surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Arteria Dahlan Anggap Periksaan Kasus Chin Chin Cenderung Keliru Dan Menyesatkan

Arteria Dahlan, anggota Komisi II DPR RI yang menghadiri persidangan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Arteria Dahlan, anggota Komisi II DPR RI yang menghadiri persidangan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Sedunia yang jatuh pada hari Rabu (8/3), Arteria Dahlan, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP mengikuti persidangan dugaan penggelapan dan pencurian dokumen yang menjadikan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin menjadi terdakwa dan harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Melihat kondisi ini, Arteria Dahlan beranggapan bahwa ada ketidakadilan bagi kaum perempuan dan dalam perkara yang membelit Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini sudah mempresentasikan adanya ketidakadilan bagi perempuan itu. Hal ini diungkapkan Arteria Dahlan usai mengikuti persidangan dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian dokumen di PN Surabaya, Rabu (8/3).

Lebih lanjut dalam keterangannya di hadapan sejumlah media, Arteria mengatakan apa yang menimpa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini sangat menarik baginya untuk dicermati dan diikuti. Terhadap kasus yang menjadikan mantan Direktur PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) tersebut, Arteria memastikan bahwa tidak ada tendensi apa-apa, murni ingin membela hak perempuan dan adanya keadilan bagi perempuan.

“Saya memberi perhatian khusus terhadap kasus yang menimpa terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini karena ternyata Chin Chin berasal dari Blitar, daerah yang menjadi Daerah Pemilihan (Dapil) Arteria Dahlan, “ papar Arteria Dahlan.

Namun sayang, Arteria Dahlan begitu emosional ketika ditanya kedatangannya ke Surabaya untuk mengikuti persidangan terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini dalam rangka tugas atau kepentingan pribadi sebagai seorang anggota dewan.

“Coba anda baca Undang-Undang yang mengatur tentang sumpah jabatan seorang anggota dewan dalam Undang-Undang. Dalam sumpah jabatan seorang anggota dewan itu dijelaskan salah satu tugas anggota dewan adalah melindungi dan menyerap aspirasi serta menjaga supaya penegakan hukum itu tidak menyimpang, “ ujar Arteria Dahlan.

Komisi II yang membidangi masalah pelayanan publik, lanjut Arteria Dahlan, juga mempunyai kewenangan karena masalah penegakan hukum ini masuk dalam bidang Komisi II DPR RI.

“Dalam penegakan hukum, kami ciptakan Ombudsmen Republik Indonesia (ORI). Saat ini kita kasih satu orang ORI, komisioner itu berasal dari Kompolnas yang biasa mengawasi polisi dan polisi itu melayani publik. Jadi kehadiran saya disini untuk memastikan bagaimana pelayanan publik dibidang penegakan hukum oleh polisi supaya berkepastian, “ ungkap Arteria.

Jika ada yang ingin ribut, sambung Arteria, silahkan melapor ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR supaya dapat dibuka bagaimana kelakuan di Surabaya. Arteria sendiri bahkan mengaku senang jika ada orang yang tidak terima kemudian melapor ke MKD karena tindakannya ini dalam rangka membela kebenaran.

Menurut Arteria, semua pimpinan partai sudah bertemu dengan Arteria Dahlan. Dan menurut Arteria, tidak seorangpun diantara mereka itu yang menegurnya. Sebagai anggota DPR RI, Arteria dengan tegas menyatakan punya hak pribadi untuk memastikan perjuangan ini.

Walaupun secara tegas menyatakan bahwa dalam perkara ini fakta BAP tidak sesuai dengan fakta di persidangan, dan penyidik kepolisian harus memperbaiki kinerjanya, Arteria Dahlan tidak berani menyebutkan adanya rekayasa yang dilakukan penyidik kepolisian dalam perkara ini. Arteria hanya meminta kepada wartawan untuk menyimpulkan sendiri.

Terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terhadap kasus yang menimpa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini, anggota dewan dari Fraksi PDIP ini hanya mengatakan, bahwa penyidik Polrestabes Surabaya sudah melakukan penyidikan keliru dan cenderung menyesatkan persidangan. Bahkan, Arteria secara tegas juga menyampaikan supaya hal ini dapat diselesaikan.

Artinya, jika ada anggota polisi yang berbohong maka polisinya yang harus dimintakan pertanggungjawaban hukum. Arteria Dahlan juga merasa keheranan tentang saksi yang dihadirkan selalu mencabut keterangannya di depan persidangan.

