surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

I Made Nandu : Terdakwa Hairandha Terbukti Melakukan Penipuan Dengan Mengatas Namakan Pejabat Negara

I Made Nandu, ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
I Made Nandu, ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya advokat Hairandha Suryadinata menuntut keadilan dengan melakukan upaya hukum banding tidak membuahkan hasil. Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya malah menghukumnya 1 tahun 6 bulan lebih tinggi dari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tingginya hukuman yang dijatuhkan kepada pengacara senior ini diungkapkan I Made Nandu, hakim PT Surabaya yang bertindak sebagai ketua majelis. Lebih lanjut I Made Nandu mengatakan, ada beberapa hal penting yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim PT Surabaya menjatuhkan hukuman lebih tinggi dari putusan majelis hakim PN Surabaya.

“Yang menjadi pertimbangan kami, majelis hakim PT Surabaya menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun kepada terdakwa Hairandha Suryadinata adalah adanya tindakan yang memberatkan dalam perbuatan penipuan yang dilakukan terdakwa, “ ujar I Made Nandu.

Pertimbangan memberatkan itu, lanjut I Made Nandu, adalah sebagai aparat penegak hukum, terdakwa tidak memberikan contoh teladan yang baik kepada masyarakat. Dalam melakukan tindak pidana penipuan, terdakwa meminta uang kepada saksi korban dengan mengatas namakan pejabat negara.

“Unsurnya sudah jelas. Terdakwa meminta uang kepada saksi korban sebesar Rp. 100 juta. Uang itu sedianya akan diberikan kepada 5 orang pejabat negara penegak hukum di Surabaya, termasuk Kapolrestabes Surabaya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya. Ternyata, uang tersebut tidak diberikan, “ ujar I Made Nandu, Selasa (19/1).

Kemudian, lanjut I Made Nandu, dengan meminta uang kepada saksi korban untuk diberikan kepada pejabat negara, itu unsurnya jelas suap. Hal ini juga yang menjadi pertimbangan majelis hakim PT untuk menambah hukuman terdakwa Hairandha dari 6 bulan di tingkat PN Surabaya menjadi 2 tahun di tingkat PT Surabaya.

“Tindakan terdakwa meminta uang ke saksi korban itu juga diperkuat dengan kesaksian saksi-saksi termasuk kesaksian saksi korban di muka persidangan. Selain itu, perbuatan terdakwa tersebut juga tertuang dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), “ ungkap I Made Nandu.

Dalam hal prosedur terbitnya putusan, I Made Nandu mengatakan, pembacaan putusan yang dibacakan di muka persidangan tersebut masih berupa diktum putusan, namun sebelumnya majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini melakukan musyawarah.

“Hasil dari musyawarah itu kemudian dituangkan ke diktum putusan kemudian ditanda tangani majelis hakim. Selesai ditanda tangani, diktum ini diserahkan ke panitera untuk diketik. Setelah selesai diketik oleh panitera, sama dengan diktum putusan yang ada di kulit berkas itu, baru seluruh majelis hakim menandatanganinya, “ jelas I Made Nandu.

Masih menurut I Made Nandu, diktum yang dibuat majelis hakim PT Surabaya ini sudah lengkap dan tinggal menunggu proses pengetikannya saja. Diktum yang sudah dibuat ini tidak akan berubah kecuali dirubah hakim Mahkamah Agung, dengan catatan terdakwa melakukan upaya hukum kasasi.

“Inilah putusan kami. Masalah terdakwa keberatan atau tidak, silahkan menempuh jalur hukum kasasi. Kalau benar dan tidak itu urusan yang di atas yaitu atasan saya yang ada di MA, “ tegas I Made Nandu.

Diakhir pembicaraannya, I Made Nandu mengatakan, meski putusan ini lebih tinggi dari putusan PN Surabaya, namun putusan yang dikeluarkan majelis hakim PT ini masih dibawah ambang batas pasal yang mengaturnya dimana pada pasal penipuan itu dinyatakan putusan maksimalnya 4 tahun. (pay)

 

Related posts

GARA-GARA PERKOSA ANAK TIRI TERANCAM HUKUMAN 15 TAHUN PENJARA

redaksi

Tiga Pejabat Utama Kejati Jatim Dan 12 Kajari Di Jawa Timur Diganti

redaksi

Perkara Dugaan Pemerasan Dan Dugaan TPPU Yang Melibatkan Mantan Dirut Pelindo III Dan Mantan Dirut PT TPS Digelar Serempak Di PN Surabaya

redaksi