” …. Kalau tidak datang, pengadilan yang disalahkan. Jangankan kamu sebagai polisi, sampah saja saya sidangkan..”
OLEH : Parlindungan P.
Raut wajah Brigadir Tomy Yudha Prasetya langsung berubah, ketika Isjunaedi, SH, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya langsung memarahinya habis-habisan di persidangan, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Isjunaedi, yang ditunjuk sebagai ketua majelis, langsung menumpahkan amarahnya ke terdakwa karena jengkel atas sikap terdakwa yang dianggap sudah melecehkan hukum dan pengadilan.
Sudah 4 kali, terdakwa Tommy Yudha Prasetya tidak menghadiri persidangan tanpa ada pemberitahuan apapun kepada majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkaranya ini. Jaksa Samsu J Effendi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang terus mencarinya di Rutan Medaeng, tak kunjung berhasil membawa terdakwa ke persidangan. Jaksa Samsu pun melaporkan hal itu ke majelis hakim.
Senin (2/8), Jaksa Samsu akhirnya bisa membawa oknum polisi berpangkat Brigadir ini ke PN Surabaya untuk disidangkan. Begitu melihat terdakwa, hakim Isjunaedi yang sudah jengkel atas sikap terdakwa selama ini, langsung melontarkan pertanyaan ke terdakwa, mengapa tidak pernah hadir di persidangan.
“Apa alasanmu tidak mau mengikuti persidangan? Gara-gara ulahmu ini, pengadilan yang disalahkan. Hakim dianggap tidak mau menyidangkan perkara kamu. Atas sikapmu ini, wibawa pengadilan ikut tercoreng, ” papar Isjunaedi dengan nada penuh amarah.
Oknum polisi yang berdinas di Polsek Sawahan ini pun kaget mendengar amarah Isjunaedi. Terdakwa kemudian berusaha memberikan klarifikasi, mengapa ia tidak hadir di persidangan.
Dihadapan hakim anggota yang lain, JPU dan pengunjung sidang, terdakwa Tommy Yudha Prasetya mengatakan bahwa selama ini ia diberitahu jika sidangnya ditunda.
Jawaban terdakwa ini ternyata tidak mampu meredam amarah hakim Isjunaedi. Kepada terdakwa, hakim Isjunaedi secara tegas mengatakan, bahwa pengadilan bukan hanya menyidangkan dirinya, seorang anggota kepolisian. Sampahpun akan ia sidangkan.
Usai memaki terdakwa karena sudah menghina pengadilan, hakim Isjunaedi pun kembali bertanya ke terdakwa, mengapa tanggal 25 Juli 2016 lalu terdakwa tidak mau keluar dari sel tahanan di Rutan Medaeng.
“Waktu itu, saya sebenarnya sudah keluar dari sel tahanan. Namun, oleh petugas rutan, saya diminta kembali lagi ke sel tahanan. Alasannya, nama saya dicoret, ” ungkap terdakwa Tommy Yudha Prasetya.
Penjelasan terdakwa ini ikut membuat emosi hakim Isjunaedi memuncak kembali. Untuk membuktikan ucapan terdakwa tersebut, hakim Isjunaedi memerintahkan kepada Jaksa Samsu untuk mencari nama oknum petugas rutan itu, karena sudah berani memberikan informasi yang tidak benar kepada terdakwa.
“Coba jaksa lebih tegas lagi. Siapa petugas rutan yang sudah mencoret nama terdakwa, agar (nantinya) tidak saling menyalahkan. Kasihan terdakwa karena digantung nasibnya, ” tandas hakim Isjunaedi.
Beberapa wartawan yang melakukan peliputan di ruang sidang, ikut mendapat teguran hakim Isjunaedi. Kepada beberapa wartawan, hakim meminta supaya wartawan lebih bijak dalam membuat berita dan menyikapi sebuah kejadian.
“Tolong kepada para wartawan, harap diperhatikan. Kami, para hakim yang bertugas di PN Surabaya ini, tidak pernah meninggalkan tugas,” ujar hakim Isjunaedi sedikit kesal. pada awak media.
Kepada terdakwa, hakim Isjunaedi kemudian mengingatkan, supaya pada persidangan berikutnya yang akan digelar minggu depan harus hadir. Usai mengingatkan terdakwa, hakim Isjunaedi kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan jalannya persidangan, yang mengagendakan pembacaan dakwaan.
Setelah JPU selesai membacakan dakwaannya, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Pada persidangan ini, JPU menghadirkan saksi dari kepolisian. Saksi yang dihadirkan ini adalah polisi yang menangkap terdakwa Brigadir Tommy Yudha Prasetya.
Dijelaskan dalam surat dakwaan JPU, dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika ini, terdakwa Tommy Yudha Prasetya dijerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Terdakwa ditangkap oleh Anggita, polisi yang bertugas di Satnarkoba Polrestabes Surabaya, Kamis tanggal 17 Maret 2016, sekitar pukul 22.00 WIB. Sebelum menangkap terdakwa, petugas lebih dulu menangkap Mukamad Arif (berkas terpisah) di Jalan Tidar. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan narkotika jenis sabu dari dalam saku Mukamad Arif.
Ketika dilakukan pemeriksaan, dihadapan petugas Mukamad Arif mengaku mendapat SS tersebut dari terdakwa Tommy Yudha Prasetya. Atas pengakuan Arif itulah, beberapa polisi Satnarkoba Polrestabes Surabaya langsung menuju Polsek Sawahan.
Saat ditangkap, terdakwa Tommy Yudha Prasetya sedang tugas jaga. Begitu diamankan, beberapa petugas yang melakukan penangkapan waktu itu, kemudian melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu poket SS seberat 97 gram yang disimpan dalam etalase rak buku yang ada di Polsek Sawahan.
Selain itu, petugas yang menggeledah tas milik terdakwa menemukan 3 poket SS dengan berat masing-masing 0,61 gram, 0,42 gram, dan 0,50 gram. Petugas juga menemukan alat isap dan timbangan elektrik. (*)