikut dalam kunjungan ke PT Jawa Timur ini mengatakan, eksekusi PT CVI akan mendapat perhatian anggota dewan karena selain kasus ini sudah menjadi perhatian publik, ada penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komisi III DPR RI.

“Dengan adanya laporan penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran HAM pada proses eksekusi PT Cinderella tersebut, Komisi III akhirnya meminta penjelasan yang sebenarnya kepada PN Surabaya, “ ujar Adies.

PN Surabaya sendiri, lanjut Adies, tetap bersikukuh bahwa pada pelaksanaan eksekusi PT Cinderella beberapa waktu yang lalu itu, tidak ada penyalahgunaan wewenang apalagi pelanggaran HAM.

“Itu kan penjelasan PN Surabaya ke kita. Komisi III tidak serta merta langsung bisa menerima penjelasan dari PN Surabaya ini. Penjelasan dari PN Surabaya tersebut, akan didalami untuk membuktikan ada tidaknya penyalahgunaan wewenang apalagi pelanggaran HAM pada pelaksanaan eksekusi PT. Cinderella, “ ungkap Adies.

Pada kunjungannya ke PT Jawa Timur ini, Adies menambahkan, Komisi III DPRD RI meminta data-data kepada PN Surabaya terkait pelaksanaan eksekusi PT. CVI. Data-data inilah yang akan dibawa ke Jakarta untuk dianalisa dan didalami lebih lanjut.

Langkah yang dilakukan Komisi III DPR RI ini, menurut Adies, bukanlah suatu tindakan untuk mengintervensi kebijakan hakim pada pokok perkara eksekusi PT. CVI. Komisi III hanya ingin melihat substansinya, adakah prosedur yang dilanggar ketika eksekusi dilakukan.

Kalau ternyata dari hasil analisa dan pendalaman yang dilakukan Komisi III ditemukan kejanggalan pada pelaksanaan eksekusi PT. CVI, dengan tegas Adies mengatakan, Komisi III DPR RI akan memanggil kembali PN Surabaya dan meminta penjelasan mengapa ada pelanggaran pada pelaksanaan eksekusi PT. CVI.

Untuk diketahui, polemik PT CVI dengan Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa ini berlangsung cukup lama. Namun awal September 2015 lalu, juru sita PN Surabaya menyatakan PN Surabaya bakal melakukan eksekusi terhadap pabrik sepatu yang mayoritas memperkerjakan buruh wanita tersebut.

Pihak CVI mengirimkan surat keberatan ke PT Jawa Timur terhadap pelaksanaan eksekusi. Alasannya, putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 232 PK/Pdt/2012 tertanggal 20 Nopember 2012 menyatakan bahwa PT CVI adalah pemilik sah lahan yang ditempati PT. CVI.

Dalam surat itu akhirnya diputuskan, permohonan PK yang diajukan EMKL Pendawa telah ditolak majelis hakim agung pemeriksa PK yang diketuai Mohammad Saleh.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim agung berpendapat bahwa PK yang diajukan PT EMKL Pendawa, tidak dapat dibenarkan. Hal itu dikarenakan, majelis hakim agung tidak melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.

Majelis hakim agung juga menyatakan enam bukti baru (novum) yang diajukan PT EMKL Pendawa selaku pemohon PK, bukanlah termasuk bukti yang menentukan dalam perkara sengketa ini. Tidak disertakan PT CVI sebagai tergugat dalam perkara bernomor 191/PDT.G/2006/PN.SBY, juga merupakan salah satu alasan majelis hakim agung akhirnya menolak permohonan PK ini.

Selain mengantongi kepemilikan SHGB No 30/Kelurahan Asemrowo, status posisi PT CVI, yang saat ini menguasai obyek perkara tanah, membuat majelis hakim agung berpendapat bahwa PT CVI adalah pemilik sah atas tanah obyek sengketa seluas 25.590 m2 tersebut.

Selain menolak pengajuan PK, putusan majelis hakim agung juga menghukum PT EMKL Pendawa untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2,5 juta rupiah. Putusan PK ini merupakan putusan akhir diatas semua putusan pengadilan yang ada. (pay)

Related posts

Nota Pembelaan Tidak Digubris Sama Sekali, Penasehat Hukum Christian Halim Kecewa Dengan Vonis Hakim

redaksi

Identitas Baru Indosat Ooredoo Untuk Hadirkan Dunia Digital Yang Lebih Mudah Diakses Dan Terjangkau Bagi Indonesia

redaksi

Puluhan Konsumen Sipoa Ingin Bertemu Kajati Jatim, Sampaikan Keberatan Atas Upaya Banding Jaksa

redaksi