surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Istri Terdakwa Kasus Penipuan Di Tolak Hakim

 

Lia Amelia istri terdakwa Edi Susanto Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Lia Amelia istri terdakwa Edi Susanto Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang untuk mendapat pembelaan dari istrinya di muka persidangan dikandaskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Lia Amelita, yang sempat duduk di kursi terdakwa untuk didengar kesaksiannya, harus kembali duduk di kursi pengunjung ruang sidang Garuda II PN Surabaya karena hakim Mangapul Girsang, salah satu hakim anggota yang ditunjuk untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, sering melihat istri terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp. 1,5 miliar lebih ini menghadiri persidangan dan menyaksikan jalannya persidangan di dalam ruang sidang.

“Kehadiran saudari tidak bisa kami terima. Saya sendiri sering melihat ibu di dalam ruang sidang ini, setiap persidangan ini digelar. Jadi, saksi tidak boleh bersaksi di persidangan ini, “ ujar hakim Mangapul Girsang.

Usai mendengar kalimat penolakan dari hakim Mangapul Girsang tersebut, hakim Dedi Fardiman yang ditunjuk sebagai ketua majelis bertanya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jusuf Akbar, yang mendatangkan Lia Amelia.

Lia Amelia mendampingi terdakwa Edi Susanto Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Lia Amelia mendampingi terdakwa Edi Susanto Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Saksi ini didatangkan untuk apa? Hanya untuk menjelaskan tentang keterkaitan rekening saja kan?, “ tanya hakim Dedi Fardiman.

Jaksa yang tidak bisa mengelak pertanyaan ketua majelis ini kemudian diperintahkan untuk mendatangkan saksi yang lain pada persidangan berikutnya. Karena majelis hakim menolak kehadiran istri terdakwa sebagai saksi, sidang kemudian ditutup dan ditunda minggu depan.

Untuk diketahui, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang adalah pengusaha tambang pasir asal Ponorogo. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Selain itu, terdakwa Edi Susanto Santoso, dalam dakwaan kedua dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini terjadi sekitar tahun 2014. Hal itu diawali dengan perkenalan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dan Lia Emelita, istri terdakwa Edi Susanto Santoso dengan Suhwadji, tahun 2011. (pay)

Related posts

Tim Penasehat Hukum Susanti Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum Ke Pengadilan Tinggi

redaksi

Jaksa Dan Hakim Dengar Kesaksian Terdakwa Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Di Persidangan

redaksi

Ada Upaya Untuk Bantarkan Terdakwa Dugaan Penipuan Dan Penggelapan Asal Ponorogo

redaksi