surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Penasehat Hukum Dan Teman Sepermainan Terdakwa Kasus Dugaan Penipuan Penggelapan Senilai Rp 1,5 Miliar Ditegur Hakim

 

Edi Sunarto, pegawai di PN Ponorogo yang menjadi saksi meringankan di perkara Edi Susanto Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Edi Sunarto, pegawai di PN Ponorogo yang menjadi saksi meringankan di perkara Edi Susanto Santoso. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya untuk menyelamatkan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dari jerat hukum dugaan tindak pidana penipuan penggelapan bisnis pasir ternyata tidak pernah berhenti.

Setelah sukses mengeluarkan terdakwa Edi Susanto Santoso dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I-A Medaeng Surabaya dengan cara menangguhkan penahanan, kali ini tim penasehat hukum terdakwa kembali mendatangkan saksi yang meringankan.

Meski sudah menceritakan panjang lebar mulai apa yang diketahui saksi tentang kasus ini, bagaimana hubungan saksi dengan terdakwa Edi Susanto Santoso, apakah saksi mengetahui tentang keberadaan 13 cek yang menjadi barang bukti, namun kesaksian Edi Sunarto SH, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo ini dinilai tidak fokus dan membingungkan majelis hakim PN Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini.

Edi Sunarto, teman sepermainan terdakwa Edi Susanto sejak kelas V Sekolah Dasar (SD) yang menjadi saksi meringankan dalam perkara ini, bahkan mendapat teguran dari hakim Mangapul Girsang, salah satu hakim anggota.

Mengapa hakim Mangapul Girsang menegur saksi Edi Sunarto? Setelah mencermati seluruh pertanyaan yang dilontarkan tim penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso, hakim Mangapul Girsang menangkap banyak pertanyaan yang tidak fokus dari tim penasehat hukum terdakwa, sehingga saksi Edi Sunarto ketika memberikan kesaksian di muka persidangan ikut tidak fokus dan alur kesaksiannya jadi membingungkan.

“Jangan membuat pertanyaan yang akhirnya membingungkan persidangan. Pertanyaan yang saudara penasehat hukum lontarkan membuat persidangan ini kehilangan arah sehingga saksi pun ikut tidak fokus dalam memberikan kesaksiannya, “ ujar hakim Mangapul Girsang di muka persidangan.

Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.  (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Peringatan dari majelis hakim ini kembali terjadi. Kali ini giliran saksi Edi Sunarto yang diperingati majelis hakim. Saksi Edi Sunarto mendapat peringatan hakim Dedi Fardiman karena hanya menjelaskan tentang pengertian cek secara umum. Saksi akhirnya tidak bisa menjelaskan tentang keberadaan 13 cek yang menjadi barang bukti di persidangan ini.

“Apa yang anda terangkan itu kan hanya pengertian cek secara umum. Saksi tahu tidak, tentang 13 cek ini jika dikaitkan dengan perkara yang menimpa terdakwa? Dan apakah anda tahu bahwa terdakwa sudah melakukan pembayaran atas 13 lembar cek ini?, “ tanya hakim Dedi Fardiman.

Mendapat pertanyaan ini, saksi Edi Sunarto akhirnya menjawab tidak tahu. Meski ini dapat menerangkan tentang adanya pembayaran yang sudah dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso dan 13 lembar cek sebagai jaminan, namun itu semua tidak saksi lihat atau alami sendiri, melainkan saksi dengar dari pengakuan terdakwa Edi Susanto kepadanya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (10/7) di ruang sidang Garuda II PN Surabaya ini, selain menjelaskan tentang masalah cek, apa yang menimpa terdakwa Edi Susanto Santoso, bisnis apa yang sedang digeluti terdakwa Edi Susanto, mengapa akhirnya terdakwa Edi Susanto Santoso akhirnya harus berurusan dengan hukum, saksi Edi Sunarto juga menyatakan bahwa perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp. 1,538 miliar ini seharusnya tidak terjadi karena sebelumnya sudah ada pembayaran.

Pembayaran yang dimaksud saksi Edi Sunarto itu terjadi di Polda Jatim. Waktu itu, ada laporan ke Polda Jatim tanggal 8 Juli 2014. Dalam laporannya kepada pihak kepolisian, Mahar yang menjadi pelapor menuding bahwa terdakwa Edi Susanto sudah melakukan penipuan dan penggelapan karena tidak mau membayar uang yang sudah dipinjamnya dari koperasi.

Namun perkara ini dapat diselesaikan di kepolisian. Menurut kesaksian Edi Sunarto di muka persidangan, Kompol Yasinta akhirnya berhasil membujuk terdakwa Edi Susanto Santoso untuk membayar tagihan hutang sebesar Rp. 200 juta. Dihadapan majelis hakim, saksi Edi Sunarto bahkan mengatakan, sejak adanya pelunasan hutang sebesar Rp. 200 juta itu, perkara ini dapat dihentikan (SP3) dan laporan dicabut.

Saksi Edi Sunarto dalam kesaksiannya dimuka persidangan juga secara tegas menyatakan, bahwa dirinya tidak habis pikir mengapa kasus ini kembali menjerat Edi Susanto Santoso meski pelapornya berbeda, yaitu Halim Wibisono dan dilaporkan di Polrestabes Surabaya. Bahkan, dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa Edi Susanto Santoso tersebut, saksi Edi Sunarto sempat berujar ke terdakwa Edi Susanto Santoso, bahwa Kompol Yasinta sudah menjadi beking Suhwaji.

Pada persidangan ini, saksi juga mengatakan, untuk masalah hutang-hutang terdakwa hingga Rp. 1,538 miliar tersebut, terdakwa Edi Susanto Santoso pernah bernegosiasi dengan Suhwaji akan menyelesaikannya dengan cara memberikan beberapa aset tanah milik terdakwa yang berada di Ponorogo, dimana aset-aset yang ditawarkan sebagai pengganti pembayaran hutang tersebut senilai Rp. 2 miliar lebih, namun tawaran terdakwa Edi Susanto Santoso ini ditolak Suhwaji. (pay)

Related posts

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi Yang Diajukan Cindro Pujiono Po

redaksi

Giliran RHU Di Jalan Tidar Jadi Sasaran Razia Satpol PP Kota Surabaya

redaksi

Terungkap Di Persidangan, Laporan Pertanggung Jawaban Kegiatan Kadin Jatim Fiktif

redaksi