surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Perbuatan Direktur 88 Abadi General Contractor And Property Service Bukan Pidana

Nirwan Prawiro, Direktur 88 Abadi General Contractor & Property Service  ketika disidangkan di PN Surabaya atas dugaan penipuan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Nirwan Prawiro, Direktur 88 Abadi General Contractor & Property Service ketika disidangkan di PN Surabaya atas dugaan penipuan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

 

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap dalam menyusun surat dakwaan, tim kuasa hukum Nirwan Prawiro, SE terdakwa penggelapan ajukan keberatan atau eksepsi.

Bertempat diruang sidang Sari I, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/4), Winston Raymond. Patty, SH dan Jhonny Loppies,SH dua anggota tim penasehat hukum terdakwa Nirwan Prawiro dari kantor hukum Pieter Talaway & Associates membacakan surat keberatan atau eksepsinya.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Girsang, Jaksa Ali Prakoso, SH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dua penasehat hukum terdakwa Nirwan Prawiro ini menjelaskan, ada 4 hal penting yang membuat surat dakwaan yang disusun JPU tersebut disusun tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat.

Selain itu, dalam nota keberatan atau eksepsi setebal 7 lembar yang ditanda tangani Pieter Talaway, SH, CN, MBA, Winston Raymond Patty dan Ronald N Talaway, SH dari kantor hukum Pieter Talaway, SH & Associates tersebut juga dipaparkan 3 point sasaran dan dasar hukum yang keliru dalam dakwaan penuntut umum.

Sebelum menjelaskan mengapa surat dakwaan yang dibuat JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap, secara bergantian, dua anggota tim penasehat hukum terdakwa Nirwan Prawiro ini menjelaskan mengapa surat dakwaan sangat penting sekali dalam acara pidana.

“Dalam acara pidana, dakwaan mengandung 3 kepentingan hukum. Pertama, kepentingan dari penuntut umum untuk dijadikan dasar tuntutannya atau requisitoir. Kedua, kepentingan terdakwa dalam proses membela diri baik melalui eksepsi maupun pledoi. Dan yang ketiga, dakwaan penting bagi hakim untuk menentukan arah dan sasaran dakwaan dalam proses mengadili, “ ujar Winston.

Keberatan dalam surat dakwaan penuntut umum, lanjut Winston, atau yang lebih populer dengan istilah eksepsi mempunyai multi makna. Makna langsung, berupa upaya mengoreksi formula fakta perbuatan dan kualifikasi delik yang didakwakan dalam sebuah dakwaan secara tidak cermat, tidak jelas dan tida lengkap beserta implikasi yuridisnya berupa batalnya dakwaan tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (3) KUHAP.

“Eksepsi juga mempermasalahkan berwenang tidaknya pengadilan mengadili perkara dakwaan tersebut serta apakah sebuah dakwaan telah memenuhi persyaratan hukum sebagai sebuah dakwaan untuk sebuah kasus pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP, “ ungkap Winston.

Masih menurut Winston ketika membacakan nota keberatannya, apabila surat dakwaan yang dibuat penuntut umum tidak memenuhi ketentuan pasal 143 atau melanggar ketentuan pasal 144 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP maka dapat dimintakan pembatalan melalui sebuah eksepsi.

Sementara itu, Jhonny Loppies, penasehat hukum terdakwa Nirwan yang lain mengatakan, mengutip pasal 143 ayat (2) KUHAP, penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberi tanggal dan ditanda tangani serta berisi nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan tersangka, uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebut waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.

“Dalam surat dakwaan JPU disebutkan, bahwa ia terdakwa Nirwan Prawiro pada tanggal 16 April 2013 atau pada suatu waktu tertentu pada bulan April 2013 atau pada suatu waktu tertentu pada tahun 2013 bertempat di Jalan Kalisari gang III No. 17B, Kelurahan Kapasari Kecamatan Genteng Surabaya atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Surabaya, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau  supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan yang terdakwa lakukan dengan cara…dst. Jika mencermati uraian ini, penuntut umum telah menyusun dakwaan dengan uraian yang tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat pidana itu dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 142 ayat (2) huruf (b), “ ujar Jhonny.

Apabila, lanjut Jhonny, tempus delicti pidana yang didakwa dilakukan terdakwa maka sudah seharusnya terdakwa harus didakwa dengan pasal 378 juncto pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut. Ketiga, ketika saksi Very Yulianto yang memperkenalkan terdakwa dan ikut menggerakkan pelapor dengan kata-kata bahwa terdakwa Nirwan Prawiro adalah direktur 88 Abadi General Contractor & Property Service merupakan kontraktor besar, profesional dan bonafide, sudah seharusnya penuntut umum dalam dakwaannya menjuncto kan dengan pasal 55 atau pasal 56 KUHP karena terdakwa Nirwan tidak bisa bekerja dan membangun bangunan milik Hutomo Wiyono tanpa peran Very Yulianto.

“Kemudian tidak ditemukan rangkaian kebohongan, nama palsu atau martabat palsu dalam dakwaan penuntut umum. Artinya, tidak ada fakta hukum atau legal fact yang pararel dengan kualifikasi dakwaan, “ papar Jhonny.

Masih menurut Jhonny, ketika membacakan surat keberatan eksepsi, demi kepastian hukum dan keadilan, majelis hakim yang mengadili perkara ini berkenan memutuskan satu menerima keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa, dua menyatakan dakwaan terhadap terdakwa batal demi hukum atau menyatakan surat dakwaan penuntut umum terhadap terdakwa tidak dapat diterima. (pay)

Related posts

Seorang Wanita “Pemain Bisnis Abal Abal” Digruduk Korbannya Usai Persidangan

redaksi

Proses Hukum Mandeg Di Kepolisian, Surat Dibawah Pengampuan Eka Ingwahjuniarti Listyadarma Digugat

redaksi

Satreskrim Polrestabes Surabaya Tidak Menahan 5 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

redaksi