surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Terdakwa Narkoba Tak Kuasa Menahan Tangis Di Persidangan

Maheruddin Tanjung, warga Tapanuli Tengah yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana narkotika. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Maheruddin Tanjung, warga Tapanuli Tengah yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana narkotika. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang pria yang menjadi terdakwa kasus dugaan tindak pidana narkotika asal Dusun 1 Jago-Jago, Kabupaten Tapanuli Tengah menangis di ruang persidangan, Selasa (8/11).

Maheruddin Tanjung tak kuasa menahan tangis usai Jaksa Nurlaila, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat tuntutannya. Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, Jaksa Nurlaila menuntut terdakwa Maheruddin dengan pidana penjara 20 tahun.

Tingginya tuntutan jaksa ini karena terdakwa Maheruddin dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 112 dan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, dalam surat tuntutannya, Jaksa Nurlaila juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan.

“Hal-hal yang memberatkan, terdakwa berbelit-belit ketika memberikan keterangan selama persidangan. Selain itu, hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa lainnya adalah terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan perbuatan terdakwa ini tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika, “ ungkap Jaksa Nurlaila ketika membacakan surat tuntutannya.

Terdakwa yang mendengar tuntutan 20 tahun penjara ini hanya bisa tertegun dan terdiam. Air matanya pun meleleh saat terdakwa tertunduk. Melihat terdakwa diam dan menangis, Hakim Sarwedi yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian menyuruh terdakwa untuk membuat surat pembelaan atau pledoi. Surat pembelaan itu, bisa terdakwa bacakan pada persidangan minggu depan.

Maheruddin Tanjung disidang di PN Surabaya dan didudukkan sebagai terdakwa karena ditangkap Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Timur, Kamis (16/6/2016). Sebelum polisi menangkap pemilik 2,3 kilo sabu-sabu dan 3000 butir ekstasi ini, polisi terlebih dahulu menangkap Muhammad Ibrahim Luthfi.

Saat petugas BNNP Jawa Timur menangkap Muhammad Ibrahim Luthfi di Jalan Putat Jaya 4 Surabaya, polisi menemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram dan 2 ribu butir pil ekstasi warna hijau logo N. Selain itu, dari penggeledahan yang dilakukan polisi waktu itu, juga ditemukan seribu butir ekstasi warna merah muda logo angka 8.

Akhirnya, petugas BNNP Jawa Timur melakukan pengembangan. Dari pengembangan yang dilakukan, petugas BNNP Jawa Timur menangkap terdakwa Maheruddin Tanjung di Hotel Griya Avie Kamar 330 di Raya Bukit Darmo Surabaya.

Dari tangan Maheruddin  petugas berhasil mengamankan 10 bungkus narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,3 kg yang dikemas dalam plastik klip. Begitu Muhammad Ibrahim Luthfi dan Maheruddin Tanjung tertangkap, BNNP Jawa Timur masih mengembangkan kasus ini.

Berdasarkan pengakuan Muhammad Ibrahim Luthfi, seluruh narkoba yang disimpannya itu milik temannya berinisial S. Sedangkan terdakwa Maheruddin Tanjung diperintahkan Koko untuk menyerahkan sabu-sabu dan ribuan butir ekstasi tersebut ke Muhammad Ibrahim Luthfi. Saat petugas hendak melakukan penangkapan terhadap S dan Koko, dua orang yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ini keburu melarikan diri. (pay)

Related posts

4 Komplotan Penculik Wanda Novia Putri Sudah Tertangkap

redaksi

Hakim PN Surabaya Hukum Rudi Mulianto 15 Hari Lebih Lama Dari Kakak Kandungnya

redaksi

Manfaatkan Keindahan Pantai Yang Esotik, Platinum Hotel Hadir Di Jimbaran Beach Bali

redaksi