surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Kesaksian Anak Kandung Korban Penipuan Makin Menyudutkan Terdakwa

 

Halim Wibisono, anak kandung Suhwaji, saat memberikan keterangan di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Halim Wibisono, anak kandung Suhwaji, saat memberikan keterangan di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah menghadirkan korban, Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua orang saksi pada persidangan lanjutan dugaaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan ini, Rabu (7/6), Jaksa Jusuf Akbar, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menghadirkan dua orang saksi di persidangan. Dua orang saksi itu bernama Halim Wibisono dan Nifu Leo Gustanti. Mereka berdua, pada persidangan sebelumnya, sebenarnya sudah dihadirkan di persidangan. Namun karena keterbatasan waktu, kesaksian Halim Wibisono dan Nifu Leo Gustanti tersebut ditunda.

Sebagai anak kandung Suhwaji, Halim Wibisono yang mendapat giliran pertama kali untuk memberikan kesaksian, menjelaskan banyak hal, mulai bagaimana perkenalan terdakwa dengan sang ayah, kapan terdakwa Edi Susanto Santoso meminjam uang ke ayahnya dan berapa kali terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang pinjam uang ke Suhwaji, ayah Halim.

Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Edi Susanto dan penasehat hukumnya, saksi Halim Wibisono menjelaskan bahwa sekitar tahun 2014, terdakwa Edi Susanto Santoso telah meminjam uang ke Suhwaji, ayah kandungnya, hingga berjumlah Rp. 1.538.334.000.

“Uang yang dipinjam terdakwa itu, saya sendiri yang mentransfer. Begitu ayah saya menyetujui untuk memberikan pinjaman, saya kemudian mentransfer sejumlah uang sebagaimana diperintahkan ayah saya ke terdakwa, “ terang saksi Halim di persidangan.

Halim Wibisono (KIRI) dan Suhwaji (KANAN), ayahnya, pada persidangan sebelumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Halim Wibisono (KIRI) dan Suhwaji (KANAN), ayahnya, pada persidangan sebelumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dihadapan majelis hakim, saksi Halim Wibisono juga menerangkan bahwa uang yang ditransferkan ke terdakwa itu adalah pinjaman murni, sebagaimana diutarakan terdakwa ke ayahnya dan uang itu akan dipergunakan terdakwa Edi Susanto Santoso untuk tambahan modal tambang pasir yang sedang dirintis terdakwa.

Saksi Halim Wibisono juga menjelaskan, terdakwa Edi Susanto Santoso, bukan kali ini saja meminjam uang ke ayahnya. Di muka persidangan, saksi Halim Wibisono mengaku, sebelumnya terdakwa Edi Susanto Santoso juga pernah meminjam uang ke Suhwaji.

“Waktu itu jaminannya perhiasan dan ada juga berlian. Namun, terdakwa waktu itu dapat menyelesaikan seluruh hutang-hutannya. Bahkan, pembayarannya pun tepat waktu dan tidak ada masalah, “ ungkap Halim.

Terkait peminjaman terdakwa Edi Susanto Santoso ke Suhwaji untuk tambahan modal tambang pasir ini, saksi Halim Wibisono menjelaskan bahwa, untuk mendapatkan pinjaman dari Suhwaji, terdakwa Edi Susanto Santoso memberikan sejumlah jaminan yang terdiri dari sertifikat villa di Sarangan, sertifikat rumah di Central Park, dua BPKB mobil terdakwa, BPKB dump truk dan fotocopy surat kendaraan beghoe.

Untuk urusan pembayaran, saksi Halim menerangkan bahwa terdakwa Edi Susanto Santoso memeberikan 13 lembar cek. Seiring dengan berjalannya waktu, saksi Halim mengatakan, bahwa cek itu ternyata bermasalah.

“Dua kali kami berusaha mencairkan cek itu ke bank namun selalu tidak bisa. Pertama kali akan dicairkan, pihak bank mengatakan bahwa dana tidak cukup. Saat akan dicairkan untuk kedua kalinya, rekening sudah ditutup, “ ujar Halim.

Edi Susanto Santoso, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Edi Susanto Santoso, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Mengetahui kejadian ini, pihak Suhwaji pun berusaha untuk menghubungi terdakwa Edi Susanto Santoso. Berbagai upaya juga sudah dilakukan termasuk menghubungi terdakwa melalui pesan singkat dari ponsel saksi Nifu Leo Gustanti dan disaksikan sendiri oleh saksi Halim. Namun upaya itu tetap saja menemui jalan buntu, tidak ada tanggapan sama sekali dari terdakwa.

Selain mengungkapkan bagaimana terdakwa Edi Susanto sudah menipu ayahnya, saksi Halim juga menceritakan tentang perjuangannya untuk terus bertemu dengan terdakwa Edi Susanto dan minta pertanggungjawaban. Tindakan yang dilakukan adalah mendatangi pesta pernikahan anak terdakwa Edi Susanto, dengan harapan terdakwa mau membayar hutang-hutangnya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, saksi Halim mengatakan bahwa saat bertemu dengan terdakwa Edi Susanto, ia mengatakan supaya terdakwa membayar hutang-hutangnya sebanyak setengahnya saja, namun permintaan itu ditolak terdakwa. Upaya saksi Halim Wibisono untuk menemui terdakwa Edi Susanto di pesta pernikahan putrinya itu juga tidak mendapat respon dari terdakwa Edi Susanto. Bahkan, saksi Halim mengatakan, terdakwa Edi Susanto yang diminta untuk menemui ayahnya di luar langsung menolak dan menantang saksi Halim untuk berkelahi.

Untuk diketahui, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang adalah pengusaha tambang pasir asal Ponorogo. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Selain itu, terdakwa Edi Susanto Santoso, dalam dakwaan kedua dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini terjadi sekitar tahun 2014. Hal itu diawali dengan perkenalan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dan Lia Emelita, istri terdakwa Edi Susanto Santoso dengan Suhwadji, tahun 2011. (pay)

Related posts

Kisah Seorang Istri Terdakwa Narkoba Yang Berharap Ada Keadilan Bagi Suaminya

redaksi

Bandit Muda Ditembak Mati Polisi

redaksi

Keterangan Tiga Saksi Dan Seorang Ahli Makin Memperkuat Adanya Perbuatan Melawan Hukum Yang Dilakukan PT. Herbalife

redaksi