surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Komisaris Utama Dan Direktur PT Energi Lestari Sentosa Bebas

Eunike Lenny Silas (KIRI) dan Harja Karsana Kosasih, SH (KANAN) usai persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Eunike Lenny Silas (KIRI) dan Harja Karsana Kosasih, SH (KANAN) usai persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah menjalani proses persidangan selama lebih kurang delapan bulan lamanya, sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan perdagangan batubara berakhir.

Komisaris Utaman PT. Energi Lestari Sentosa (ELS) Eunike Lenny Silas dan Direktur PT. ELS Ir. Usman Wibisono yang menjadi terdakwa kasus ini akhirnya bisa melakukan aktivitasnya kembali seperti sedia kala setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan keduanya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Putusan bebas ini dibacakan hakim Efran Basuning yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim, Selasa (3/1/2017) pada persidangan yang terbuka untuk umum dihadapan kedua terdakwa, Jaksa I Putu Sudarsana, tim penasehat hukum kedua terdakwa di ruang sidang Cakra PN Surabaya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan yang disusun JPU, dimana dalam dakwaannya JPU mendakwa kedua terdakwa dengan pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan pertama dan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP untuk dakwaan kedua.

Pertimbangan majelis hakim lain yang dibacakan hakim Efran Basuning pada persidangan ini juga menyatakan bahwa berdasarkan saksi-saksi yang dihadirkan selama persidangan termasuk kesaksian Tan Paulin bahwa tidak ada upaya tipu daya yang dilakukan terdakwa satu Eunike Lenny Silas dan terdakwa dua Ir. Usman Wibisono dalam jual beli pinjam meminjam batubara senilai Rp. 2,5 milyar.

Selain itu, dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan hakim Efran Basuning pada persidangan ini, majelis hakim juga menerangkan bahwa terdakwa Eunike Lenny Silas dan Ir. Usman Wibisono haruslah dilepaskan dari tuntutan hukum dan dibebaskan dari segala dakwaan JPU.

Eunike Lenny SIlas (KIRI) dan Ir. Usman Wibisono (KANAN) bersalaman usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Eunike Lenny SIlas (KIRI) dan Ir. Usman Wibisono (KANAN) bersalaman usai mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan putusan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya juga menjelaskan, unsur dengan maksud memperkaya diri sendiri menggunakan nama palsu, martabat palsu dengan tipu muslihat atau serangkaian kebohongan untuk menggerakkan orang lain untuk mengambil barang supaya memiliki hutang atau menghapuskan hutang tidaklah terbukti karena dalam transaksi jual beli batubara sebanyak 13.174.780 Metrik Ton ke PT. SLE bukanlah perbuatan pidana. Hal ini sebagaimana dinyatakan saksi Ade Charge.

“Selain itu, dalam pertimbangan hukum ini juga dinyatakan, ketika perkara ini sedang disidangkan di PN Surabaya, pada tanggal 22 Agustus 2016, Tan Paulin selaku korban dan Eunike Lenny Silas serta Ir. Usman Wibisono telah sepakat melakukan perdamaian, “ papar Efran.

Dalam perdamaian tersebut, lanjut Efran, justru saksi korban Tan Paulin justru berkewajiban membayar kewajiban kepada terdakwa Eunike Lenny Silas atas jual beli batubara senilai Rp. 25 miliar sebagai perjumpaan hutang.

“Mengadili, menyatakan bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa satu Eunike Lenny Silas dan terdakwa dua Ir. Usman Wibisono bukanlah perbuatan pidana. Menyatakan terdakwa satu Eunike Lenny Silas dan terdakwa dua Ir. Usman Wibisono dinyatakan lepas dari segala perbuatan hukum, “ ungkap Efran membacakan putusan majelis hakim.

Selanjutnya, sambung Efran, memulihkan harkat dan martabat terdakwa satu Eunike Lenny Silas dan terdakwa dua Ir. Usman Wibisono dalam keadaan semula. Menyatakan barang bukti berupa fotocopy sebanyak 3 lembar tetap terlampir dan membebankan biaya perkara kepada negara.

Jaksa I Putu Sudarsana yang ditemui usai persidangan mengaku masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim ini. Setelah ini, tim JPU akan berkoordinasi dengan pimpinan untuk langkah selanjutnya. Terkait dengan perkara ini, JPU menuntut terdakwa Eunike Lenny Silas dan Ir. Usman Wibisono 6 bulan penjara dengan masa percobaan 1 bulan.

