surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pecatan Polisi Ngamuk Di Ruang Persidangan

Moch Sobri, pecatan polisi yang pernah berdinas di Polsek Wiyung, menjadi terdakwa atas dugaan kepemilikan sabu-sabu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Moch Sobri, pecatan polisi yang pernah berdinas di Polsek Wiyung, menjadi terdakwa atas dugaan kepemilikan sabu-sabu. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak terima vonis yang diberikan majelis hakim terlalu tinggi, seorang pecatan polisi mengamuk di ruang persidangan. Usai ketua majelis membacakan vonis, pecatan polisi yang menjadi terdakwa atas kasus kepemilikan sabu-sabu seberat keseluruhan 0,418 gram ini langsung mendatangi jaksa.

Adalah Moch. Sobri (38), warga Dusun Dungendak, Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Pecatan polisi yang pernah berdinas di Polsek Wiyung ini langsung mengamuk usai mendengar hakim Sigit Sutanto yang ditunjuk sebagai ketua majelis, langsung menghukum terdakwa Moch. Sobri dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp. 800 juta subsider 1 bulan penjara.

Jaksa Wilhelmina Manuhuttu yang menjadi jaksa pengganti, menggantikan Jaksa Damang Anubowo yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya bisa tercengang dan menjawab tidak tahu saat terdakwa Moch. Sobri menanyakan dimana keberadaan Jaksa Damang saat pembacaan putusan terjadi.

“Mana Damang? Suruh dia kembalikan uang saya. Sudah minta Rp. 150 juta, baru saya kasih Rp. 50 juta, tapi saya masih dihukum berat begini, “ protes terdakwa Moch. Sobri di dalam ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/3).

Dengan kondisi masih emosi, terdakwa Moch. Sobri yang terus menerus mencari Jaksa Damang digiring ke ruang tahanan sementara PN Surabaya, dengan pengawalan polisi dan petugas keamanan PN Surabaya.

Menanggapi ocehan terdakwa Moch. Sobri ini, Jaksa Damang langsung membantahnya. Ia tidak pernah menerima uang seperti yang diucapkan Sobri usai menjalani persidangan. Bahkan, Jaksa Damang menganggap terdakwa Moch. Sobri dalam kondisi stress berat.

Terdakwa Moch. Sobri saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Moch. Sobri saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Lagi stress berat orang itu. Maklum, dia kan sudah dipecat dari kepolisian. Terdakwa Moch. Sobri sendiri juga ada perkara lain yang saat ini masih di Polrestabes Surabaya, terkait dugaan tindak pidana melanggar pasal 362 KUHP, “ jelas Damang.

Sementara itu, dalam pertimbangannya, hakim Sigit Sutriono mengatakan, terdakwa Moch Sobri terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Sobri dianggap melanggar pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan satu tahun penjara dari tuntutan JPU. Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Damang Anubowo menuntut terdakwa Sobri dengan hukuman penjara lima tahun denda Rp. 800 juta subsider 3 bulan.

Dalam dakwaan diterangkan, kejadian ini terjadi tanggal 26 Juli 2016 sekitar pukul 03.00 WIB. Waktu itu, seorang pengendara mobil melihat terdakwa tergeletak di trotoar Jalan Adityawarman. Tak jauh dari tempat terdakwa Sobri tergeletak, saksi yang melihat kejadian ini juga melihat sebuah mobil Daihatsu Xenia L 5427 DM yang ternyata dikendarai masih menyala mesinnya dan pintu mobil terbuka. Atas temuan ini, pengendara mobil yang melihat kejadian ini kemudian melapor ke Sukiman, anggota Denpom V/4 Surabaya yang saat itu sedang bertugas.

Atas perbuatan dan barang bukti yang ditemukan, pecatan polisi yang pernah bergabung dengan Unit Reskrim Polsek Wiyung ini dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (pay)

Related posts

KDRT Dan WIL Masuk Data Pelanggaran Disiplin Dan Etika Personil Polrestabes Surabaya Yang Menonjol Selama 2015

redaksi

Perkara Mantan Direktur PT Kharisma Jaya Sakti Tidak Layak Disidangkan Karena Error In Persona

redaksi

Apa Yang Membuat Dokumen Perusahaan Gunawan Dicuri Akhirnya Terungkap Di Persidangan

redaksi