surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa KDRT Mati Di Rutan Medaeng

Foto terdakwa dugaan tindak pidana KDRT yang meninggal di Rutan Medaeng. (FOTO : dok. pribadi untuk surabayaupdate.com)
Foto terdakwa dugaan tindak pidana KDRT yang meninggal di Rutan Medaeng. (FOTO : dok. pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang tahanan yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dikabarkan meninggal dunia, Senin (31/10). Dugaan sementara, tahanan kasus KDRT ini meninggal karena sakit.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo mengatakan, kematian Lie Alim Handojo ini diketahuinya dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng, Senin pagi. Pihak rutan mengatakan bahwa tahanan yang kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini meninggal karena sakit.

“Untuk penyebab pasti sakit yang diderita terdakwa Lie Alim Handojo masih belum tahu. Saya hanya dikasih tahu kalau penyebab kematiannya karena sakit. Setelah ini, saya akan memberitahukan informasi ini ke hakim Matius Samiadji, ketua majelis hakim, “ ungkap Damang.

Pemberitahuan ke majelis hakim itu, lanjut Damang, supaya majelis mengeluarkan penetapan untuk menghentikan penuntutan perkara ini karena terdakwanya meninggal dunia. Karena perkara ini sudah masuk pengadilan maka hakimlah yang mempunyai kewenangan untuk menghentikan proses pengadilan perkara ini.

Kematian terdakwa Lie Alim Handojo ini diakui Damang sangat mengagetkan dirinya. Mengapa? Selasa (1/11), terdakwa Lie Alim Handojo akan dihadirkan kembali ke persidangan untuk mendengarkan putusan majelis hakim atas dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukannya.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa Lie Alim Handojo dituntut pidana penjara selama satu tahun. JPU beranggapan bahwa terdakwa Lie Alim Handojo telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap Lie Lili Indah Wijaya (istrinya) dan anaknya yang bernama Juliana Halim, sebagaimana dalam pasal 44 UU KDRT No 23 tahun 2004.

Terpisah kuasa hukum Lie Lili Indah Wijaya, Teguh Suharto Utomo merasa prihatin dan ikut berbelasungkawa atas meninggalnya terdakwa Lie Alim Handojo. Mewakili korban dan anaknya, Teguh mengatakan bahwa korban sudah memaafkan perbuatan dan kesalahan yang sudah dilakukan terdakwa selama ini kepada korban dan anaknya. Lie Lili Indah Wijaya bahkan berucap, semoga almarhum diampuni dosa-dosanya. (pay)

Related posts

PKBSI Tolak Jawaban Walikota Surabaya Di Persidangan

redaksi

Ada Upaya Untuk Bantarkan Terdakwa Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Asal Ponorogo

redaksi

Platinum Hotel Tunjungan Surabaya Punya Dua Menu Andalan, Nasi Campur Jerowacik Dan Es Dawet Nangka

redaksi