surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Narkoba Dimarahi Hakim Di Persidangan

Liem Sulindro Limanto, terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Liem Sulindro Limanto, terdakwa kasus dugaan kepemilikan sabu-sabu seberat 0,5 gram ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Selalu memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan, seorang terdakwa kasus narkotika jenis sabu-sabu dimarahi hakim. Meski sering diperingatkan, terdakwa masih tetap saja berusaha berbohong dan memberikan keterangan yang tidak masuk akal.

Upaya Liem Sulindro Limanto memberikan keterangan yang berbelit-belit di persidangan mendapat reaksi keras hakim Burhanudin, SH yang menjadi ketua majelis hakim. Pada persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar di ruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (11/2) ini, ada beberapa keterangan Liem yang dianggap berbelit-belit.

Salah satu contoh keterangan Liem yang dianggap berbelit-belit itu adalah saat hakim Burhanudin menanyakan darimana Liem mendapatkan sabu-sabu seberat 0,5 gram tersebut. Pria yang belum menikah diusianya yang sudah 47 tahun ini juga memberikan keterangan yang berbelit.

Pada persidangan ini, akhirnya terdakwa Liem Sulindro Limanto mengatakan, bahwa sabu-sabu seberat 0,5 gram itu ia dapat dari Ridwan (DPO). Sabu-sabu tersebut sebagai pengganti pembayaran hutang Ridwan kepadanya.

“Sabu-sabu ini milik Ridwan. Ia berhutang kepada saya Rp. 400 ribu. Karena belum punya uang untuk membayar, Ridwan kemudian memberi saya 1 poket sabu, “ ujar Liem di persidangan.

Pada persidangan ini, terdakwa Liem juga mengatakan mengatakan bahwa ia tidak mengkonsumsi narkoba. Namun jawaban ini dirasa janggal mengingat pada persidangan ini, Jaksa Marshandi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pula seperangkat alat untuk nyabu.

Hakim Burhanudin makin bereaksi ketika mengetahui jika terdakwa Liem sedang sakit liver. Namun hakim Burhanudin merasa heran, meski sakit lever terdakwa Liem masih juga mengkonsumsi sabu-sabu.

“Setelah tahu kamu sakit lever kamu masih nyabu lagi? Sejak kapan kamu sakit lever? Sudah tahu kamu sakit lever, kamu mau bunuh diri juga. Sudah tahu sakit lever masih mengkonsumsi sabu. Apa sabu-sabu ini obat lever?, “ tanya hakim Burhanudin.

Untuk diketahui, terdakwa Liem Sulindro Limanto ditangkap polisi Jumat (6/11/2015) pukul 12.00 Wib di depan rumah di Jalan Sidodadi Surabaya. Terdakwa Liem Sulindro Limanto yang ketika itu sedang mengendarai sepeda motor langsung dihentikan petugas yang sedang berpatroli karena melihat gerak gerik terdakwa yang mencurigakan.

Begitu dihentikan, 3 orang polisi yang menghentikan laju sepeda motor terdakwa kemudian melakukan penggeledahan. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 1 poket sabu-sabu yang disimpan di dalam dompet. Polisi kemudian membawa terdakwa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi di rumah terdakwa, polisi menemukan menemukan alat hisap sabu yang disimpan di dalam kamarnya. Kepada polisi, terdakwa Liem mengaku bahwa sabu-sabu itu milik Ridwan (DPO) sebagai pengganti pembayaran hutang Ridwan kepadanya sebesar Rp. 400 ribu.

Atas tindakannya ini, Jaksa Marshandi dalam dakwaannya mendakwa Liem Sulindro Limanto dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk dakwaan pertama. Jaksa Marshandi juga mendakwa Liem dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk dakwaan kedua. (pay)

 

Related posts

Pimpinan Pusat Perguruan Pembinaan Mental Karate (PMK) Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Diadili

redaksi

Lima Cafe Bodong Disegel Satpol PP Di Awal Tahun 2015

redaksi

Di Nota Pembelaan Yang Dibacakan, Tedy Minahasa Beberkan Banyaknya Konspirasi Jahat

redaksi