“Kapolrestabes ini orang baru. Mohon dilakukan penegakan hukum kepada penyidik-penyidik yang tidak mengerti serta paham hukum. Kalau tidak bisa, maka permasalahan ini akan kita bawa ke Jakarta, “ ancam Arteria.

Tidak hanya Polrestabes Surabaya saja yang mendapat kritikan pedas dari Arteria Dahlan. Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang notabene adalah sama-sama institusi hukum juga mendapat kritikan dari Arteria Dahlan.

Arteria juga mempertanyakan tentang proses pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke kejaksaan yang begitu cepat karena perkara ini bisa dilimpahkan ke Kejari Surabaya dalam satu hari.

“Periksa dulu donk. Anda dikasih honor dari negara. Tidak bisa seenak-enaknya saja. Kita minta semua ini berbenah. Surabaya ini harus dibenahi penegakan hukumnya. Untuk kepolisian ini kritik karena kami cinta sama polisi, “ tukas Arteria Dahlan

Masih menurut Arteria, polisi itu bukan untuk ditunggangi pengusaha. Polri adalah polisi pejuang yang akan kita kawal. Tapi kalau polisi yang tidak benar maka DPR akan koreksi hal itu, begitu juga dengan jaksa.

Arteria Dahlan bersikukuh jika proses pelimpahan perkara dari penyidik ke kejaksaan ini tidak sesuai dengan perundang-undangan. Dalam kasus yang menjadikan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin sebagai terdakwa ini Arteria Dahlan bahkan berani menuding bahwa saksi yang dihadirkan bukanlah saksi. Selain itu, Arteria Dahlan secara tegas menyatakan bahwa perkara ini tidak layak untuk dijadikan perkara.

Mengapa kasus yang menjadikan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini tidak layak untuk dilanjutkan proses hukumnya? Anggota Komisi II DPR RI ini menyatakan karenanya banyaknya saksi yang mencabut keterangannya. Fakta yang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Sederhananya, menurut Arteria Dahlan, semua yang tidak sesuai bisa dilaporkan ke polisi.

“Berapa banyak tenaga, waktu, dan uang negara yang tersita untuk hal-hal yang tidak penting seperti ini. Semua keterangan saksi dikatakan yang bersangkutan ini seharusnya mengatakan itu bukan suruhan Chin Chin atau untuk kepentingan audit. Tapi kan penyidik mengatakan tadi, bilang saja tidak tahu, “ tukas Arteria.

Menurut Arteria, untuk mengetahui hal ini sangatlah mudah. Tinggal memanggil saksinya. Kalau bohong, penjarakan saksinya tujuh tahun. Kalau penyidiknya yang salah, penyidiknya yang dipanggil. Kalau jaksanya yang salah maka jaksanya yang dipanggil.

Ada hal lain yang sangat mengejutkan yang diungkapkan Arteria Dahlan dalam kesempatan ini yaitu tentang adanya utusan dari pelapor, dalam hal ini Gunawan Angka Widjaja yang tidak lain adalah suami Trisulowati Jusuf alias Chin Chin yang ingin bertemu dengannya dan hal itu sudah terjadi.

Menurut Arteria, pertemuan antara dirinya dengan utusan Gunawan Angka Widjaja tersebut terjadi karena difasilitasi oleh petinggi Partai PDIP. Dalam pertemuan itu, utusan pelapor itu meminta kepada Arteria Dahlan supaya tidak boleh begini dan begitu.

Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso hanya tersenyum. Menurut Ali Prakoso apabila ada orang yang mempermasalahkan kenapa cepat memproses kasus Chin Chin maka orang tersebut tidak paham prinsip hukum yang murah, cepat dan tepat.

” Kalau ada yang bilang bahwa proses hukum perkara ini terlalu cepat, suruh orang itu melakukan pengecekan ke kejaksaan. Bukan hanya kasus Chin Chin yang prosesnya cepat. Banyak perkara lain seperti kasus narkoba, pencurian dan lainnya juga prosesnya cepat. Jadi jangan men-generalisir donk,” ujar Ali.

Ali menambahkan kenapa kasus ini atau kasus lain bisa diproses cepat karena sebelum berkas dilimpah, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan penyidik supaya berkasnya tidak bolak balik. Selain itu, Kalau dua alat bukti sudah didapat, kenapa harus berlama-lama. (pay)

 

Related posts

PT NAV Jaya Mandiri Akan Gugat Grup Band Radja YKCI

redaksi

Penyelesaian Tapal Batas Kalteng – Kaltim Libatkan Ombudsman

redaksi

20400 Paket Sembako Dibagikan Dihari Bhakti Adhyaksa Ke-61 Di Jawa Timur

redaksi