surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Chin Chin Empire Dinilai Tukang Bohong

Gunawan Angka Widjaja bersama Kak Seto dan anak-anak Gunawan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Gunawan Angka Widjaja bersama Kak Seto dan anak-anak Gunawan. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Chin Chin Empire atau Trisulowati makin tersudut. Pengusaha properti yang mengambil harta suaminya secara diam-diam ini dinilai sebagai ratu atau tukang bohong.

Adalah Linda Anggraeni, ibunda dari Gunawan Angka Widjaja atau mertua Chin Chin menilai menantunya itu sebagai perempuan tidak tau diri dan tidak bersyukur. “ Yang menjadikan dia sebagai pengusaha seperti saat ini adalah suaminya, Gunawan, yang menjadi anak saya,” ucapnya dengan tegas saat diwawancarai hari ini (Senin, 23/01/2017).

Linda membantah keras semua ucapan Chin Chin ke sejumlah media bahwa menantunya itu yang membangun kerajaan bisnis anaknya.

“Kapan Chin Chin menjadi pengusaha kaya?. Suruh ketemu saya.  Coba tanya ke Chin Chin dimana mamanya tinggal sampai saat ini?. Dari dulu sampai sekarang, mamanya Chin Chin masih tinggal di terminal Blitar,” urai Linda.

Menurut Linda, awal diperkenalkan dengan Chin Chin adalah sebagai sales sepeda motor dan orangtuanya juga tidak memiliki latar belakang bisnis tinggal di jalan Tidar Surabaya. Rumah tersebut ditempati Chin Chin selama 17 tahun dan biaya hidup dan kebutuhan anak-anaknya ditanggung mertua.

Linda mengajak Chin Chin mengingat semua itu. Linda juga masih ingat kalau Chin Chin hanyalah anak desa dari kota kelahiran Presiden pertama RI Soekarno. “Pokoke ndeso banget Mas, belum pernah luar negeri blas. Justru bisa berangkat saat menikah dengan dengan Gunawan saat ingin mempunyai keturunan,” lanjutnya.

Sebagai mertua, Linda mengajak Chin Chin segera insyaf dan berhenti berbohong kepada publik. “Saya kasihan sama dia dan anak-anaknya,” pungkas Linda. (Pattar)

 

Related posts

ULTAH PERTAMA KYOKUSHINKAN INTERNATIONAL INDONESIA JAWA TIMUR DIHADIRI BRAND CHIEF KYOKUSHINKAN INDONESIA

redaksi

PLTU Lombok Timur Dan PT. Cahaya Fajar Kaltim Berhasil Lolos Dari Kepailitan

redaksi

Rumusan Surat Dakwaan Itong Isnaini Dinilai Melanggar Kaidah Hukum Pidana Sehingga Harus Dibatalkan

redaksi