surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Suruh Seseorang Beli Sabu, Anak Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya Dituntut 6 Tahun Penjara

Galih WIra Bumi, anak kandung BF Sutadi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya menjadi terdakwa dugaan tindak pidana narkotika di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Galih WIra Bumi, anak kandung BF Sutadi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya menjadi terdakwa dugaan tindak pidana narkotika di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan penyalahgunaan tindak pidana narkotika dengan terdakwa Galih Wira Bumi, warga Jl. Baratajaya XXI Surabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum dan digelar di ruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Kamis (1/12) ini, Jaksa Irene Ulfa, SH menuntut terdakwa Galih Wira Bumi 6 tahun penjara, denda Rp. 800 Juta subsider 2 bulan penjara.

Selain terdakwa Galih Wira Bumi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya tersebut juga menjatuhkan tuntutan yang sama, 6 tahun penjara, denda Rp. 800 juta subsider 2 bulan penjara kepada terdakwa Bramantyo Dwi Arubowo, rekan terdakwa Galih Wira Bumi yang disuruh membeli narkotika jenis sabu-sabu.

“Terdakwa Galih Wira Bumi dan terdakwa Bramantyo Dwi Arubowo melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut terdakwa Galih Wira Bumi dan terdakwa Bramantyo Dwi Arubowo dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp. 800 juta subsider 2 bulan penjara, “ ujar Jaksa Irene membacakan tuntutannya.

Selain membacakan pasal yang dilanggar kedua terdakwa, Jaksa Irene juga membacakan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan dalam surat tuntutannya. Satu hal yang memberatkan sehingga terdakwa Galih Wira Bumi dan terdakwa Bramantyo Dwi Arubowo dituntut enam tahun penjara, denda Rp. 800 juta subsider 2 bulan penjara.

Terdakwa Galih Wira Bumi, anak dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya dan terdakwa Bramantyo Dwi Arubowo dituntut begitu tinggi karena dianggap JPU tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkotika di Indonesia.

Usai mendengar pembacaan tuntutan dari JPU, hakim Sigit Sutriono yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian bertanya kepada kedua terdakwa, apakah cukup jelas dengan pembacaan tuntutan yang sudah dibacakan JPU ini.

“Apakah kalian mengerti dengan tuntutan yang dibacakan JPU ini? Kalian berdua dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp. 800 juta subsider 2 bulan penjara. Atas tuntutan JPU ini, kalian diberi kesempatan untuk mengajukan pembelaan pada persidangan berikutnya, “ papar hakim Sigit Sutriono di persidangan.

Terdakwa Galih Wira Bumi dan terdakwa Bramantyo Dwi Arubowo awalnya ditangkap anggota unit reskrim Polsek Pabean Cantikan. Sebelum menangkap kedua terdakwa ini, polisi terlebih dahulu menangkap Rully Kristiawan (berkas terpisah), pada 28 Juni 2016 lalu atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.

Dari penangkapan yang dilakukan polisi terhadap Rully Kristiawan tersebut, ditemukan satu poket narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya 0,5 gram disimpan di saku celanannya. Setelah diintrograsi, Rully Kristiawan mengaku jika barang haram ini ia beli dari seseorang atas suruhan terdakwa Galih Wira Bumi. Untuk membeli narkoba seberat 0,5 gram tersebut, putra BF Sutadi, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya ini mentransfer uang sebesar Rp. 400 ribu.

Pesta sabu yang rencananya akan digelar Galih Wira Bumi, Bramantyo Dwi Arubowo dan Rully Kristiawan tidak bisa dilaksanakan karena Rully Kristiawan tertangkap polisi saat melintas di Jalan Kenjeran Surabaya. Kepada polisi, Rully Kristiawan mengaku akan bertemu dengan kedua temannya tersebut di sebuah warung yang berada di Jalan Karang Asem Surabaya. (pay)

Related posts

Kisah Seorang Ninayanti Yang Mengajak Generasi Muda Untuk Mencintai Baju Adat Nusantara, Miris Melihat Ketimpangan Kesejahteraan Di Daerah Pakal Dan Benowo

redaksi

Sebanyak 44 Stand UKM Pamer Kreativitas Untuk Menarik Hati Mahasiswa Baru Unair

redaksi

Relationship Manager Bank CIMB Niaga Dituntut 6 Tahun

redaksi