surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Empat Laporan Polisi Di Polda Jatim Minta Pertanggungjawaban Chin Chin Empire

 

Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, tersangka dugaan tindak pidana pencurian dokumen dan penggelapan dalam jabatan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, tersangka dugaan tindak pidana pencurian dokumen dan penggelapan dalam jabatan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dugaan tindak pidana pencurian dokumen dan penggelapan dalam jabatan yang saat ini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya, bukanlah satu-satunya laporan polisi yang membuat Trisulowati Jusuf alias Chin Chin harus berurusan dengan hukum.

Mantan marketing atau sales mobil yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM), yang saat ini ditahan di Polrestabes Surabaya ini, akan berurusan dengan kepolisian lagi. Selain penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya, penyidik Polda Jatim juga bersiap-siap untuk memproses laporan dari beberapa orang yang mengaku sebagai korban atau yang dirugikan Chin Chin.

Teguh Suharto Utomo, salah satu anggota tim penasehat hukum Empire Palace mengatakan, untuk laporan yang sudah dimasukkan ke Polda Jatim sekitar Oktober 2016 lalu, Chin Chin dilaporkan sudah melakukan tindak pidana pencurian dokumen perusahaan. Untuk laporan ini, Dirut PT. Dipta Wimala Bahagia  (DWB) yang baru sebagai pelapornya.

“ Di Polda Jatim, Chin Chin juga dilaporkan pencurian. Berbeda dengan laporan pencurian yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya dengan pelapor Gunawan Angka Widjaja. Untuk laporan di Polda Jatin ini, Chin Chin kami laporkan atas dugaan pencurian buku cek dan giro yang jumlahnya 120 lembar, “ ujar Teguh.

Walaupun yang diduga dicuri Chin Chin tersebut sebatas buku cek atau Bilyet Giro (BG), lanjut Teguh, dengan lembaran-lembaran cek dan BG kosong itu, dikhawatirkan bisa dimanfaatkan Chin Chin untuk melakukan transaksi pembayaran dengan pihak lain tanpa sepengetahuan Gunawan Angka Widjaja.

“Laporan kedua di Polda Jatim adalah terkait penggelapan sertifikat. Total sertifikat yang digelapkan Chin Chin sekitar 60-70 lembar sertifikat. Sertifikat itu berasal dari 4 proyek pembangunan property dimana dalam 1 proyek jumlah sertifikat yang digelapkan ada yang 5 sertifikat, 7 sertifikat, 50 sertifikat, dan 2 sertifikat, “ ungkap Teguh.

Untuk dua sertifikat ini, sambung Teguh, berkaitan dengan proyek property di Tangerang. Semua sertifikat yang digelapkan Chin Chin ini, ada yang atas nama PT. DWB, ada pula yang atas nama PT. Mulia Makmur dan ada yang atas nama Gunawan Angka Widjaja.

Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ( NOMOR EMPAT DARI KIRI) bersama dengan teman-temannya di suatu kesempatan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ( NOMOR EMPAT DARI KIRI) bersama dengan teman-temannya di suatu kesempatan. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

Laporan polisi lainnya yang dilaporkan ke Polda Jatim yang akan memperberat Chin Chin karena dianggap melawan hukum adalah dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pembangunan proyek property berupa pembangunan ruko yang berlokasi di Sidoarjo.

Tentang pembangunan ruko yang berlokasi di Sidoarjo ini, Teguh menjelaskan, berdasarkan informasi yang ia terima dari pihak keluarga, setidaknya ada sekitar 100 orang yang sudah dirugikan.

“Orang-orang itu, ada yang sudah melakukan pembayaran, baik secara tunai maupun diangsur untuk uang muka pembelian ruko. Begitu uang sudah ditransfer atau dibayarkan ke Chin Chin, ruko yang dijanjikan tersebut tak kunjung dibangun sehingga membuat orang-orang itu marah dan menempuh jalur hukum, “ papar Teguh.

Masih menurut Teguh, ketika hal itu ditanyakan ke Chin Chin dan dimintai pertangungjawaban, Chin malah mengabaikannya dan cenderung lepas tanggungjawab. Alasan yang sempat Chin Chin lontarkan saat itu adalah bahwa ia sudah dipecat sebagai Dirut PT. DWB dan masalah pemecatan itu tertuang dalam RUPS tanggal 1 September 2016.

Yang membuat banyak pihak bingung dan tidak habis pikir dengan tindakan-tindakan Chin Chin ini, sambung Teguh, adalah RUPS yang digelar tanggal 1 September 2016 ini ditolak keabsahannya oleh Chin Chin. Untuk menolak digelarnya RUPS tersebut, Chin Chin bahkan mengumumkannya di salah satu koran harian lokal Surabaya.

“Jika memang menolak hasil RUPS dan menolak dilaksanakannya RUPS tanggal 1 September 2016 itu, Chin Chin harus bertanggungjawab terhadap pembayaran para pembeli ruko yang sudah melakukan pembayaran. Jangan hanya menerima uangnya saja namun kewajiban untuk membangun rukonya tidak dilaksanakan, “ tegas Teguh.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP. Shinto Silitonga mengatakan bahwa terkait laporan polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat dengan terlapor Trisulowati alias Chin Chin, penyidik Subdit Jatanras Polda Jatim sudah berkoordinasi dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk dapat memeriksa Chin Chin.

Lebih lanjut Shinto mengatakan, para penyidik dari Subdit Jatanras Polda Jatim itu tidak jadi memeriksa Chin Chin, walau sudah diberi kesempatan Satreskrim Polrestabes Surabaya karena Chin Chin menolak untuk diperiksa.

Untuk diketahui, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dilaporkan Gunawan Angka Widjaja, suaminya, atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan penggelapan dalam jabatan. Atas laporan yang dibuat tanggal 6 Juni 2016 ini, penyidik Unit Tipiter Satreskrim Polrestabes Surabaya akhirnya melakukan penahanan terhadap Chin Chin. (pay)

Related posts

Penyimpan 8 Kilogram Sabu Hanya Dihukum Penjara Seumur Hidup

redaksi

Luar Biasa !!! Majelis Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Penipuan Senilai Rp. 63 Miliar Dimalam Hari

redaksi

AMANKAN 7 KILOGRAM GANJA DARI 3 PENGANGGURAN

redaksi