SURABAYA (surabayaupdate) – Banyaknya dokumen-dokumen penting perusahaan yang dihadirkan di persidangan, Selasa (22/2) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya semakin membuat Gunawan yakin jika dokumen-dokumen penting perusahaan miliknya ini sengaja dicuri.
Keyakinan ini diungkapkan Gunawan Angka Widjaja pada persidangan lanjutan di PN Surabaya dengan agenda persidangan mendengarkan keterangan saksi dari dua orang karyawan Empire Palace. Dua orang yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi pada persidangan yang terbuka untuk umum itu adalah Bambang Supriyadi alias Abeng, juru masak Empire Palace dan Budi, GM Operasional Empire Palace.
Sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menghadirkan Abeng dan Budi, Jaksa Ali Prakoso mempersilahkan terlebih dahulu Gunawan Angka Widjaja, Komisaris Utama Empire Palace untuk maju ke persidangan.
Gunawan Angka Widjaja kembali dihadirkan di ruang sidang Cakra PN Surabaya untuk diklarifikasi mengenai dokumen-dokumen penting PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) yang saat ini diajukan ke persidangan oleh terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dan tim penasehat hukumnya. Dokumen-dokumen penting perusahaan yang ingin ditanyakan tim penasehat hukum terdakwa Chin Chin itu antara lain dokumen audit perusahaan yang pernah dilakukan dan diakui tim penasehat hukum terdakwa Chin Chin adalah asli serta rekening-rekening bank atas nama Gunawan Angka Widjaja yang juga diklaim tim penasehat hukum terdakwa Chin Chin adalah asli.
Melihat banyaknya dokumen pentin perusahaan yang diperlihatkan tim penasehat hukum terdakwa Chin Chin di persidangan, Gunawan Angka Widjaja semakin yakin jika dokumen-dokumen yang selama ini ia cari-cari telah dicuri. Selain itu, pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, Gunawan menyampaikan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini, rasa herannya bagaimana dokumen sebanyak itu bisa dalam penguasaan terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin.
“Majelis hakim yang mulia, JPU dan saudara penasehat hukum terdakwa, hari ini saya bersyukur kepada Tuhan bahwa saat ini telah kita saksikan bersama-sama, bagaimana secara gentle tim penasehat hukum terdakwa memperlihatkan dokumen-dokumen ini di persidangan, “ ujar Gunawan.
Dokumen-dokumen ini, lanjut Gunawan, baik berupa hasil audit perusahaan dan rekening perusahaan yang jumlahnya sangat banyak ini, telah disita oleh kepolisian kemudian dijadikan barang bukti oleh jaksa dan akhirnya turut dihadirkan di persidangan.
“Ini bukan awu-awu. Apa yang dihadirkan di persidangan ini, tidak bisa dielakkan dan tidak bisa dipungkiri lagi. Bagaimana dokumen perusahaan sebanyak ini bisa berada pada terdakwa, “ ungkap Gunawan Angka Widjaja dihadapan majelis hakim.
Belum habis rasa heran Komisaris Utama PT. BCM ini, Gunawan pada persidangan kali ini juga membacakan Anggaran Dasar (AD) perusahaan. Gunawan menyatakan, pada pasal 17 huruf (d) AD perusahaan disebutkan, direksi menyusun laporan tahunan dan menyediakannya di kantor perseroan untuk diperiksa oleh para pemegang saham.
“Di pasal 12 ayat (1) AD Perusahaan juga disebutkan bahwa semua harus ada persetujuan Dewan Komisaris. Kemudian pasal 1 juga disebutkan, direksi dapat membuka cabang baik di dalam maupun di luar Indonesia atas persetujuan komisaris, “ papar Gunawan.
Masih menurut Gunawan, pasal 20 dalam AD Perusahaan juga diatur, segala sesuatu yang belum ada di anggaran dasar perusahaan akan diputuskan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Usai Gunawan Angka Widjaja membacakan anggaran dasar, tibalah saatnya baik tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin untuk mengambil beberapa dokumen penting untuk ditunjukkan ke Gunawan. Dokumen penting pertama yang ditunjukkan dan ingin ditanyakan ke Gunawan adalah hasil audit perusahaan. Setelah itu, tim penasehat hukum terdakwa Chin Chin mengambil dokumen berupa rekening-rekening bank atas nama Gunawan. Atas rekening bank ini, tim penasehat hukum terdakwa Chin Chin kemudia bertanya, apakah rekening-rekening yang ditunjukkan ini benar milik Gunawan begitu juga dengan tanda tangan yang dibubuhkan pada buku tabungan.
Melihat banyaknya bukti surat berupa dokumen-dokumen penting perusahaan yang dihadirkan di persidangan, hakim Unggul Warso Mukti yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian meminta kepada tim penasehat hukum terdakwa supaya tidak memperlihatkan dokumen-dokumen itu satu persatu ke muka persidangan. Pertimbangannya adalah masalah waktu yang akan tersita sangat banyak jika harus memperlihatkan satu persatu dokumen-dokumen tersebut. Dokumen terakhir yang ingin diklarifikasi tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin adalah sebuah rekening bank atas nama Gunawan Angka Widjaja. Di rekening ini, berisi uang yang jumlahnya Rp. 58 miliar. Kepada majelis hakim, JPU dan Gunawan Angka Widjaja, tim penasehat hukum terdakwa Chin Chin meyakinkan bahwa rekening bank ini adalah asli.
Pada persidangan ini, Hotman Paris Hutapea, salah satu penasehat hukum terdakwa Chin Chin meminta kepada majelis hakim supaya seluruh bukti yang dibawa JPU dan diklaim sebagai dokumen penting yang akhirnya dijadikan barang bukti oleh JPU, supaya dibuka di muka persidangan.
Hotman begitu berambisi untuk membuka dokumen-dokumen yang dibawa JPU yang dimasukkan kardus air mineral tersebut karena diyakini bahwa dokumen-dokumen yang dijadikan barang bukti itu adalah dokumen busuk dan tidak bisa dijadikan sebagai barang bukti yang harus dihadirkan di muka persidangan.
Menanggapi pernyataan Hotman Paris yang menyatakan bahwa dokumen yang dikemas dalam kardus dan dibawa oleh JPU ke muka persidangan ini adalah dokumen busuk, hakim Unggul Warso Mukti kurang sependapat. Kepada Hotman, hakim Unggul Warso Mukti mengatakan, dokumen yang dibawa JPU tersebut dokumen busuk atau tidak, biar pengadilan yang akan menilainya.
Tidak terima dokumen yang dibawa dan dijadikan barang bukti di persidangan itu adalah dokumen busuk, Jaksa Ali Prakoso kemudian meminta ijin kepada majelis hakim untuk membuka salah satu kardus dan mengeluarkan isinya untuk diperlihatkan di muka persidangan. Setelah mendapat ijin dari ketua majelis, Jaksa Ali Prakoso kemudian mengambil salah satu kardus yang berisi dokumen kemudian mengeluarkannya satu-persatu. Salah satu dokumen dari dalam kardus itu kemudian diperlihatkan di muka persidangan. Sambi memegang dokumen dari salah satu kardus itu, Jaksa Ali Prakoso dengan tegas mengatakan ke tim penasehat hukum terdakwa Chin Chin, bahwa dokumen yang dipegangnya tersebut serta dokumen-dokumen lain yang masih tersimpan di dalam kardus-kardus yang lain itu bukan dokumen busuk seperti yang dituduhkan. (pay)