SURABAYA (surabayaupdate) – Persidangan dengan agenda mendengarkan kesaksian 3 orang saksi termasuk diantaranya CEO PT. Inter Sport Marketing dan Kepala Perwakilan PT. Nonbar Bali, meninggalkan kesan tersendiri bagi dua orang anggota tim penasehat hukum PT. Oriental Indah Bali Hotel sebagai tergugat.
Ditemui usai persidangan, Franciscus Ebby Abraham, salah satu anggota tim penasehat hukum Conrad yang hadir mengatakan, pada persidangan ini ada sebuah fakta yang terungkap di persidangan. Fakta itu terkait penolakan pencatatan perjanjian yang diajukan PT. ISM ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
Lebih lanjut Franciscus menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Senin (8/8), penggugat belum memperoleh pengakuan dan perlindungan dari negara karena apa yang didaftarkannya itu tidak dikabulkan. Dalam persidangan juga terungkap, ketika perjanjian antara penggugat dengan FIFA coba didaftarkan di Kemenkum HAM supaya memperoleh atau berdampak pada pihak ketiga di luar kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, ternyata telah ditolak Kemenkum HAM.
“Perjanjian yang dibuat PT. ISM dengan FIFA mengikat keduanya. Namun, tidak bisa tiba-tiba orang diluar dibawa-bawa. Penolakan itu terjadi 2015 sebelum PT. ISM melakukan gugatan di PN Surabaya, “ ujar Franciscus Ebby Abraham
Artinya, lanjut Franciscus, jika penggugat beritikad baik dan taat hukum seharusnya tidak menggugat karena dia sadar permohonan yang dulu mereka mohonkan di Kemenkum HAM ternyata tidak dikabulkan.
“Secara eksplisit, hal itu diungkapkan Kemenkum HAM kepada kami melalui surat. Ada 2 kali surat dari Kemenkum HAM yang mengatakan pada pokoknya permohonan dari PT. ISM itu tidak dikabulkan, “ jelas Franciscus.
Dan secara ekplisit pula dikatakan, sambung Franciscus, hanya mengingat kedua belah pihak dan tidak mempunyai dampak hukum pada pihak ketiga.Surat itu ditanda tangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly.
Franciscus Ebby Abraham dan Revi Putu Sukandar, anggota tim kuasa hukum PT. Oriental Indah Bali Hotel kemudian menunjukkan surat dari Menteri Hukum dan HAM nomor : M.HH.HI.01.-6-01 tertanggal 18 Juli 2016.
Di surat yang ditujukan ke Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia, Hariyadi BS Sukamdani terkait permohonan penjelasan serta klarifikasi permasalahan nonton bareng, dalam butir 1 dijelaskan, sesuai data yang dimiliki Kemenkum HAM, benar perjanjian antara PT. ISM/Nonbar dengan FIFA World Cup Brazil 2014 terkait hak siar piala dunia 2014, telah pernah diajukan permohonan pencatatan perjanjian lisensinya kepada Direktorat Jenderal KI akan tetapi pencatatan perjanjian tersebut pada saat itu belum dapat dilaksanakan mengingat peraturan pemerintah yang mengatur tata cara pencatatan lisensi belum ada sehingga perjanjian lisensi tersebut tidak dapat diproses secara administrasi.
Pada butir ke-2 dijelaskan, meskipun telah berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual, namun permohonan pencatatan lisensi tersebut di atas, tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Meneteri Hukum dan HAM RI tersebut, sehingga tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
Terkait adanya penolakan dari Kemenkum HAM itu, Franciscus kemudian menunjukkan dua surat yang berisi penolakan pencatatan perjanjian. Surat pertama nomor : 092/dn-he/TMP-ISM/V/2014 tertanggal 23 Mei 2014, surat kedua nomor HKI.2-HI.01.04-39 tertanggal 06 April 2015. Untuk surat kedua ini sifatnya khusus ditujukan ke PT. ISM
Selain mengungkap adanya surat penolakan pencatatan dari Kemenkum HAM ini, dua penasehat hukum PT. Oriental Indah Bali Hotel ini juga memaparkan adanya informasi yang disesatkan. Informasi yang disesatkan itu adalah ketidak tahuan dari pihak penggugat tentang Reflexion di dalam Conrad. Kalau di dalam Conrad harganya berbeda.
“Mengapa kami dalam persidangan itu berulang kali memastikan ke saksi bahwa tidak ada Conrad lain karena pada akhirnya kami menunjukkan 2 bukti yang semuanya menunjukkan bahwa ada korespondensi antara pihak kami dengan pihak mereka yang jelas-jelas sejak awal kami menyatakan Conrad, “ tukas Franciscus.
Masih menurut Franciscus, ketika perjanjian antara PT. Nonbar dengan Reflexion yang diwakili Ni Luh Budiasih dibuat, Reflexion bukan bagian dari Conrad. Mereka menyewa lahan di Conrad kemudian dikelola sendiri. (pay)