SURABAYA (surabayaupdate) – Janji Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum Eunike Lenny Silas untuk mendatangkan pemilik PT. Energi Lestari Sentosa (ELS) yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya ditepati.
Dengan mengendarai ambulance milik RSUD Dr. Sutomo Surabaya, terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar itu mendatangi PN Surabaya, Selasa (3/5). Selain datang bersama tim medis termasuk dokter pendamping dan seorang perawat, ratusan karyawan terdakwa Eunike Lenny Silas kembali datang ke Surabaya untuk melihat serta memberi dukungan pada persidangan ini.
Ada hal menarik lainnya terkait persidangan dugaan penipuan dan penggelapan batubara dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Ir. Usman Wibisono ini. Pertama, selain mendapat pengawalan yang cukup ketat baik dari aparat kepolisian dan para karyawan terdakwa Eunike Lenny Silas yang didatangkan langsung dari Jepara, persidangan ini digelar pukul 19.32 Wib di ruang sidang Candra, PN Surabaya.
Hal menarik kedua adalah, majelis hakim yang terdiri dari Jihad Arkanuddin, Efran Basuning dan Risti Indrijani yang awalnya menyidangkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Sutarjo dan Sudarmono di ruang sidang Cakra sejak pukul 16.00 Wib, tiba-tiba menghentikan jalannya persidangan.
Begitu hakim Jihad Arkanuddin yang bertindak sebagai ketua majelis dalam perkara ini mengetukkan palunya sebagai tanda sidang dihentikan dan diskors untuk sementara waktu, ketiga hakim ini kemudian pindah ke ruang sidang Candra, yang letaknya berada di depan ruang sidang Cakra, meninggalkan terdakwa Sutarjo, terdakwa Sudarmono, Jaksa Rahmat Hari Basuki dan 16 orang advokat yang menjadi penasehat hukum terdakwa Sutarjo dan terdakwa Sudarmono.
Tiga orang hakim ini pindah setelah salah seorang para medis yang ikut dalam mobil ambulance, mendatangi hakim Efran Basuning yang menjadi ketua majelis untuk terdakwa Eunike Lenny Silas dan Ir. Usman Wibisono dan membisikkan sesuatu. Efran kemudian mencari penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas.
Sementara itu, di sisi Barat gedung PN, sedang parkir ambulance dengan nopol L 1732 AP milik RS Dr. Sutomo Surabaya yang didalamnya sedang terbaring lemah terdakwa Eunike Lenny Silas.
Begitu ada perintah untuk membawa terdakwa Lenny ke ruang sidang, beberapa petugas medis, pengamanan dalam PN Surabaya, kuasa hukum terdakwa Lenny kemudian mengeluarkan terdakwa Lenny.
Tidak mudah untuk mengeluarkan terdakwa Lenny dari dalam ambulance. Petugas keamanan PN Surabaya, kepolisian dan beberapa karyawan terdakwa Lenny yang laki-laki harus bekerja keras untuk mengeluarkan terdakwa Lenny yang hanya bisa berbaring di tempat tidur roda lengkap dengan peralatan medis yang menempel di tubuh Lenny seperti infus, selang oksigen yang terpasang di hidung,
Puluhan karyawan Lenny, khususnya yang perempuan, terlihat menangis begitu melihat kondisi Lenny yang tak berdaya dan hanya bisa menangis. Sementara itu, puluhan karyawan Lenny yang lainnya sudah menunggu di dalam ruang sidang Candra.
Melihat terdakwa Eunike Lenny Silas sudah berada di dalam ruang sidang Candra, Efran Basuning yang menjadi ketua majelis dalam perkara ini kemudian turun dan menghampiri terdakwa. Efran pun melihat kondisi terdakwa Eunike Lenny Silas.
Setelah melihat kondisi terdakwa Lenny ini, hakim Efran kemudian bertanya sejauh ini sudah dibawa ke mana. Tidak tega melihat kondisi terdakwa Lenny, Efran kemudian memerintahkan untuk membawa terdakwa Lenny ke RSAL guna mendapatkan perawatan medis.
“Mengingat kondisi terdakwa tidak memungkinkan untuk mengikuti persidangan, sidang kita tunda minggu depan. Setelah ini, silahkan membawa terdakwa ke RSAL untuk mendapatkan perawatan medis sementara, “ ujar Efran.
Begitu mendengar perintah dari hakim ini, dua orang jaksa yang mengawal terdakwa dan kuasa hukum terdakwa Lenny bergegas membawa Lenny keluar dari ruang persidangan dan membawa terdakwa Lenny ke ambulance untuk segera dilarikan ke RSAL seperti yang diperintahkan majelis hakim. (pay)