surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Ketua Majelis Peringatkan Saksi Dan Hotman Paris Hutapea Di Persidangan Mantan Dirut PT Blauran Cahaya Mulia

 

Indah Ruliani, mantan accounting di PT. BCM. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Indah Ruliani, mantan accounting di PT. BCM. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk yang kesekian kalinya, kegaduhan dan emosi kembali mewarnai persidangan dugaan tindak pidana pencurian dokumen PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, PN Surabaya, Rabu (22/3), hakim Unggul Warso Murti yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim, sampai harus memberi peringatan kepada Hotman Paris Hutapea, salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin. Bukan hanya Hotman Paris Hutapea saja yang mendapat peringatan dari hakim Unggul Warso Murti, salah satu saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga mendapat peringatan keras dari hakim. Saksi yang dihadirkan di persidangan dan mendapat peringatan dari hakim Unggul Warso Murti itu bernama Indah Ruliani, mantan accounting PT. BCM.

Hotman Paris mendapat peringatan dari hakim Unggul Warso Murti karena aksi protes keras yang dilakukannya di ruang persidangan kepada jaksa Ali Prakoso. Protes keras yang dilakukan Hotman Paris dengan nada tinggi di persidangan ini dipicu karena adanya anggapan yang ditangkap tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, bahwa Jaksa Ali Prakoso mencoba membujuk saksi Indah Ruliani dan mengarahkan kesaksian Indah Ruliani, agar mau mengakui bahwa yang memerintahkan pemindahan dokumen perusahaan PT. BCM dari Empire Palace ke Apartemen Gunawangsa pada waktu itu adalah terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin.

“Kami protes, kami protes, kami protes. Saksi ini dibujuk-bujuk terus supaya mau mengatakan bahwa yang memerintahkan pemindahan dokumen perusahaan adalah terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin. Padahal, pemindahan dokumen itu sudah dikatakan saksi atas perintah saksi sendiri, bukan atas perintah Chin Chin. Jangan begitu donk saudara jaksa, “ teriak Hotman Paris di persidangan.

Saksi, lanjut Hotman Paris, sudah menjawab, tolong jangan dirubah jawabannya. Anda membolak balikkan jawaban saksi. Saya tahu, bahwa anda sangat dekat dengan Kajari dan Kajati, yang sudah merekayasa isi dakwaan ini.

Indah Ruliani, mantan accounting yang menjadi saksi di persidangan Chin Chin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Indah Ruliani, mantan accounting yang menjadi saksi di persidangan Chin Chin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mendengar pernyataan Hotman Paris yang begitu keras ini, hakim Unggul Warso Murti kemudian memperingatkan Hotman Paris. Hakim Unggul bahkan mengancam akan menyudahi persidangan ini, jika masing-masing pihak tidak bisa tertib di persidangan. Atas teguran ini, Hotman Paris kemudian meminta maaf kepada majelis hakim.

Hakim kemudian meminta kepada saksi Indah Ruliani supaya menjawab pertanyaan yang ditanyakan saja, tidak perlu sampai menjelaskan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan pertanyaan yang ditanyakan.

“Saksi, kamu jawab pertanyaan yang ditanyakan saja supaya persidangan ini tidak liar. Pernyataanmu itu bisa mengganggu konsentrasi yang sedang sidang, “ tegur hakim Unggul Warso kepada saksi Indah Ruliani.

Usai memperingatkan Hotman Paris dan saksi Indah Ruliani, hakim Unggul kemudian bertanya ke saksi, kapan pemindahan dokumen perusahaan itu dilakukan untuk terakhir kalinya? Atas pertanyaan ketua majelis hakim ini, saksi menjawab tanggal 20 Juni 2016. Ketua majelis kembali bertanya, bagaimana perintah terdakwa Chin Chin waktu itu kepada saksi Indah Ruliani. Saksi pun menjawab, bahwa ia diminta untuk menyiapkan semua dokumen yang akan diaudit.

“Lalu, siapa untuk menentukan bahwa dokumen-dokumen yang dibutuhkan adalah ini dan itu?, “ tanya hakim Unggul. Atas pertanyaan ini, saksi menjawab dirinyalah yang menentukannya. Hakim kemudian bertanya, apa yang menjadi pertimbangan saksi, bahwa dokumen ini dan itu yang harus dikeluarkan untuk diaudit. Saksi kemudian menjawab banyak. Saksi dalam persidangan bahkan mencontohkan dokumen-dokumen apa saja yang ia persiapkan, termasuk di dalamnya AJB yang ada di Supomo Jakarta, nota-nota, brosur-brosur.

