surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

 Ahli Bahasa Yang Dihadirkan PT Kiki Wijaya Plastik Terlihat Kebingungan Saat Menjadi Saksi Di Muka Persidangan

 

Andi Yulianto, ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Andi Yulianto, ahli bahasa dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Berharap dapat memberikan penjelasan arti kantong plastik dan tas yang terbuat dari plastik secara jelas, PT. Kiki Wijaya Plastik hadirkan seorang ahli bahasa sebagai saksi ahli di muka persidangan.

Saksi ahli yang didatangkan PT. Kiki Wijaya Plastik pada persidangan gugatan permohonan pembatalan perjanjian yang digelar di ruang sidang Tirta 1 ini bernama Andi Yulianto, seorang dosen dari Universitas Negeri Surabayaa (Unesa).

Untuk menjelaskan adanya perbedaan pemahaman antara kantong plastik dengan tas yang terbuat dari plastik ini, Andi Yulianto mengawali dengan melihat pengertian kantong dari sisi kata. Jika ada tambahan lagi, maka ada 2 kata sehingga kalau disebutkan kantong plastik, maka artinya adalah kantong yang terbuat dari plastik.

“Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian kantong adalah wadah untuk menaruh barang-barang belanjaan. Ibu-ibu ke pasar itu membawa kantong. Sementara, jika tas plastik, maka yang diutamakan adalah tas, “ ujar Andi.

Sehingga, lanjut Andi, pengertian dari tas plastik adalah sebuah wadah tetapi lebih rumit, lebih estetik. Anak sekolah itu membawa tas bukan membawa kantong sementara ibu-ibu pergi ke pasar itu membawa kantong untuk menaruh barang-barang belanjaan. Kedua hal ini adalah pengertian bahasa jika ditinjau dari istilah.

“Kemudian dari segi pemakaian sehari-hari. Jika dilihat dari sisi penggunaan, kantong plastik itu digunakan untuk hal-hal yang sederhana atau tidak mempunyai nilai ekonomis tinggi. Kita menyimpan uang tidak di kantong tapi di tas. Kita menyimpan surat-surat berharga bukan di kantong tapi di tas sehingga jika dilihat adanya perbedaan antara kantong plastik dengan tas plastik, “ papar Andi.

Pieter Talaway dan Ronald Talaway, penasehat hukum Hindarto, pemilik PT. Sunrise ketika mendengarkan keterangan ahli di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Pieter Talaway dan Ronald Talaway, penasehat hukum Hindarto, pemilik PT. Sunrise ketika mendengarkan keterangan ahli di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Ahli yang awalnya begitu lancar menjelaskan kantong plastik dan tas plastik tiba-tiba terlihat kebingungan akan sebuah pertanyaan hakim anggota. Hakim Isjunaedi, salah satu hakim anggota menanyakan ke ahli, apakah sebelumnya pernah membaca secara khusus atau membuat suatu penelitian untuk mengetahui perbedaan tas plastik dengan kantong plastik.

“Kami perlu menanyakan hal ini ke ahli, supaya dapat meyakinkan kami bahwa ahli adalah orang yang benar-benar berkompeten untuk menjelaskan perbedaan tas plastik dengan kantong plastik. Jika ahli tidak pernah melakukan penelitian, maka seluruh kesaksian ahli akan dipertimbankan kembali karena ahli menjelaskan perbedaan kantong plastik dan tas plastik hanya berdasarkan asumsi, “ papar hakim Isjunaedi.

Menanggapi saksi ahli yang dihadirkan PT. Kiki Wijaya Plastik di persidangan, advokat Pieter Talaway berpendapat bahwa saksi ahli telah terjebak dalam istilah kantong plastik dan tas plastik.

“Ahli seolah-olah kantong plastik itu adalah kantong kresek dan tas plastik itu adalah tas sekolah. Maunya ahli seperti itu. Kemudian saya tanya, dalam masyarakat, beda tas kresek dengan kantong plastik itu apa? Ahli tidak bisa membedakannya, “ ujar Pieter.

Inikan istilah dalam masyarakat, ujar Pieter Talaway. Makanya PT. Kiki Wijaya Plastik dikalahkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kok Sekarang digugat lagi. Terkait tentang saksi ahli yang dihadirkan di persidangan ini, tidak punya kualitas yang berhubungan dengan gugatan.

Begitu juga dengan saksi ahli pertama yang merupakan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana yang dihadirkan PT. Kiki Wijaya Plastik di persidangan.

“Saksi ahli yang dihadirkan sangat tidak berbobot sama sekali. Saksi ahli kedua yang dihadirkan di persidangan bahkan ingin memaksa kantong plastik itu adalah orang yang biasa sebut kantong plastik, padahal pada kehidupan sehari-hari kantong plastik itu ya tas kresek atau diistilahkan tas plastik, “ papar Pieter.

Masih menurut Pieter, untuk memperlihatkan mana yang disebut tas plastik, mana yang disebut kantong plastik dan mana yang disebut kantong gula, maka kita akan menghadirkan saksi ahli. (pay)

 

Related posts

Raup Keuntungan Rp. 48 Miliar, Wanita Spesialis Tipu Gelap Asal Surabaya Ini Segera Diadili

redaksi

Kejari Tanjung Perak Surabaya Musnahkan 8,7 Kilogram Sabu

redaksi

Nestle Dancow 1+ Memperkenalkan Nestle Dancow Excelnutri 1+ Di Surabaya

redaksi