surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Lakukan Penambangan Liar Di Kawasan Hutan Milik Perhutani, Dirut PT IMMS Ditahan Kejati Jatim

Indo Modern Minning Sejahtera (PT. IMMS), Lim Chong San, saat akan dimasukkan ke mobil tahanan Kejati Jatim, usai menjalani pemeriksaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dirut PT. Indo Modern Minning Sejahtera (PT. IMMS), Lim Chong San, saat akan dimasukkan ke mobil tahanan Kejati Jatim, usai menjalani pemeriksaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Melakukan kegiatan penambangan tanpa dilengkapi ijin yang sah dari Menteri Kehutanan, Direktur Utama (Dirut) PT. Indo Modern Minning Sejahtera (PT. IMMS) akhirnya ditahan.

Dengan pengawalan ketat, Lam Chong San yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi melakukan kegiatan penambangan liar di kawasan hutan milik Perhutani ini, langsung dimasukkan ke mobil tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Rabu (23/12) sekitar pukul 17.00 Wib. Selanjutnya, tersangka diantar ke Rutan Kelas I-A Medaeng untuk dilakukan penahanan.

Meski belum mengantongi ijin lengkap dan sah yang dikelurkan Kementerian Kehutanan, tersangka Lim Chong San melalui PT. IMMS miliknya, nekad melakukan kegiatan eksplorasi penambangan liar di kawasan hutan lindung yang notabene milik Perhutani. Pernyataan ini diungkapkan Kasi Penkum Kejati Jawa Timur, Romy Arizyanto.

Lebih lanjut Romy menjelaskan, kegiatan eksplorasi penambangan pasir besi dikawasan hutan milik Perhutani ini, dilakukan tersangka sejak tahun 2010 hingga tahun 2014. Akibat kegiatan penambangan liar ini, negara dirugikan hingga Rp. 80 miliar.

“Jumlah ini berdasarkan penghitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jumlah ini masih belum resmi. Kalau menurut penghitungan yang dilakukan penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur, negara dirugikan hingga Rp. 126 miliar, “ ujar Romy.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penambangan liar yang merugikan negara hingga Rp. 126 miliar ini, lanjut Romy, Pidsus Kejati Jawa Timur juga menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka.

“Orang pertama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu bernama Abdul Ghofur. Orang ini dulunya menjabat sebagai sekretaris di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Lumajang. Saat ini, yang bersangkutan sudah pensiun dan bekerja di PT. IMMS milik tersangka Lam Chong San, “ ungkap Romy.

Bagaimana Abdul Ghofur bisa terlibat dalam perkara ini? Romy menjelaskan, awalnya, untuk dapat melakukan kegiatan eksplorasi di daerah Dusun Bades, Desa Awar-Awar Kabupaten Lumajang, PT. IMMS mengajukan ijin eksplorasi atas nama dua orang.

“Belakangan diketahui bahwa dua orang yang mengajukan ijin tersebut adalah karyawan PT. IMMS. Uniknya, salah satu orang yang namanya dipakai untuk mengajukan permohonan perijinan tersebut bekerja sebagai tukang kebun di PT. IMMS, “ papar Romy.

Masih menurut Romy, pengajuan ijin PT. IMMS untuk pertama kali terjadi di tahun 2009. Satu tahun kemudian, ijin tersebut dialihkan atas nama tersangka Lim Chong San. Ijin yang diajukan PT. IMMS waktu itu adalah Ijin Usaha Pertambangan Untuk Produksi Pasir Besi.

“Untuk mendapatkan ijin ini, salah satu persyaratannya adalah mengantongi ijin Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL). Karena tempat yang akan ditambang ini, salah satunya berada di kawasan hutan milik Perhutani, maka PT. IMMS juga harus mengantongi ijin pelepasan dari Perhutani. Namun, ijin itu tidak didapat PT. IMMS. Untuk mendapatkan ijin ini, harus ada persetujuan dan tanda tangan menteri kehutanan, “ ujar Romy.

Walaupun ijin pelepasan tidak pernah dimiliki PT. IMMS, namun pada kenyataannya PT. IMMS bisa melakukan kegiatan eksplorasi penambangan pasir besi. Bagaimana PT. IMMS bisa melakukan penambangan pasir besi?

Romy kembali menjelaskan, disinilah ada peran Abdul Ghofur. Waktu itu, Abdul Ghofur yang menjabat sebagai sekretatis, selain mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan ijin penambangan pasir, Abdul Ghofur juga mempunyai kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap ijin-ijin penambangan yang terjadi di Pemerintah Daerah (Pemda) Lumajang karena Abdul Ghofur waktu itu menjabat sebagai ketua tim penilai Amdal Pemkab Lumajang. (pay)

 

Related posts

Rumusan Bertentangan Satu Dengan Yang Lain, Christian Halim Memohon Surat Dakwaan JPU Batal Demi Hukum

redaksi

Sebanyak 50 Anggota DPRD Kota Surabaya Periode 2014-2019 Dilantik Hari Minggu

redaksi

Saksi Dari Kepolisian Makin Memberatkan Terdakwa Hairandha Di Persidangan

redaksi