surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Keluarga PNS Disnaker Kota Surabaya Kalahkan Polrestabes Surabaya Di PN Surabaya

hakim I Dewa Gede Ngurah, SH yang menjadi hakim praperadilan saat membacakan putusannya di PN Surabaya
hakim I Dewa Gede Ngurah, SH yang menjadi hakim praperadilan saat membacakan putusannya di PN Surabaya

SURABAYA (surabayaupdate) – Terlalu ceroboh dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menetapkan status tersangka seseorang, Polrestabes Surabaya kalah dalam gugatan praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Akibat kecerobohan dalam penetapan status tersangka korupsi itu hakim I Dewa Gede Ngurah SH yang ditunjuk sebagai hakim praperadilan yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, akhirnya mengabulkan permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Djuli Hartono, Kunti Anggoro Wati dan Purwaningsih melalui Kantor Hukum Robert & Partners.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim I Dewa Gede Ngurah, SH pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Sari I PN Surabaya, Selasa (26/1) tersebut menyebutkan, berdasarkan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, penyidikan yang sudah dilakukan Polrestabes Surabaya atas dugaan tindak pidana korupsi untuk paket pekerjaan pelatihan automotif mekanik sepeda motor tahun anggaran 2012 dengan menetapakn Anggoro Dianto, Amin Wahyu Bagiyo, dan Harjani dinilai tidak sah.

“Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan para pemohon praperadilan. Menyatakan penyidikan dan penahanan terhadap tiga tersangka cacat hukum. Memerintahkan kepada penyidik Polrestabes Surabaya sebagai termohon praperadilan untuk membebaskan ketiga tersangka dari tahanan sejak putusan ini dibacakan,” ujar hakim I Dewa Gede Ngurah saat membacakan putusannya.

Selain membacakan amar putusannya, hakim praperadilan juga menguraikan pertimbangan hukumnya. Dalam pertimbangan hukumnya itu disebutkan bahwa barang bukti yang dijadikan dasar penyidik berupa fotocopy surat, untuk menetapkan 3 PNS di Disnaker Kota Surabaya ini sebagai tersangka pelatihan otomotif tidak sah.

“Fotocopy surat yang dijadikan penyidik Polrestabes Surabaya alat bukti untuk dijadikan dasar penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pelatihan automotif mekanik sepeda motor tahun anggaran 2012 dan menjadikan Amin Wahjoe Bagijo, Harjani dan Anggoro Dianto sebagai tersangka, tidak pernah dilegalisir Disnaker Kota Surabaya, “ ungkap hakim I Dewa Gede Ngurah.

Untuk diketahui, Amin Wahjoe Bagijo, Harjani dan Anggoro Dianto ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pelatihan otomotif di Disnaker Surabaya. Atas penetapan tersangka itu, ketiga PNS di Disnaker Kota Surabaya ini akhirnya melakukan perlawanan dengan mengajukan gugatan praperadilan di PN Surabaya.

Melalui 3 penasehat hukumnya, yaitu Robert Mantinia, SH Mhum, Tejo Hariono, SH dan Terrang Aris Darwin, SH, penetapan tersangka untuk Amin Wahjoe Bagijo, Harjani dan Anggoro Dianto ini tidak sah karena alat berupa bukti surat yang akhirnya dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi paket pekerjaan pelatihan automotif mekanik sepeda motor di Disnaker Kota Surabaya tahun anggaran 2012 tersebut hanyalah sebuah fotocopy, tanpa ada legalisir dari Disnaker Kota Surabaya.

Amin Wahjoe Bagijo, Harjani dan Anggoro Dianto dijadikan tersangka oleh  penyidik Polrestabes Surabaya karena dianggap telah merekayasa data laporan peserta pelatihan otomotif mekanik sepeda motor tersebut sehingga merugikan negara hingga Rp 412 juta. (pay)

Related posts

Ratusan Massa Berdemo Didepan Kantor DPD PSI Kota Surabaya, Desak Erick Komara Mundur Sebagai Ketua

redaksi

Korban Penipuan Biji Plastik Senilai Rp. 14 Miliar Tuntut Keadilan

redaksi

Manungku Mengaku Ingin Makan Di Restauran Hotel Berbintang

redaksi