SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk menghilangkan praktik percaloan dan pungli yang hingga kini masih tumbuh subur di pembayaran tilang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggandeng Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Jalan Rajawali Surabaya.
Bertempat di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, Rabu (9/11), Kejari Tanjung Perak Surabaya dan BRI Rajawali Surabaya menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dalam hal pengelolaan pembayaran denda tilang non tunai dengan menggunakan sistem Cash Management System (CMS). Penandatanganan MoU yang dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak Surabaya dan Pimpinan Cabang BRI Rajawali ini disaksikan seluruh pegawai Kejari Perak dan BRI Rajawali.
Kajari Tanjung Perak Surabaya, Muhammad Rawi mengatakan, pembayaran denda tilang non tunai yang digagas Kejari Tanjung Perak Surabaya ini adalah sebuah inovasi yang sudah dipersiapkan selama 1 bulan lamanya.
“Pembayaran denda tilang yang kami gagas, bekerjasama dengan BRI Rawajali ini sudah menjadi instruksi pimpinan, untuk mendukung program Presiden Joko Widodo dalam hal memberantas pungli di bidang layanan masyarakat, “ ujar Rawi.
Untuk program pembayaran denda tilang non tunai ini, lanjut Rawi, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur bahkan langsung meresponnya dengan membuat surat edaran kepada seluruh kajari se-Jawa Timur, untuk segera melaksanakan program pembayaran denda tilang non tunai di wilayah hukumnya.
“Yang menjadi pertanyaan sekarang mengapa dalam hal pembayaran denda tilang ini harus diubah paradigmanya? Karena, masalah pembayaran denda tilang, baik yang dilakukan di pengadilan maupun di kantor kejaksaan, masuk dalam layanan publik. Selama ini, banyak layanan publik yang menjadi sorotan karena disana pungli maupun praktik percaloan tumbuh subur, “ ungkap Rawi.
Rawi juga mengatakan, program pembayaran denda tilang non tunai yang digagas Kejari Tanjung Perak Surabaya ini pada dasarnya sama dengan mekanisme yang lama, namun ada sedikit perbedaan.
“Yang membedakan sekarang adalah pelanggar lalu lintas membayarkan sendiri denda tilangnya ke kas negara sedangkan dulu sebelum program pembayaran non tunai ini ada pelanggar tilang membayarkan denda tilangnya ke petugas tilang, baik yang berada di pengadilan maupun petugas tilang yang ada di kantor kejaksaan, “ papar Rawi.
Uang hasil pembayaran tilang dari masyarakat itu, sambung Rawi, baik yang dikumpulkan di pengadilan maupun yang dikumpulkan di kantor kejaksaan, kemudian disetorkan ke bendahara penerima. Selanjutnya, bendahara penerima ini melakukan penyetoran ke BRI. Kemudian, BRI-lah yang menyetorkan uang hasil pembayaran denda tilang dari masyarakat tersebut ke kas negara.
“Proses seperti inilah cukup panjang dan berliku-liku. Selain itu, alur pembayaran seperti inilah yang sering menyebabkan adanya kongkalikong petugas dilapangan. Tidak menutup kemungkinan bahwa hal itulah yang menyebabkan terjadinya pungli, “ jelasnya.
Masih menurut Rawi, dengan dilaksanakannya program pembayaran denda tilang non tunai, setidaknya Kejari Tanjung Perak Surabaya sudah mengefektifkan proses penyetoran denda-denda tilang yang diperoleh dari masyarakat untuk disetorkan ke kas negara.
Rawi juga menambahkan, program pembayaran denda tilang non tunai ini selain bertujuan untuk memberantas praktik percaloan yang selama ini tumbuh subur, juga bertujuan untuk mengubah image di masyarakat yang begitu buruk tentang uang yang dikutip dari masyarakat ini.
“Terkait uang yang diperoleh dari pembayaran denda tilang, masyarakat dulu berpandangan bahwa uang tilang yang mereka bayarkan tersebut akan dibagi-bagi antara petugas pembayaran denda tilang di pengadilan, hakim yang menyidangkan tilang dan petugas pembayaran tilang di kantor kejaksaan. Oleh karena itu, kami ingin mengubah image buruk dari masyarakat ini, “ kata Rawi.
Dengan terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman antara Kejari Tanjung Perak Surabaya dengan BRI cabang Rajawali Surabaya dalam pembayaran tilang non tunai, Rawi berharap bahwa praktik pungli dan praktik percaloan yang selama ini tumbuh subur dapat segera hilang dan tidak akan pernah terjadi lagi. (pay)