surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Direktur PT Pazia Pillar Mercycom Dilaporkan Ke Polisi

Laporan Tan Heng Lok, Roby Tan dan PT. Erakkomp Infonusa ke Mabes Polri. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Laporan Tan Heng Lok, Roby Tan dan PT. Erakkomp Infonusa ke Mabes Polri. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Direktur PT. Pazia Pillar Mercycom, Yuliasiane Sulistyawati, dilaporkan ke Mabes Polri oleh rekan bisnisnya. Selain melaporkan Yuliasiane Sulistyawati, Tan Heng Lok, Roby Tan dan PT. Erakkomp Infonusa juga melaporkan seorang notaris yang dianggap turut membantu adanya tindak pidana yang dilakukan Yuliasiane Sulistyawati.

Tan Heng Lok, Roby Tan dan PT. Erakomp Infonusa dalam laporan polisi nomor : 287/III/2017/Bareskrim menyebutkan, Yuliasiane Sulistyawati telah melakukan tindak pidana penipuan, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik serta pencucian uang. Selain melaporkan Direktur PT. Pazia Pillar Mercycom, para pelapor juga melaporkan Buntario Tigris, seorang notaris yang diduga kuat sudah ikut membantu memuluskan aksi penipuan yang sudah dilakukan Yuliasiane Sulistyawati.

Rezha Dumais, SH, kuasa hukum para korban mengatakan, laporan polisi ini berawal dari kerjasama yang dilakukan antara pelapor atau para korban dengan terlapor Yuliasiane. Awalnya, para korban itu meminjamkan uang sebesar Rp. 160.312.243.411 kepada Yuliasiane.

“Setelah para korban meminjamkan uang tersebut, kondisi perusahaan yang dijalankan Yuliasiane tidak berjalan sebagaimana mestinya dan Yuliasiane tidak dapat mengembalikan seluruh dana tersebut kepada para korban, “ ungkap Rezha.

Kemudian, lanjut Rezha, Yuliasiane dibantu Buntario Tigris, membujuk dan menawarkan suatu bentuk penyelesaian kepada para korban dan akan dituangkan ke dalam suatu akta. Nantinya, di dalam akta itu menyatakan Yuliasiane akan mengembalikan seluruh pinjaman tersebut kepada para korban dalam jangka waktu 90 hari.

“Yuliasiane juga memberi iming-iming atau bujuk rayu kepada para korbannya dengan janji-janji manis. Kepada seluruh korbannya, Yuliasiane mengatakan, jika dalam tempo 90 hari ia tidak dapat mengembalikan dan melunasi seluruh pinjamannya, maka Yuliasiane akan mengalihkan office tower yang terletak di Pantai Indah Kapuk Blok E No. 8 J di Jakarta Utara, “ papar Rezha.

Selain itu, lanjut Rezha, para korban penipuan ini akan mendapatkan hak sewa atas 64 unit pertokoan jika Yuliasiane tida bisa mengembalikan seluruh pinjamannya dalam jangka waktu 90 hari. Atas dasar itulah para korban kemudian tergerak untuk menyetujui penawaran penyelesaian tersebut.

“ Buntario bersama-sama dengan Yuliasiane merangkai kata-kata sedemikian rupa ke dalam Akta Perjanjian Penyelesaian nomor : 2713 tanggal 31 Oktober 2016 yang dibuat di hadapan R.F. Limpele, S.H., seorang notaris di Jakarta, “ kata Rezha.

Ironisnya, lanjut Rezha, dalam akta perjanjian penyelesaian tersebut, Buntario memperdayai para korban dengan meleburkan seluruh pinjaman-pinjaman mereka menjadi satu kesatuan yang berjumlah total Rp. 160.312.243.411 dengan ekuivalen pengembalian 49% saham PT Pazia Pillar Mercycom dari para korban yang hanya senilai Rp. 24.010.000.000. Adapun 49% saham tersebut sejak dulu hanya merupakan pegangan bagi para korban atas seluruh dana pinjaman yang telah diberikan kepada Yuliasiane.

Masih menurut Rezha, setelah jangka waktu 90 hari terhitung sejak akta perjanjian penyelesaian tersebut ditandatangani hingga saat ini, Yuliasiane tidak pernah mengembalikan seluruh pinjaman-pinjaman para korban yang nilainya mencapai Rp 160.312.243.411. Anehnya lagi, Yuliasiane pun juga tidak pernah merealisasikan dan memenuhi kata-katanya untuk memberikan serta mengalihkan Office Tower dan 64 unit pertokoan tersebut kepada para korban, seolah-olah sejak awal memang tidak ada itikad baik untuk melakukan hal tersebut.

Di sisi lain, dengan mereka tidak mengembalikan 49% saham senilai Rp. 24.010.000.000,00 kepada PT. Pazia Pillar Mercycom, maka seolah-olah total pinjaman dari para korban senilai Rp 160.312.243.411,00 tersebut telah terkonversi menjadi 49% saham PT. Pazia Pillar Mercycom yang hanya bernilai Rp. 24.010.000.000.

” Hingga saat ini, Yuliasiane tidak mempunyai itikad baik sedikitpun untuk mengurus dan melaksanakan segala proses peralihan office tower dan hak sewa atas 64 unit pertokoan tersebut kepada para korban, sehingga sejak awal seluruh bujuk rayu Yuliasiane ini diduga merupakan skema besar untuk menipu dan menggerakkan para korban untuk menyetujui dan menandatangani Akta Perjanjian Penyelesaian tersebut,” tambah Rezha.

Oleh karena itu para korban melaporkan kasus ini ke polisi dengan dugaan Tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,  pasal 266 KUHP, dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara Yuliasiane saat dihubungi no HPnya untuk dikonfirmasi terkait kasus inj tidak menjawab, begitupun saat di SMS juga tidak menjawab. (pay)

Related posts

Wakil Bupati Blitar Klarifikasi Adanya Laporan Dugaan Putusan Palsu Di Polda Jatim

redaksi

4263 Personil TNI/Polri Amankan Aksi Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja Di Surabaya

redaksi

Papilio Hotel Perkenalkan Aqua Zumba Di Bantimurung Skypool Yang Terletak Di Lantai 8

redaksi