surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Penipuan Dan Penggelapan Batubara Lepas, Kejaksaan Dan Rutan Medaeng Saling Lempar Tanggungjawab

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Depkum HAM) Propinsi Jawa Timur, Budi Sulaksana.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Depkum HAM) Propinsi Jawa Timur, Budi Sulaksana.

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya geram dan kecewa dengan lepasnya salah satu terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan jual beli batubara, tidak tampak sedikitpun terbersit rasa bersalah dari kejaksaan dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng. Kedua institusi ini malah sibuk saling menyalahkan dan lempar tanggungjawab.

Adu argumentasi untuk menjadi pembenar, tampak dari pernyataan yang dikeluarkan Kepala Rutan (Karutan) Kelas I-A Medaeng, Bambang Irawan. Meski mengakui pihaknya sudah mengeluarkan surat penolakan penahanan nomor : W15.PAS.PAS.25.PK.01.01.01-503 yang dibuat dan ditandatangani oleh Kasubsi Administrasi dan Pembinaan Moch Mukaffi terdapat kekeliruan dalam penulisan.

Kepada media, Bambang Irawan meminta supaya kesalahan penulisan yang dibuat Moch. Mukaffi itu untuk dimaklumi mengingat Moch. Mukaffi masih muda dan masih kurang pengalaman.

“Maklum, dia kan masih muda, masih kurang pengalaman. Kami tidak menolak perintah hakim. Kami hanya mengundur penahanannya saja karena berdasarkan diagnosa dokter rutan, terdakwa mengalami sakit kanker payudara ganas,” ungkap Bambang.

Walau mengetahui jika jaksa membawa terdakwa ke Rumah Sakit Onkologi Surabaya untuk dilakukan medical check up guna mengetahui apakah terdakwa Eunike ini benar-benar mengalami sakit kanker ganas sebagaimana disampaikan dokter Rutan Medaeng di surat penolakan yang dibuat Moch Mukaffi tersebut, Bambang mengaku hingga saat ini masih belum mendapatkan hasil diagnosa dari dokter yang bersangkutan.

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I-A Medaeng, Bambang Irawan.
Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I-A Medaeng, Bambang Irawan.

“Kami belum dapat diagnosis dokternya. Kalau masalah terdakwa dilepas oleh jaksa, saya tidak tahu, karena Dokter Arifin hingga kini juga belum melapor,” ujar Bambang.

Upaya membela diri juga terlihat dari pernyataan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkum HAM) Propinsi Jawa Timur, Budi Sulaksono.

Meski tidak mengetahui kalau terdakwa Eunike Lenny Silas lepas, Budi menilai bahwa lepasnya terdakwa Eunike itu adalah kesalahan jaksa karena tidak mengembalikan terdakwa Rutan Medaeng.

“Kalau memang hasil dari pemeriksaan terhadap terdakwa Eunike tersebut tidak ada penyakit, kenapa jaksa tidak mengembalikan terdakwa Eunike Lenny Silas ini ke Rutan Medaeng ? Tanyakan jaksanya, kenapa kok dilepas?, ” kata Budi.

Terhadap peristiwa ini, Budi mengaku tidak memahami betul karena ia hanya mendapat laporan alasan ditolaknya penetapan penahanan terdakwa. Mengapa sampai ditolak? Budi dengan tegas akan mengeceknya termasuk meminta kepada Karutan untuk memanggil dokter rutan.

Terkait lepasnya terdakwa Eunike Lenny Silas ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi mengaku pasrah. Lebih lanjut Didik mengatakan, bahwa kejaksaan telah berupaya melaksanakan penetapan hakim.

Namun, karena pihak Rutan Medaeng menolak, mau tidak mau terdakwa dilepas. Didik juga mengakui telah mengetahui hasil pemeriksaan dokter Rumah Sakit Onkologi Surabaya yang menyatakan bahwa terdakwa tidak memiliki penyakit kanker melainkan hanya stres dan keseleo di kaki kanan.

“Penetapan hakim sudah kita laksanakan. Ke rumah sakit juga sudah. Kalau pihak rutan menolak, kami juga tidak bisa berbuat apa-apa. Saat ini kami hanya bisa memastikan bahwa terdakwa Eunika tidak bakal bisa bepergian ke luar negeri karena dari awal terdakwa sudah dicekal,” ujar Didik. (pay)

Related posts

JASA PENUKARAN UANG PINGGIR JALAN DIMINTA UNTUK LEBIH TELITI

redaksi

Ahli Hukum Internasional Didatangkan Dipersidangan The Irsan Pribadi Susanto, Beri Tanggapan Tentang Status Warga Negara Chrisney Yuan Wang

redaksi

Dalam Rapat Pencocokan Piutang Kepailitan PT. Merpati Nusantara Airlines, 1283 Kreditur Ajukan Tagihan Lebih Dari Rp. 11 Triliun

redaksi