surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tujuh Puluh Polisi Jaga Ketat PN Surabaya Saat Sidang Perdana Dugaan Pembunuhan Salim Kancil

 

Dua personil kepolisian bersenjata lengkap mengawal ketat terdakwa dugaan pembunuhan Salim Kancil. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua personil kepolisian bersenjata lengkap mengawal ketat terdakwa dugaan pembunuhan Salim Kancil. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dengan mempertimbangkan alasan keamanan, para tersangka dugaan pembunuhan aktivis lingkungan asal Lumajang, Salim alias Kancil, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (18/2).

Untuk menyidangkan para terdakwa ini, pihak kepolisian yang terdiri dari Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya, jajaran Polsek Sawahan, jajaran Polsek Simokerto dengan dibantu beberapa petugas dari TNI yang jumlah keseluruhannya 70 orang, terlihat berjaga-jaga di sekitar gedung PN Surabaya.

Penjagaan ketat yang diberlakukan kepolisian dan TNI ini diungkapkan Kapolsek Sawahan Kompol Agus Bahari, Kamis (18/2) yang ditemui di PN Surabaya. Penjagaan yang dilakukan tersebut meliputi penjagaan terhadap aksi demonstrasi berbentuk teatrikal yang dilakukan sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Tim Advokasi Kasus Lumajang, penjagaan di dalam dan diluar gedung PN Surabaya serta penjagaan di dalam ruang sidang.

Dalam Tim Advokasi Kasus Lumajang ini terdiri dari Walhi, LBH Surabaya, LBH Disabilitas, Pusham Surabaya, KPPD, UKM Seni Sunan Ampel, Pusham Ubaya, JATAM, Masyarakat Pesisir Selatan Pantai Lumajang dan Laskar Hijau.

“Untuk pengamanan kali ini, kami menggunakan model pengamanan terbuka dan tertutup, dimana seluruh personil yang ditugaskan akan berjaga-jaga di beberapa titik yang dianggap rawan dan berpotensi menimbulkan kerusuhan dan dapat mengganggu jalannya proses persidangan, “ ujar Agus.

Petugas Pengawal Tahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ikut mengawal para terdakwa dugaan pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Petugas Pengawal Tahanan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ikut mengawal para terdakwa dugaan pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pengamanan, lanjut Agus, juga dititik beratkan kepada keluarga para terdakwa yang ingin melihat jalannya persidangan di PN Surabaya. Meski tidak begitu kentara, namun pengamanan baik yang dilakukan terhadap keluarga para terdakwa yang hadir di PN Surabaya, juga diberikan kepada keluarga korban dan para terdakwa yang akan diadili di PN Surabaya.

Tepat pukul 10.00 Wib, rombongan terdakwa kasus dugaan penganiayaan Tosan dan pembunuhan Salim Kancil tiba di PN Surabaya. Para terdakwa yang berjumlah 34 orang itu datang dengan pengawalan sangat ketat, baik dari Kepolisian Polres Lumajang, Satuan Pengaman Tahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Brimob Polda Jawa Timur.

Para terdakwa yang berjumlah 34 orang ini datang dengan mengendarai 2 mobil Tahti Polda Jatim dan 1 bus tahanan Kejari Surabaya. Untuk pengamanan para terdakwa yang akan disidangkan, seluruh tahanan kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan Tosan dan Salim Kancil ini mengenakan pakaian putih celana hitam dengan penutup muka.

Begitu mobil yang membawa para terdakwa ini tiba di pintu Selatan PN Surabaya, seluruh terdakwa diturunkan secara bertahap dengan pengawalan ketat polisi untuk digiring masuk ke ruang tahanan PN Surabaya.

Melihat banyaknya terdakwa dan berkas perkara kasus Lumajang ini, PN Surabaya menyediakan 2 ruang sidang sekaligus untuk mengadili para terdakwa secara bersamaan. Dua ruang sidang yang digunakan itu adalah ruang sidang Cakra dan ruang sidang Candra.

Bukan hanya para terdakwa yang mendapatkan pengawalan ketat, 4 orang jaksa yang menyidangkan perkara dugaan pembunuhan Salim Kancil juga mendapat pengawalan ketat polisi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Bukan hanya para terdakwa yang mendapatkan pengawalan ketat, 4 orang jaksa yang menyidangkan perkara dugaan pembunuhan Salim Kancil juga mendapat pengawalan ketat polisi. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Humas PN Surabaya, Efran Basuning mengatakan, untuk ruang sidang Candra, akan diisi majelis hakim yang terdiri dari Jihad Arkanuddin yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dengan hakim anggota Efran Basuning dan Sigit Sutriono, sedangkan untuk ruang sidang Cakra akan ditempati majelis hakim yang terdiri dari Sigit Sutanto, SH yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim dengan hakim anggota R. Anton Widyopriyono, SH, MH dan Agung Suhendro, SH, MH.

“Untuk majelis hakim yang diketuai Jihad Arkanuddin, akan menyidangkan 17 terdakwa dengan jumlah berkas perkara 7 perkara, sedangkan persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto akan menyidangkan 21 terdakwa dengan jumlah perkara 7 berkas, “ ujar Efran.

Terpisah, hakim Sigit Sutanto yang menjadi Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Cakra mengatakan, dari 7 berkas perkara yang diperiksa dan disidangkan bersama dua hakim anggota tersebut lebih kepada perkara penganiyaan terhadap Salim Kancil, penganiayaan terhadap Tosan dan 1 berkas perkara pelemparan dan pengerusakan terhadap rumah yang dilakukan salah satu anggota keluarga terdakwa yang tidak terima keluarganya dijadikan terdakwa dalam kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil dan penganiayaan terhadap Tosan.

“Rinciannya, 2 berkas untuk dugaan penganiayaan terhadap Salim Kancil, 4 berkas penganiayaan terhadap Tosan dan 1 berkas perkara dugaan pelemparan dan pengerusakan rumah, “ kata Sigit Sutanto.

Sementara itu, hakim Jihad Arkanuddin yang menjadi ketua majelis hakim di ruang sidang Candra mengatakan, ia bersama dengan 2 hakim yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara Lumajang ini menyidangkan perkara dugaan penganiayaan terhadap Tosan, dugaan penganiayaan dan pembunuhan terhadap Salim Kancil, perkara penambangan liar serta perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Hariyono sebagai Kades Selok Awar-Awar. (pay)

Related posts

Jaksa Agung Beri Tanggapan Atas OTT Dua Oknum Jaksa Di Bondowoso

redaksi

Pecatan Polisi Ngamuk Di Ruang Persidangan

redaksi

Menurut Ahli Pidana, Barang Bukti Berupa CCTV Diperkara The Irsan Pribadi Susanto Tidak Memenuhi Syarat Formil Dan Materiil

redaksi