surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Adu Gengsi La Nyalla Mattalitti Lawan Kejati Jatim Dimulai Rabu Depan

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Made Suarnawan, SH ketika mengumumkan status tersangka terhadap La Nyalla Mattalitti kepada para wartawan di gedung Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur, I Made Suarnawan, SH ketika mengumumkan status tersangka terhadap La Nyalla Mattalitti kepada para wartawan di gedung Kejati Jatim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Adu gengsi antara Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Propinsi Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti melawan seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur akhirnya diputuskan dimulai Rabu (30/3).

La Nyalla Mattalitti yang tidak terima atas status tersangka yang diberikan penyidik Pidsus Kejati Jatim atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham Initial Public Offering (IPO) Bank Jatim, kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Setelah menerima permohonan gugatan praperadilan yang diajukan La Nyalla Mattalitti melalui tim kuasa hukumnya, PN Surabaya akhirnya menerima gugatan praperadilan itu setelah memeriksa berkas gugatan praperadilan tersebut.

PN Surabaya kemudian memutuskan untuk menunjuk hakim Ferdinandus, SH sebagai hakim praperadilan. Beberapa hari setelah menunjuk siapa hakim yang akan memeriksa dan memutuskan praperadilan ini, PN Surabaya kembali mengumumkan jadwal sidang untuk gugatan praperadilan ini.

Melalui Efran Basuning, SH, humas PN Surabaya, akhirnya ditetapkan sidang perdana gugatan praperadilan dengan pemohon La Nyalla Mattalitti melawan Kejati Jatim sebagai termohon praperadilan, digelar Rabu (30/3).

Efran Basuning, humas PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Efran Basuning, humas PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Efran Basuning mengatakan, sidang gugatan praperadilan tersebut akan digelar selama 1 minggu mulai Rabu (30/3). Maksimal 7 hari, sidang gugatan praperadilan ini harus sudah diputus atau divonis.

Meski hari sidang dan proses persidangan sudah ditetapkan, Efran mengatakan PN Surabaya hingga saat ini masih belum menyiapkan pengamanan khusus, baik menjelang persidangan maupun pada saat persidangan berlangsung.

“Untuk masalah pengamanan, kami masih belum pikirkan bagaimana bentuknya. Kami tidak menyiapkan ruangan khusus untuk menggelar sidang praperadilan ini dan kami juga belum memikirkan pengamanan khusus baik untuk hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara ini maupun pengamanan untuk pemohon dan termohon praperadilan, “ jelas Efran.

Meski belum menyiapkan pengamanan khusus, Efran mengatakan, untuk pengamanan luar, PN Surabaya sudah menyiapkan. Hal ini dilakukan karena banyaknya massa, khususnya para pendukung La Nyalla Mattalitti yang diprediksi akan memenuhi gedung PN Surabaya, saat persidangan praperadilan ini berlangsung.

Untuk diketahui, La Nyalla Mattalitti melalui 12 kuasa hukumnya menempuh upaya praperadilan atas status tersangka yang disandangnya. Permohonan praperadilan ini didaftarkan tim kuasa hukum La Nyalla Mattalitti, Jumat (18/3) di PN Surabaya.

Terhadap gugatan praperadilan ini, PN Surabaya kemudian menunjuk hakim Ferdinandus, SH sebagai hakim praperadilan yang akan memeriksa dan memutuskan perkara ini. La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka oleh Pidsus Kejati Jatim, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah yang diberikan kepada Kadin Jatim untuk pembelian saham IPO Bank Jatim tahun 2012. Penetapan status tersebut berdasarkan Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016, menindaklanjuti surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 tertanggal 16 Maret 2016. (pay)

Related posts

BeautyHaul Perkenalkan Konsep Baru Dalam Perawatan Kecantikan

redaksi

Pengawas Notaris Kota Tangerang Selatan Terangkan Perihal PPJB Bisa Batal Demi Hukum Di Persidangan Henry J Gunawan

redaksi

Dua Dokter Spesialis Dihadirkan Jaksa KPK Pada Persidangan Dugaan Korupsi Hakim Itong Isnaeni Hidayat

redaksi