surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penyebab Tenggelamnya KM Wihan Sejahtera Mulai Terkuak

Sucipto, petugas pandu yang memberi kesaksian pada sidang mahkamah pelayaran di kantor Syahbandar Tanjung Perak Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sucipto, petugas pandu yang memberi kesaksian pada sidang mahkamah pelayaran di kantor Syahbandar Tanjung Perak Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah menggelar proses persidangan selama dua hari dengan menghadirkan beberapa saksi, majelis hakim mahkamah pelayaran yang diketuai Capt. Utoyo Hadi akhirnya menemukan fakta baru.

Fakta baru yang terkuak terkait penyebab tenggelamnya Kapal Motor (KM) Wihan Sejahtera tersebut diduga kuat karena adanya anchor pile yang tenggelam dan kemudian tertabrak KM Wihan Sejahtera.

Indikasi anchor pile yang tenggelam kemudian tertabrak KM Wihan Sejahtera tersebut muncul ketika majelis hakim mahkamah pelayaran yang terdiri dari Capt. A. Utoyo Hadi, SH, Capt. Surono, M.M, Iswandi, M.Si, Ir. Budi Prasetyo, SH, dan Edy Sunaryo, SH ini menghadirkan tujuh orang saksi dan Capt. Asep Hartono, Nahkoda KM Wihan Sejahtera sebagai tersangkut.

Pada sidang pemeriksaan lanjutan kecelakaan KM Wihan Sejahtera yang digelar Kamis (28/1) di kantor Syahbandar Tanjung Perak Surabaya ini, majelis hakim mahkamah pelayaran mendapat informasi banyak dari keterangan Sucipto, pandu kode 98 yang dihadirkan sebagai saksi.

Dalam kesaksiannya, Sucipto menceritakan saat ia sedang bertugas, tiba-tiba melihat adanya aktivitas yang dilakukan kapal Bima III dan Kapal Chai Jun I. Kejadian itu terjadi bulan Nopember 2015.

“Kami kemudian mendekat untuk melakukan pengecekan. Ternyata, kegiatan ini dilakukan dari kapal Chai Jun I yang seluruh penumpangnya warga Tionghoa yang tidak bisa berbahasa Indonesia. Mereka hanya didampingi seorang WNI keturunan sebagai penerjemah, “ ujar Sucipto.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, lanjut Sucipto, ternyata Kapal Chai Jun I tidak mempunyai peralatan pelayaran yang standart sebagaimana diamanatkan standart keamanan pelayaran seperti tidak adanya peta, tidak adanya radar, tidak adanya GPS, tidak adanya alat navigasi dan yang paling parah di kapal tersebut tidak ada nahkodanya.

Sebelum didengar kesaksiannya, Sucipto yang bertugas sebagai petugas pandu, di sumpah terlebih dahulu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sebelum didengar kesaksiannya, Sucipto yang bertugas sebagai petugas pandu, di sumpah terlebih dahulu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Atas temuan ini, kami kemudian meminta kapal untuk labuh jangkar. Namun belum sampai ke tempat labuh jangkar yang ditentukan, tiba-tiba anchor pile terjatuh. Jatuh dari ketinggian berapa saya tidak tahu, “ ungkap Sucipto.

Yang jelas, sambung Sucipto, tinggi anchor pile itu 44 meter dengan berat 70 ton. Jatuhnya anchor pile ini tanggal 14 Nopember 2015. Jatuhnya anchor pile kapal Chai Jun I ini, baru dilaporkan ke Syahbandar tanggal 17 Nopember 2015, satu hari setelah KM Wihan Sejahtera tenggelam.

Mendengar kesaksian Sucipto ini, Capt. Utoyo Hadi langsung memarahi saksi. Ketua Majelis Mahkamah Militer ini menyebut, bahwa tindakan yang dilakukan Sucipto ini sudah melanggar prosedur keselamatan di laut yang tidak seharusnya dilakukan oleh petugas pandu.

“Kamu tahu akibat dari berbuatanmu itu? Kamu melanggar pasal 244 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Kamu juga terancam hukuman cukup tinggi akibat perbuatanmu ini. Mau tau berapa tahun hukuman yang akan kamu terima karena melanggar pasal ini? Nanti liat sendiri ya besarnya hukuman yang bisa kamu terima. Saya tidak akan memberitahukannya, “ hardik Capt. Utoyo.

Menanggapi kesaksian Sucipto ini, penasehat ahli dari KM Wihan Sejahtera, Capt. Tekky Toreh, SH, M.M, Master Mariner mengatakan jelas sudah bahwa tenggelamnya KM Wihan Sejahtera ini bukan akibat kelalaian nahkoda KM Wihan Sejahtera.

“Jelas sudah penyebabnya. Patut diduga bahwa penyebab tenggelamnya KM Wihan Sejahtera adalah jatuhnya anchor pile dari kapal Chai Jun I itu. Meski anchor pile tersebut tenggelam, namun ada bagian anchor pile yang mengenai KM Wihan Sejahtera hingga akhirnya KM Wihan Sejahtera tenggelam karena lambung kapal robek, “ ujar Tekky.

Perlu diketahui, KM Wihan Sejahtera yang bertandang dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju NTT itu tenggelam di sekitar perairan Teluk Lamong Gresik tanggal 16 November 2015 lalu. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan itu. Sebanyak 212 penumpang berhasil diselamatkan, namun puluhan truk dan mobil beserta muatannya tenggelam. (pay)

Related posts

Ditjen Pajak Kembalikan Rp. 26,7 Triliun Ke Wajib Pajak Karena Kalah Kasus Sengketa Di Pengadilan

redaksi

BNNP Jatim Obok-Obok Diskotik Station

redaksi

Terdakwa KH Imam Buchori Siap Menjalani Persidangan Dugaan Pencemaran Nama Baik Fuad Amin Imron

redaksi