surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pecatan Polisi Ini Membantah Membawa Sabu Sabu Saat Mabuk Berat

 

Moch Sobri, pecatan polisi yang pernah berdinas di Polsek Wiyung, menjadi terdakwa atas dugaan kepemilikan sabu-sabu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Moch Sobri, pecatan polisi yang pernah berdinas di Polsek Wiyung, menjadi terdakwa atas dugaan kepemilikan sabu-sabu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan kepemilikan dua poket narkoba jenis sabu-sabu yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan terdakwa seorang pecatan polisi, berlangsung seru.

Moch. Sobri, pecatan polisi yang dijadikan terdakwa dalam kasus ini, membantah kesaksian Sukiman, salah satu anggota Denpom V Brawijaya. Dihadapan majelis hakim, terdakwa Moch Sobri, penasehat hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang dan para pengunjung sidang, Sukiman mengatakan, pada saat dirinya menemukan terdakwa Moch Sobri yang sedang mabuk berat, saksi Sukiman melihat plastik klip yang akhirnya diketahui berisi sabu-sabu seberat 0,309 gram, jatuh dari dalam bungkus rokok milik Sobri, ketika terdakwa Sobri hendak mengambil satu batang rokok untuk dihisap.

Curiga dengan adanya narkoba yang dibawa terdakwa Sobri, saksi Sukiman kemudian melakukan penggeledahan di mobil New Xenia warna Silver yang dibawa terdakwa Moch Sobri. Dari hasil penggeledahan itu akhirnya ditemukan satu plastik sedotan yang sudah terpakai yang dan diduga kuat sudah dipergunakan untuk mengkonsumsi sabu-sabu.

Merasa tersudut dengan kesaksian Sukiman ini, terdakwa Moch Sobri kemudian membantahnya. Menurut terdakwa Sobri, di dalam mobil itu memang ada satu plastik sedotan, namun dalam kondisi masih tersegel dan belum terpakai.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/1) ini, Jaksa Damang yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi. Saksi pertama adalah Sukiman, saksi kedua adalah Nur Ponidi, pemilik rental mobil Abadi Nur, Jalan Bumiarjo, Joyoboyo.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono, JPU, terdakwa Moch Sobri dan penasehat hukumnya serta para pengunjung sidang lainnya, saksi Sukiman menceritakan apa yang dialami hingga akhirnya saksi Sukiman bertemu dengan terdakwa Sobri.

Sukiman (KANAN) saat bersaksi di PN Surabaya atas perkara yang menimpa Moch Sobri. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sukiman (KANAN) saat bersaksi di PN Surabaya atas perkara yang menimpa Moch Sobri. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Awalnya, saya yang sedang melaksanakan piket, mendapat laporan dari seorang perempuan. Dalam laporannya, perempuan ini mengatakan bahwa ada sebuah mobil yang berada di tengah Jalan Adityawarman, Selasa (26/7/2016), “ ungkap Sukiman.

Wanita ini, sambung Sukiman mengatakan, saat dirinya mendatangi mobil yang berada di tengah jalan itu, langsung dibentak terdakwa. Perempuan ini juga curiga melihat kondisi terdakwa yang saat itu dalam kondisi mabuk berat.

“Mendapat laporan ini, saya kemudian mendatangi lokasi. Sesampainya di sana, saya memang melihat sebuah mobil Xenia warna Silver ditengah jalan dengan kondisi mesin menyala. Kemudian, ibu tadi memberitahukan ke saya bahwa tak jauh dari lokasi penemuan mobil ini, ada terdakwa yang sedang terbaring diatas trotoar dengan kondisi mabuk berat, “ papar Sukiman di dalam ruang sidang.

Kondisi terdakwa yang mabuk berat itu, sambung Sukiman, diperkuat dengan banyaknya muntahan di dalam mobil. Selain itu, di dalam mobil juga diketemukan adanya baret polisi, sehingga diyakini bahwa terdakwa adalah anggota polisi.

Kasihan melihat kondisi terdakwa yang mabuk berat, saksi Sukiman kemudian berusaha membangunkan terdakwa. Karena masih dalam pengaruh alkohol, anggota polisi yang terakhir berdinas di Polsek Wiyung ini tidak kuat menahan berat badannya sehingga beberapa kali hendak ambruk.

Pada persidangan ini, saksi Sukiman juga menjelaskan, dalam kondisi yang mabuk berat itu, terdakwa Sobri kemudian mengambil satu batang rokok dari dalam rokok yang dibawanya. Ketika hendak mengeluarkan satu batang rokok dalam bungkusnya itu, tiba-tiba ada sebuah benda yang jatuh. Belakangan diketahui bahwa benda yang jatuh itu adalah satu poket sabu-sabu yang beratnya 0,309 gram.

Sabu-sabu yang terjatuh ini bukanlah satu-satunya narkoba yang dibawa terdakwa Sobri. Berdasarkan penggeledahan yang dilakukan anggota Denpom di kantor Denpom, juga ditemukan satu poket sabu-sabu yang lain, beratnya 0,109 gram. Dari dalam mobil yang dikemudikan terdakwa Sobri, petugas juga menemukan satu plastik sedotan yang sudah terpakai sebagian. (pay)

 

Related posts

Di Perkara Stella Monica, Ada Fakta Yang Tidak Diungkap Dan Publik Harus Tahu

redaksi

Sambut Tahun Baru Imlek, Vasa Hotel Sajikan Kuliner Spesial Dengan Berbagai Program Menarik

redaksi

Curi Perabot Ditempat Kerjanya, Dua Pekerja Bangunan Ditangkap Polisi

redaksi