surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Gara-Gara Lenny Silas Masih Sakit, Status Penahanan Terdakwa Usman Wibisono Dialihkan Jadi Tahanan Kota

Terdakwa Usman Wibisono usai menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Usman Wibisono usai menjalani persidangan di PN Surabaya beberapa waktu lalu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hanya karena Eunike Lenny Silas, terdakwa satu dalam dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar masih sakit dan tidak bisa dihadirkan ke persidangan, Usman Wibisono yang menjadi terdakwa dua dalam dugaan tindak pidana yang sama tersebut, ditangguhkan masa penahanannya.

Upaya tim penasehat hukum terdakwa Usman Wibisono untuk menangguhkan penahanan kliennya itu akhirnya berhasil. Pada persidangan yang kesepepuluh dan dinyatakan terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/6) tersebut, Efran Basuning yang diangkat menjadi hakim ketua pada persidangan dugaan penipuan dan penggelapan batubara dengan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono, akhirnya mengeluarkan penetapan.

Meski penetapan itu masih belum dibuat fisiknya, namun dihadapan terdakwa Usman Wibisono, tim kuasa hukum Usman Wibisono, tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan hakim anggota lainnya, hakim Efran Basuning secara tegas menyatakan bahwa mulai Selasa (14/6), status penahanan terdakwa Usman Wibisono dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

“Berdasarkan surat keterangan yang kami terima kemarin (13/6), terdakwa satu Eunike Lenny Silas masih sakit sehingga tidak bisa hadir di persidangan. Oleh sebab itu anda terdakwa dua Usman Wibisono, mulai hari ini status penahananmu kami alihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota, “ ujar Efran Basuning.

Pengalihan status penahanan ini, lanjut Efran, semata-mata hanya karena faktor kemanusiaan saja. Selain itu, pengalihan status penahanan ini, karena adanya jaminan, khususnya dari tim penasehat hukum terdakwa dua.

Masih menurut Efran, karena sudah tidak ada lagi yang perlu dibicarakan pada persidangan ini, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan selama dua minggu, hingga Selasa (28/6).

“Anda terdakwa dua harus tetap hadir pada persidangan itu, jangan sampai tidak hadir ya. Penasehat hukum terdakwa dua punya kewajiban untuk menghadirkan lagi terdakwanya pada persidangan selanjutnya, “ perintah Efran.

Terdakwa Usman Wibisono yang mendapat pengawalan ketat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Usman Wibisono yang mendapat pengawalan ketat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lalu bagaimana dengan komentar Sri Wahyuni dan I Putu Sudarsana terkait penangguhan penahanan terdakwa Usman Wibisono ini? Ditemui usai mengikuti persidangan, jaksa Sri Wahyuni mengaku kecewa dengan keputusan hakim itu. Meski demikian, jaksa senior dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ini tidak bisa berbuat apa-apa.

“Kami terus terang kecewa dengan berlarut-larutnya persidangan ini. Seharusnya, kami bisa mengerjakan pekerjaan kami yang lain, namun hal itu tidak bisa kami lakukan. Seluruh tenaga dan pikiran, kami tumpahnya hanya untuk mengurusi persidangan ini saja, “ ungkap jaksa Sri Wahyuni dengan penuh kecewa.

Bukan hanya jaksa saja yang kecewa dengan persidangan Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono ini. Pada persidangan sebelumnya, Alexander Arif salah satu penasehat hukum Tan Pauline juga mengungkapkan kekecewaannya, khususnya terhadap sikap hakim yang dinilainya sudah tidak adil.

Mengutip pernyataan Alexander Arif, Selasa (31/5) lalu ketika ditemui usai persidangan, pemberian ijin untuk terdakwa Eunike Lenny Silas berobat ke Jakarta, sangat terburu-buru dan tanpa dasar.

“Mengapa tanpa dasar? Surat keterangan dari RS Mitra Keluarga Surabaya tersebut sampai saat ini belum ada. Yang ada hanya selembar fotocopy yang diklaim sebagai surat keterangan dari dokter yang merawat terdakwa Eunike Lenny Silas selama dirawat di rumah sakit itu, “ ujar Alex, Selasa (31/5).

Selain masalah belum adanya surat pembantaran secara resmi yang dikeluarkan majelis hakim, Alex juga menyayangkan ketidaktegasan hakim yang tidak melihat terlebih dahulu keberadaan terdakwa Lenny Silas. Mengapa? Hakim baru membacakan diktum pembantaran untuk terdakwa Eunike Lenny Silas, Selasa (31/5) sore di persidangan, pagi hari sebelum pembantaran itu dibacakan, terdakwa Eunike Lenny Silas sudah dibawa ke Jakarta tanpa sepengetahuan majelis hakim. (pay)

Related posts

Eksekusi Cinderella Villa Indonesia Terancam Gagal

redaksi

Jatanum Polrestabes Surabaya Tangkap Tersangka Pencurian Mobil Dan Tersangka Pemalsuan STNK

redaksi

Sidang Ratu Tipu Berjalan Super Cepat, Adik Kandung Hanya Diperiksa Kurang Dari 6 Menit

redaksi