surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Tiga Orang Saksi Sudutkan Pengusaha Tambang Pasir Asal Ponorogo

 

Terdakwa Mohammad Sutomo Hadi didampingi salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Mohammad Sutomo Hadi didampingi salah satu penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah dengan terdakwa Mohammad Sutomo Hadi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pada persidangan Selasa (16/5) ini, Jaksa Damang Anubowo selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi.

Tiga orang saksi yang dihadirkan di persidangan adalah Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin, notaris Eny Wahjuni dan Margono, seorang makelar tanah yang menghubungkan Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin dengan terdakwa Mohammad Sutomo Hadi.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum dihadapan terdakwa dan penasehat hukumnya, JPU, di ruang sidang Sari II itu, tiga orang saksi yang dihadirkan jaksa, menyudutkan terdakwa Mohammad Sutomo Hadi. Meski dihadirkan secara terpisah, tiga orang saksi itu membuka aib terdakwa Mohammad Sutomo Hadi serta mengungkap modus kejahatan yang dilakukan terdakwa.

Saksi pertama yang dihadirkan dan didengar kesaksiannya adala Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Maxi Sigarlaki, saksi Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin mengatakan, bahwa terdakwa Mohammad Sutomo Hadi dan Cici Permatadias sudah memperdayainya dengan mengatakan akan membayar ganti rugi.

“Terdakwa ini dan Cici Permatadias sudah berulang-ulang kali mengatakan ke saya bahwa uang saya akan dikembalikan. Terdakwa juga menanyakan, berapa uang yang sudah dikeluarkan sebagai pengeluaran, nanti akan dikembalikan terdakwa. Namun hal itu hanya janji-janji manis terdakwa, “ terang saksi Sie Probo Wahyudi di depan persidangan.

Selain mengungkap janji-janji manis terdakwa, saksi Sie Probo Wahyudi yang menjadi korban dalam perkara ini juga mengatakan bahwa terdakwa Mohammad Sutomo Hadi berani menjamin bahwa tanah yang ditawarkan terdakwa Mohammad Sutomo Hadi ke saksi Sie Probo Wahyudi tersebut bersih dan tidak ada masalah.

“Awalnya, terdakwa ini mengatakan ke saya bahwa tanah itu tidak ada sengketa. Bahkan terdakwa berani menjamin bahwa tanah yang ditawarkan itu bersih, tidak ada sengketa. Terdakwa juga mengatakan bahwa yang akan mengurus sertifikatnya adalah terdakwa dan saya hanya mengeluarkan uang untuk pengurusan sertifikat tanah tersebut, “ ungkap Sie Probo Wahyudi alias Gie Pin.

Sie Probo Wahyudi, korban penipuan dan penggelapan saat memberikan keterangan di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Sie Probo Wahyudi, korban penipuan dan penggelapan saat memberikan keterangan di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Tidak tahunya, lanjut Sie Probo Wahyudi, tanah itu dieksekusi. Terkait adanya eksekusi terhadap tanah itu kemudian ditanyakan ke terdakwa. Namun, begitu dihubungi untuk menanyakan adanya eksekusi itu, terdakwa Mohammad Sutomo Hadi malah mengatakan bahwa uang yang sudah dikeluarkan akan dikembalikan terdakwa.

Dihadapan majelis hakim, Sie Probo Wahyudi di muka persidangan juga menerangkan adanya pembatalan yang dilakukan Cici Permatadias dengan istrinya. Lebih lanjut Sie Probo Wahyudi mengatakan, akte nomor 112 yang berisi perjanjian antara Fenny Indrawati Sukimin, istri Sie Probo Wahyudi dengan Cici Permatadias.

Akte 112 itu kemudian dibatalkan tanggal 30 September 2013 dan akte itu diganti dengan akte nomor 126. Ketika pembatalan pertama di notaris ini terjadi, saksi Sie Probo Wahyudi mengatakan, terdakwa Mohammad Sutomo Hadi tidak mau tanda tangan sehingga yang tanda tangan adalah istri Sie Probo Wahyudi, Feny Indrawati Sukimin dan Cici Permatadias.

Saksi selanjutnya yang didengar kesaksiannya adalah Eny Wahjuni. Dihadapan majelis hakim, notaris Eny Wahjuni ini menerangkan tentang perjanjian Ikatan Jual Beli (IJB) antara pihak pertama Cici Permatadias dengan pihak kedua Feny Indrawati Sukimin, untuk sebidang tanah seluas 290 m2 di Jalan Kenjeran Surabaya dan pembayarannya dilakukan secara bertahap. Terhadap IJB ini maka terbitlah akte nomor 112.

