SURABAYA (surabayaupdate) – Dua terdakwa dugaan penipuan batubara yang disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kaget dan terlihat shock begitu mendengar majelis hakim membacakan penetapan penahanan.
Tidak menyangka. Mungkin itulah yang dirasakan Eunike Lenny Silas dan Ir. Usman Wibisono ketika menjalani persidangan, Selasa (19/4) di PN Surabaya. Keinginan mereka untuk tetap menghirup udara bebas meski tersandung tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan harus berakhir ketika majelis hakim yang diketuai Efran Basuning, SH mengeluarkan penetapan penahanan dan membacakannya di muka persidangan.
Penetapan penahanan ini dibacakan Efran pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Eunike Lenny Silas dan tim penasehat hukumnya serta terdakwa terdakwa Ir. Usman Wibisono dan tim kuasa hukumnya.
Begitu Efran usai membacakan penetapan penahanan untuk kedua terdakwa, Eunike Lenny Silas langsung terlihat shock dan kaget. Tanpa ia sadari, air mata pun berlinang sebagai tanda sedih yang ia rasakan. Namun tidak demikian dengan terdakwa Ir. Usman Wibisono. Ia terlihat sedikit tenang, meski sesekali ia menengok ke arah penasehat hukumnya, begitu mengetahui hari ini juga terhitung majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan, ia harus dimasukkan ke penjara hingga 30 hari ke depan.
Sebelum membacakan penetapan penahanan, hakim Efran Basuning sempat bertanya kepada Jaksa Putu Sudarsana yang menyidangkan perkara ini apakah akan menanggapi eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU yang sudah dibacakan tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas.
Karena tim penasehat hukum terdakwa Ir Usman Wibisono tidak membacakan eksepsinya dan memilih membacakannya minggu depan, Jaksa Putu Sudarsana memilih untuk menanggapi eksepsi kedua penasehat hukum terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar ini pada persidangan selanjutnya.
“Dengarkan baik-baik. Berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat 1 KUHAP, maka hari ini majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Ir. Usman Wibisono, mengeluarkan penetapan penahanan untuk kedua terdakwa. Memerintahkan kepada penuntut umum, untuk melakukan penahanan terhadap kedua terdakwa hingga 30 hari kedepan, “ papar Efran.
Usai ketua majelis membacakan penetapan penahanan, Kosasih dan Jon Mathias langsung mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk membatalkan penetapan penahanan yang sudah dibacakan tersebut.
Mewakili terdakwa Eunike Lenny Silas, Kosasih mengatakan, saat ini kondisi terdakwa sedang sakit. Untuk mengikuti persidangan ini saja, terdakwa Eunike harus dipasang selang pada bagian lehernya.
“Dengan ini kami memohon kepada majelis hakim, untuk mempertimbangkan kembali penahanan untuk terdakwa. Perlu diketahui, bahwa saat ini terdakwa Eunike sedang sakit kanker dan harus mendapatkan perawatan medis yang memadai. Dalam kesehariannya saja, pada leher terdakwa harus dipasang selang, “ ungkap Kosasih di muka persidangan.
Namun upaya Kosasih untuk meminta kepada majelis hakim membatalkan penahanan untuk kliennya tersebut sia-sia. Pada persidangan ini, Efran mengatakan, jika hanya pertimbangannya supaya terdakwa bisa mendapatkan perawatan medis akibat sakit yang dialaminya saat ini, hal itu akan diterima terdakwa nanti di rutan karena rutan juga mempunyai tim medis yang siap merawat terdakwa.
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Muhammad Usman, SH selaku JPU, terdakwa Eunike Lenny Silas dan terdakwa Ir. Usman Wibisono untuk dakwaan pertama didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, kedua terdakwa dalam dakwaan kedua diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa ini terjadi Agustus 2012 sampai Desember 2012 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta Selatan.
Terdakwa Eunike Lenny Silas yang memiliki usaha di bidang interior dan mempunyai bisnis batubara dengan nama PT. Energi Lestari Sentosa (ELS) dengan alamat usaha berada di Bentuas Samarinda Kalimantan Timur dan berkantor pusat operasionalnya di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta Selatan, melakukan pengorderan batubara ke Tan Paulin, Direktur Utama PT. Sentosa Laju Energi (SLE). Proses order batubara ini diketahui terdakwa Ir. Usman Wibisono selaku Direktur di PT. ELS.
Selaku Komisaris Utama di PT. ELS, terdakwa Eunike Lenny Silas tanggal 24 Nopember 2012 telah meminjam batubara sebanyak 13.174.780 Metrik Ton ke PT. SLE melalui Denny Iryanto yang menjabat sebagai Direktur di PT. SLE. Ada 3 kali proses pengiriman batubara yang dilakukan Denny Iryanto kepada terdakwa Eunike Lenny Silas.
Pengiriman pertama tanggal 11 Agustus 2012 sebanyak 10. 596.391 MT senilai Rp. 2,5 miliar. Pengiriman kedua terjadi pada 2 September 2012 sebanyak 2.174.430 MT senilai Rp. 608.720.000. Pengiriman ketiga terjadi 02 Oktober 2012 sebanyak 430.959 MT senilai Rp. 120.668.520. Untuk pembayaran batubara dengan jumlah keseluruhan 13.174.780 MT ini, terdakwa Eunike Lenny Silas menggunakan bilyet giro (BG). Saat Tan Paulin akan mencairkan BG tersebut di Bank Danamon cabang Jl Gubernur Suryo Surabaya, ternyata ketiga BG tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan saldo tidak mencukupi sesuai dengan surat penolakan dari Bank BCA KC Darmo tertanggal 28 Desember 2012.
Batubara sebanyak 13.174.780 MT yang sudah diterima terdakwa Eunike Lenny Silas ini selanjutnya sekitar bulan Oktober dan Nopember 2012 telah dijual kepada Mr. Sabby pemilik perusahaan Coal Pulse dari India seharga US$ 31 per metrik ton, tanpa seijin Tan Paulin selaku pemiliknya. (pay)