surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perkara Dugaan Ijasah Palsu Seorang Anggota DPRD Kabupaten Lamongan Di SP3

Agung Silo Widodo Basuki, SH (KIRI) dan Sumardi, SH (KANAN), tim penasehat hukum HM Nurul Huda, anggota  DPRD Kabupaten Lamongan. ( FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Agung Silo Widodo Basuki, SH (KIRI) dan Sumardi, SH (KANAN), tim penasehat hukum HM Nurul Huda, anggota DPRD Kabupaten Lamongan. ( FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui proses gelar perkara yang berlangsung di Mapolda Jatim, Jumat (9/10), perkara dugaan ijasah palsu salah seorang anggota DPRD Kabupaten Lamongan akhirnya dihentikan Polres Lamongan.

Dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang dikeluarkan Polres Lamongan tanggal 3 Nopember 2015 dan ditanda tangani Kapolres Lamongan AKBP. Trisno Rahmadi, S.Ik ini disambut gembira HM. Nurul Huda AS dan tim penasehat hukumnya.

Agung Silo Widodo Basuki, SH, salah satu tim penasehat hukum HM. Nurul Huda AS menjelaskan, langkah yang diambil Polres Lamongan dengan mengeluarkan SP3 ini sudah tepat dan memenuhi rasa keadilan.

“Sejak awal sudah terlihat bahwa Nurul Huda tidak bersalah. Nurul Huda tidak menggunakan ijasah palsu ketika mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Lamongan pada Pemilihan Legislatif (Pileg) beberapa waktu lalu, “ ujar Agung.

Polres Lamongan, lanjut Agung, ketika menyidik perkara ini cukup jeli sehingga perkara dugaan penggunaan ijasah palsu ini tidak cukup bukti dan harus dihentikan proses penyidikannya.

Menanggapi adanya SP3 nomor : Sprin.Sidik/22/X/2015/Satreskrim tertanggal 3 Nopember 2015 yang ditanda tangani AKBP. Trisno Rahmadi, S.Ik ini, tim penasehat hukum HM Nurul Huda AS sebagai terlapor akan mengambil langkah hukum.

“Langkah hukum kami selanjutnya adalah melaporkan pihak-pihak yang sudah menuding dan melaporkan HM Nurul Huda ke polisi karena menggunakan ijasah palsu SI sebagai persyaratan dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Lamongan periode 2014-2019, “ ungkap Agung.

Mengutip isi SP3 yang dikeluarkan Polres Lamongan tanggal 3 Nopember 2015 itu, sambung Agung, bahwa perkara ini tidak cukup bukti. Peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan karena sebab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang penyidikan maka perkara ini dihentikan demi hukum.

“Inilah yang nantinya kami pakai sebagai dasar untuk melakukan laporan balik ke Polres Lamongan. Selain itu, dengan adanya perkara ini, HM. Nurul Huda AS yang menjadi klien kami, sudah dirugikan baik secara materiil maupun secara imateriil, “ papar Agung.

Masih menurut Agung, secara psikologis, HM Nurul Huda dan keluarganya sudah tertekan secara batin karena sejak perkara ini dilaporkan ke polisi, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan dari Fraksi Golkar ini terancam di Penghentian Antar Waktu (PAW). Selain itu pihak keluarga harus menanggung malu karena HM Nurul Huda terus saja dituding menggunakan ijasah palsu.

Bagaimana kasus ini akhirnya ditingkatkan ke penyidikan? Agung pun mengatakan, ini berawal dari sebuah percakapan di warung kopi. Waktu itu, salah satu pelapor mendengar kabar dari warga Pasiran, bahwa ijasah S1 yang digunakan Nurul Huda untuk mendaftar sebagai Calon Legislatif dari Partai Golkar diduga kuat palsu. Orang itu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Namun sayangnya, polisi tidak mengetahui konflik yang terjadi di Undar dimana saat Nurul Huda masih berstatus mahasiswa, ada dualisme kepemimpinan. Kubu Rektor Undar Lukman Hakim bersaing dengan kubu Hj. Dr. dr. Ma’muratus Sa’diyah. Dan yang diklaim sebagai pimpinan yang sah adalah Hj. Dr. dr. Ma’muratus Sa’diyah.

Selain itu, polisi tidak memahami, awalnya warga Dusun Warulor, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan ini mendaftarkan diri sebagai mahasiswa FKIP. Tahun 2010, Nurul Huda pindah atau transfer ke Fakultas Pendidikan Agama Islam (FPAI) Undar Jombang.

FPAI tidak berada di bawah naungan Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis). FPAI berada di bawah naungan Koordinator Perguruan Tinggi Agama Islam (Kopertais). Selain itu, Nurul Huda dan teman-teman seangkatannya, ternyata tidak didaftarkan ke PDPT, alasannya Undar Jombang menggunakan otonomi kampus. (pay)

Related posts

Lima Cafe Bodong Disegel Satpol PP Di Awal Tahun 2015

redaksi

DPC Peradi Kota Surabaya Kecam Peristiwa Penganiayaan Advokat Magang Di Apartemen Purimas

redaksi

La Nyalla Mattalitti Diperiksa Selama Delapan Setengah Jam Dengan 45 Pertanyaan

redaksi