“Apakah terdakwa ikut mengawasi pemilihan dokumen waktu itu?, “ tanya hakim Unggul. Saksi pun menjawab tidak. Lebih lanjut saksi mengatakan, pada waktu ia memilah-milah dokumen yang akan diaudit, terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin tidak ada. Karena hal ini sudah menjadi tugasnya, saksi mengatakan bahwa secara otomatis pemilihan dokumen itu harus dilaksanakan. Dan itu sudah biasa terjadi.

Hotman Paris Hutapea, salah satu pengacara Trisulowati Jusuf alias Chin Chin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hotman Paris Hutapea, salah satu pengacara Trisulowati Jusuf alias Chin Chin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mendengar adanya pernyataan pemilahan dokumen, jaksa Ali Prakoso kemudian bertanya ke saksi, dokumen yang dipindah itu dokumen mulai tahun berapa sampai tahun berapa? Saksi kemudian menjawab semuanya. Dan dokumen-dokumen yang dipindahkan itu menurut saksi adalah dokumen-dokumen proyek yang di Kedungsari, Kedungdoro.

“Lalu, proyek Kedungsari, Kedungdoro itu proyek yang dilakukan oleh PT apa?, “ tanya jaksa Ali Prakoso kepada saksi Indah Ruliani.

Bukannya menjawab pertanyaan jaksa, saksi Indah Ruliani malah bercerita tentang mereka yang tinggal jadi satu dengan terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin beserta Gunawan Angka Widjaja di sebuah rumah yang terletak di Jalan Tidar. Dalam kesaksiannya, saksi Indah Ruliani juga menceritakan bahwa saat itu Gunawan keluar dari perusahaan keluarga.

“Waktu pak Gunawan keluar dari perusahaan keluarga, Pak Gunawan nyaris tidak membawa apa-apa, hanya modal yang sedikit dan hanya bisa untuk membeli yang di Kedungsari itu saja, “ terang Indah.

Perdebatan kembali terjadi ketika jaksa bertanya kepada saksi untuk menjelaskan, dokumen yang hendak diaudit dan harus dikeluarkan itu mulai tahun berapa dan apakah terdakwa Chin Chin mengetahui hal itu. Saksi juga memaksa untuk mendengar kesaksiannya dalam hal audit yang diperintahkan terdakwa Chin Chin kepadanya, mulai tahun 2002-2016.

Dengan nada emosi, saksi Indah Ruliani kemudian mengungkapkan, mengapa harus ada audit mulai tahun 2002-2016 sebagaimana yang diperintahkan terdakwa Chin Chin kepada saksi. Menurut saksi, hal itu dipicu tentang pernyataan Gunawan Angka Widjaja yang seolah-olah mengatakan bahwa semua harta yang ada ini adalah milik Gunawan Angka Widjaja.

Pada persidangan ini, jaksa tidak diberi kesempatan untuk menggali fakta tentang adanya audit yang akan dilakukan. Saat masalah audit ini ditanyakan kembali oleh jaksa, saksi bahkan memberikan kesaksian bahwa audit itu terjadi karena adanya arogansi Gunawan. Bahkan saksi berani mengatakan bahwa yang membangun semua itu adalah terdakwa Chin Chin dan tanpa terdakwa Chin Chin, harta-harta itu tidak akan pernah ada. Kepada jaksa, dengan penuh emosi, saksi mengatakan bahwa Gunawan Angka Widjaja pernah mengatakan, sebutir pasir yang ada di Empire adalah milik Gunawan. Mendengar emosi saksi ini, hakim Unggul kemudian memperingatkan saksi untuk menahan emosinya. Jika hal itu sampai terjadi, hakim akan mengambil tindakan tegas, mengeluarkan saksi dari persidangan. (pay)

Related posts

BARA JP SIAP MENANGKAN JOKOWI SEBAGAI PRESIDEN 2014

redaksi

Dewan Surabaya Desak Pemkot Segera Kirimkan Kajian UMK Ke Propinsi

redaksi

Yang Nembak Mobil Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Kota Surabaya Hanya Divonis 2 Bulan Penjara

redaksi