“Akte nomor 112 ini akhirnya minta dibatalkan dengan alasan pihak pembeli atau pihak II merasa bahwa ahli waris dari pemilik tanah tersebut tidak benar atau tidak jelas. Akhirnya, akte 112 ini dibatalkan dan terbitlah akte nomor 126 antara Cici Permatadias dengan Sie Probo Wahyudi, “ ungkap Eny.

Selain mengungkap adanya pembatalan perjanjian IJB, notaris Eny Wahjudi mendapat pertanyaan dari Hakim Maxi Sigarlaki tentang alasan tidak ditingkatkannya IJB itu menjadi Akte Jual Beli (AJB).

Atas pertanyaan hakim Maxi ini, notaris Eny menjawab bahwa IJB tidak bisa ditingkatkan karena pengurusan sertifikatnya belum selesai. Selain itu, dalam hal pembayaran, masih belum lunas. Yang sudah terbayar sekitar Rp. 500 juta.

Notaris Eny Wahjuni saat bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Notaris Eny Wahjuni saat bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terhadap kesaksian Sie Probo Wahyudi, terdakwa Mohammad Sutomo Hadi membeberkan mana kesaksian Sie Probo Wahyudi yang benar dan mana kesaksian Sie Probo Wahyudi yang tidak benar.

Menurut terdakwa, kesaksian Sie Probo Wahyudi yang tidak benar adalah bahwa saksi Sie Probo Wahyudi sebenarnya tahu perihal eksekusi tersebut karena saksi Sie Probo Wahyudi pernah datang ke kantor terdakwa Mohammad Sutomo Hadi sekitar pukul 10.00 Wib.

“Waktu saksi datang ke kantor saya waktu itu saya bertanya ke saksi, tanah yang lokasinya di Jalan Kenjaran itu dieksekusi setelah kuasa saya dicabut Juli 2014, eksekusinya Oktober 2014, “ papar terdakwa.

Tentang pembatalan, lanjut Mohammad Sutomo Hadi, ada kuasa saya yang masih melekat. Di akte nomor 112 dimana penjualnya Cici Permata Dias dan pembelinya Feny Indrawati Sukimin, ada tanda tangan saya kemudian akte itu dibatalkan dengan akte nomor 126, terbit akte pembatalan, saya tidak dilibatkan

Hal lain yang tidak benar dari kesaksian Sie Probo Wahyudi menurut terdakwa Mohammad Sutomo Hadi adalah saat terjadi pertemuan pencabutan kuasa yang terjadi Juli 2014 dihadapan notaris Eny Wahjuni, Sie Probo Wahyudi hadir. Bahkan saksi Sie Probo Wahyudi berani mengatakan bahwa terdakwa Mohammad Sutomo Hadi tidak akan mendapat apa-apa.

Kemudian tentang kesepakatan untuk mengembalikan atau itikad baik. Terdakwa Mohammad Sutomo Hadi mengatakan, saat itu terdakwa dan Sie Probo Wahyudi bertemu di sebuah hotel berbintang, Sie Probo Wahyudi sempati ditanya terdakwa, berapa uang yang sudah ia keluarkan.

“Sie Probo Wahyudi menjawab Rp. 2,3 miliar, kemudian menjawab Rp. 1,3 miliar. Jawaban Sie Probo Wahyudi waktu itu tidak jelas, selalu berubah-ubah. Padahal saya sudah menyiapkan Rp. 6 miliar namun ditolak karena Sie Probo Wahyudi meminta Rp. 12 miliar, “ papar Mohammad Sutomo Hadi.

Ditemui usai persidangan, Arifin, salah satu penasehat hukum terdakwa mengatakan, bahwa perkara ini sangat janggal dan tidak masuk akal. Kejanggalan itu, akhirnya terungkap di persidangan.

Kejanggalan yang dimaksud Arifin tersebut adalah pembuatan IJB yang hanya bermodalkan fotocopy sertifikat namun bisa terlaksana. Hal tersebut diakui sendiri oleh notaris Eny Wahjuni, yang dijadikan saksi di persidangan. (pay)

Related posts

Hakim Pengawas Tidak Punya Sikap Tegas Dan Tidak Profesional, Kuasa Hukum 10 Kreditur Kirim Surat Ke Hakim Pemutus

redaksi

Tujuh Pemuda Surabaya Ciptakan Layanan Konsultasi Hukum Gratis Lewat Aplikasi Lawlawland

redaksi

Selama 12 Tahun Jadi TNI AD Gadungan, Bisa Kuliahkan Anak Dan Kredit Sepeda Motor

redaksi