Eunike Lenny Silas mendapat ucapan selamat dari para pendukungnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Eunike Lenny Silas mendapat ucapan selamat dari para pendukungnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Menanggapi putusan hakim ini, Eunike Lenny Silas mengaku sangat senang dan bersukacita karena Tuhan sudah membebaskannya dari tindak pidana yang tidak pernah ia lakukan. Eunike Lenny Silas secara tegas juga menyatakan tidak akan melakukan tuntutan hukum kepada Tan Paulin setelah ini.

“Saya tidak akan melakukan tuntutan hukum apapun setelah ini, karena apa yang terjadi pada saya ini atas seijin Tuhan sehingga iman saya naik level. Meski kondisi saya saat ini masih belum sempurna, namun saya percaya Tuhan akan memulihkan saya. Fisik sudah mulai sehat. Setelah ini, saya akan fokus bekerja sesuai dengan bakat saya, “ ujar Lenny.

Terpisah, Harja Karsana Kosasih, SH, ketua tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas mengaku puas dan sangat menerima putusan majelis hakim ini. Namun, Kosasih sangat menyayangkan pertimbangan hakim yang dibacakan di muka persidangan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan terdakwa Eunike Lenny Silas dan Tan Pauline ini adalah pinjam meminjam batubara bukan jual beli batubara.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Muhammad Usman, SH selaku JPU, terdakwa Eunike Lenny Silas dan terdakwa Ir. Usman Wibisono untuk dakwaan pertama didakwa melanggar pasal 372 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, kedua terdakwa dalam dakwaan kedua diancam pidana melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan penuntut umum dijelaskan, bahwa perbuatan kedua terdakwa ini terjadi Agustus 2012 sampai Desember 2012 bertempat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta Selatan.

Terdakwa Eunike Lenny Silas yang memiliki usaha di bidang interior dan mempunyai bisnis batubara dengan nama PT. Energi Lestari Sentosa (ELS) dengan alamat usaha berada di Bentuas Samarinda Kalimantan Timur dan berkantor pusat operasionalnya di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 25 Jakarta Selatan, melakukan pengorderan batubara ke Tan Paulin, Direktur Utama PT.  Sentosa Laju Energi (SLE). Proses order batubara ini diketahui terdakwa Ir. Usman Wibisono selaku Direktur di PT. ELS.

Selaku Komisaris Utama di PT. ELS, terdakwa Eunike Lenny Silas tanggal 24 Nopember 2012 telah meminjam batubara sebanyak 13.174.780 Metrik Ton ke PT. SLE melalui Denny Iryanto yang menjabat sebagai Direktur di PT. SLE. Ada 3 kali proses pengiriman batubara yang dilakukan Denny Iryanto kepada terdakwa Eunike Lenny Silas.

Pengiriman pertama tanggal 11 Agustus 2012 sebanyak 10. 596.391 MT senilai Rp. 2,5 miliar. Pengiriman kedua terjadi pada 2 September 2012 sebanyak 2.174.430 MT senilai Rp. 608.720.000. Pengiriman ketiga terjadi 02 Oktober 2012 sebanyak 430.959 MT senilai Rp. 120.668.520. Untuk pembayaran batubara dengan jumlah keseluruhan 13.174.780 MT ini, terdakwa Eunike Lenny Silas menggunakan bilyet giro (BG). Saat Tan Paulin akan mencairkan BG tersebut di Bank Danamon cabang Jl Gubernur Suryo Surabaya, ternyata ketiga BG tersebut tidak bisa dicairkan dengan alasan saldo tidak mencukupi sesuai dengan surat penolakan dari Bank BCA KC Darmo tertanggal 28 Desember 2012.

Batubara sebanyak 13.174.780 MT yang sudah diterima terdakwa Eunike Lenny Silas ini selanjutnya sekitar bulan Oktober dan Nopember 2012 telah dijual kepada Mr. Sabby pemilik perusahaan Coal Pulse dari India seharga US$ 31 per metrik ton, tanpa seijin Tan Paulin selaku pemiliknya. (pay)

Related posts

Without Borders, Sebuah Buku Persembahan Anak Hutan Kalimantan Yang Meraih Kesuksesan Menjadi Raja Properti Di Australia

redaksi

Penabrak Wali Murid Marlion School Akhirnya Disidang

redaksi

Ketua Departemen Hukum Perguruan PMK Kyokushinkai Karate-Do Indonesia Ungkap Masa Lalu Dua Tokoh Perkumpulan Klub Sabuk Hitam Kyokushinkai Karate-Do Indonesia

redaksi