SURABAYA (surabayaupdate) – Hanya karena bermotifkan dendam, seorang wanita tega menguras uang seorang profesor yang pernah menjadi suaminya. Akibat perbuatannya ini, wanita yang dulunya berprofesi sebagai terapis di sebuah panti pijat yang berlokasi di Jalan Manyar Kertoarjo ini harus berurusan dengan polisi.
Wanita yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya itu bernama Lucky Yulianita Sari (34), warga Jalan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri Surabaya. Selain Lucky Yulianita Sari, polisi juga menangkap Eko Wahyudi (22), warga Jalan Lettu Suyitno, Mulyoagung, Bojonegoro.
Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini ditangkap polisi berkat laporan Mustadlo (68), seorang dosen sebuah universitas negeri di Surabaya yang tinggal di Granit Kumala Perumnas Kota Baru Driyorejo.
Kepada polisi, Mustadlo mengatakan bahwa uang yang ada di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya berkurang hingga Rp. 52 juta. Berdasarkan laporan Mustadlo inilah, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua tersangka.
Lalu apa yang melatar belakangi penangkapan kedua tersangka ini? Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Takdir Mattanette mengatakan, hal ini didasari rasa kesal terdakwa Lucky Yulianita Sari kepada Mustadlo yang pernah menjadi suaminya.
“Begitu bercerai dari suaminya, Desember 2015 lalu, terdakwa Lucky Yulianita Sari akhirnya menumpahkan segala kekesalannya dengan menguras uang yang ada di ATM milik mantan suaminya itu, “ ujar Takdir.
Pertemuan terdakwa Lucky Yulianita Sari dengan Mustadlo ini, lanjut Takdir, terjadi di sebuah panti pijat yang beralamat di Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya. Ketika masih menjadi terapis di panti pijat ini, korban adalah pelanggan tetapnya.
“Karena sudah akrab, kedua orang ini kemudian memutuskan untuk menikah. Di awal pernikahan mereka, masih harmonis. Bahkan, terdakwa Lucky pernah dibelikan mobil oleh korban. Seiring dengan berjalannya waktu, hubungan perkawinan terdakwa Lucky dengan mantan suaminya ini mulai ada masalah, “ jelas Takdir.
Tidak hadirnya seorang anak, sambung Takdir, membuat hubungan perkawinan terdakwa dan mantan suaminya menjadi renggang. Akhirnya, untuk memperbaiki hubungan perkawinan itu, keduanya sepakat untuk mengadopsi anak. Hubungan rumah tangga mereka akhirnya membaik.
Walau sudah mempunyai anak, rumah tangga terdakwa Lucky dan mantan suaminya kembali diterpa masalah. Kali ini, kurangnya perhatian dan kasih sayang dari mantan suami terdakwa Lucky yang menjadi penyebabnya.
“Disaat hubungan terdakwa Lucky dan mantan suaminya sedang tidak harmonis, datanglah terdakwa Eko Wahyudi yang diterima kerja sebagai sopir pribadi korban. Terdakwa Eko dulu pernah bersekolah di universitas tempat profesor Mustadlo mengajar. Korban memutuskan untuk mencari sopir pribadi karena kondisinya yang sudah tidak kuat lagi untuk menyetir mobil sendiri, “ papar Takdir.
Masih menurut Takdir, ditengah kondisi rumah tangganya yang sedang kacau itulah, terdakwa Lucky sering menumpahkan uneg-unegnya ke terdakwa Eko. Tak terasa, hubungan majikan dan sopir pribadi ini kian hari kian menjadi akrab hingga akhirnya diantara keduanya terjalin hubungan asmara.
Kondisi profesor yang sakit-sakitan karena diabetes ditambah karena terdakwa Lucky jarang diberi nafkah lahir maupun batin membuat terdakwa Lucky mengajukan cerai. Desember 2015, pasangan ini resmi bercerai.
Usai bercerai dengan suaminya, terdakwa Lucky yang merasa dendam atas perlakuan tidak adil suaminya selama masih berumah tangga, akhirnya menyuruh terdakwa Eko untuk mencuri ATM milik sang profesor.
Begitu ATM didapat, uang profesor sebanyak Rp. 52 juta di ATM tersebut kemudian dikuras terdakwa Lucky. Kepada polisi, terdakwa Lucky mengaku bahwa uang itu dipakai bersenang-senang dan membeli barang berharga seperti ponsel, arloji, dan sebagainya. (pay)