surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Pihak Keluarga Korban Dr Moestidjab Minta Perkara Dugaan Malpraktik Dilanjutkan

Tatok Poerwanto (KANAN) pasien Dr. Moestidjab yang menjadi korban dugaan malpraktik, menunjukkan surat laporan polisi. (FOTO : parlin/surabayaupdate)
Tatok Poerwanto (KANAN) pasien Dr. Moestidjab yang menjadi korban dugaan malpraktik, menunjukkan surat laporan polisi. (FOTO : parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah melalui proses yang cukup panjang, persidangan gugatan pembatalan surat permohonan maaf yang diajukan Dr. Moestidjab berakhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara ini, akhirnya menolak gugatan surat permohonan maaf yang diajukan Dr. Moestidjab tersebut.

Ditolaknya gugatan yang diajukan Dr. Moestidjab tersebut dibacakan hakim Ferdinandus di ruang sidang Garuda 2 PN Surabaya, Kamis (13/7) pada persidangan yang terbuka untuk umum.

Hakim Ferdinandus yang ditunjuk sebagai ketua majelis dalam perkara ini menyatakan, bahwa majelis hakim memutuskan untuk menolak gugatan pembatalan surat permohonan maaf yang diajukan Dr. Moestidjab karena surat permohonan maaf yang dibuat Dr. Moestijab tersebut terbukti tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.

“Mengadili. Menyatakan menolak seluruh gugatan yang diajukan Dr. Moestijab selaku penggugat, “ ujar hakim Ferdinandus pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya.

Sebelumnya, Dr. Moestidjab pernah menyatakan jika surat permohonan maaf tersebut terpaksa ia buat karena adanya tekanan dari pihak keluarga pasien. Namun, dengan adanya putusan majelis hakim PN Surabaya ini membuktikan bahwa tekanan yang dimaksud Dr. Moestidjab tersebut tidak pernah ada.

Pertimbangan majelis hakim yang lain dan dibuat dasar untuk menolak gugatan yang diajukan Dr. Moestijab adalah Tatok Poerwanto, yang pernah menjadi pasien Dr. Moestidjab, telah menjadi korban atas dugaan malpraktik yang dilakukan Dr. Moestidjab sehingga berhak untuk menerima permintaan maaf dari Dr. Moestidjab.

Sunarno Edi Wibowo, kuasa hukum Dr. Moestidjab yang ditemui usai persidangan, tidak banyak berkomentar. Advokat yang pernah membela artis Roy Martin ini hanya menyatakan bahwa dirinya akan melakukan upaya hukum banding atas putusan majelis hakim PN Surabaya tersebut.

Terpisah, Eduard Rudy Suharto, menantu Tatok Poerwanto, mengaku lega dengan putusan majelis hakim ini. Eduard menilai, putusan majelis hakim tersebut  telah memenuhi rasa keadilan.

“Putusan yang dibacakan ketua majelis di muka persidangan itu semakin membuktikan adanya kesalahan yang sudah dilakukan Dr. Moestijab,” papar Eduard pada awak media di PN Surabaya.

Ketua DPC KAI Surabaya ini juga mengatakan, dengan adanya putusan hakim ini, laporan pidana yang sudah dilaporkan ke Polda Jatim terkait dugaan malpraktik yang dilakukan Dr. Moestidjab, harus dilanjutkan hingga ke persidangan.

“Saat ini perkaranya masih jalan dan sudah dilakukan penyidikan di Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. Namun kami dari pihak keluarga berharap, supaya perkara ini dapat segera dirampungkan sehingga dapat dibawa ke persidangan, “ ungkap Eduard.

Eduard Rudy juga mengaku senang dengan adanya putusan hakim ini sebab persepsi yang ada di masyarakat menyatakan bahwa profesi dokter tidak akan pernah bisa dipidana. Namun, dengan dibacakannya putusan menolak gugatan yang diajukan Dr. Moestidjab membuktikan bahwa seorang dokter bisa dipidana.

“Profesi dokter bisa kok dipidanakan. Hal itu sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada pengujian konstitusionalitas pasal 66 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran,” terangnya.

Eduard Rudy pun berharap Supaya penyidik Polda Jatim berani mengambil langkah tegas atas kelalaian yang dilakukan Dr. Moestijab sehingga menyebabkan mata mertuanya menjadi buta.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dr Moestidjab mengajukan gugatan pembatalan surat permohonan maaf atas dugaan malpraktik yang dilakukannya terhadap Totok. Gugatan itu diajukan di PN Surabaya.

Dugaan malpraktik yang menimpa Tatok ini berawal saat dirinya mendapat perawatan medis atas penyakit katarak yang dideritanya di Surabaya Eye Clinic pada 28 April 2016 dan ditangani oleh dokter Moestidjab. Usai operasi, Tatok justru merasakan nyeri dimatanya, namun dokter Moestidjab malah mengatakan bahwa kondisi tersebut wajar.

Beberapa waktu berlalu, ternyata kondisi mata Tatok kian parah. Oleh dokter Moestidjab, Tatok disarankan kembali menjalani operasi di Rumah Sakit Graha Amerta, Surabaya. Rudy mulai curiga saat dokter Moestidjab hanya menugaskan asistennya untuk menyampaikan hasil operasi kepada pihak keluarga. Kepada keluarga, asistennya mengatakan bahwa operasi tidak dapat dilanjutkan karena adanya pendarahan dan peralatan kurang canggih.

Kemudian dokter Moestidjab merujuk Tatok agar segera berobat ke Singapura. Ironisnya, ketika sampai di Singapura, lokasi yang disarankan dokter Moestidjab tenyata tidak layak. Keluarga pun akhirnya memutuskan membawa Tatok ke Singapore National Eye Centre di Singapura.

Hasil keterangan dari Singapore National Eye Centre itulah yang akhirnya membuat keluarga sadar bahwa Tatok telah menjadi korban malpraktik dokter Moestidjab. Rekam medis dari Singapore National Eye Centre menjelaskan bahwa kondisi mata Tatok sudah tidak bisa ditangani lagi karena kesalahan saat operasi pertama yang dilakukan dokter Moestidjab.

Rudy pun akhirnya mendatangi dokter Moestidjab pada 13 Januari lalu dan menunjukkan hasil rekam medis dari Singapura. Saat itulah dokter Moestidjab akhirnya mengaku dan memberikan surat permintaan maaf resmi kepada Tatok.

Tak terima, Tatok dan keluarganya pun akhirnya melaporkan kasus dugaan malpraktik ini ke Polda Jatim dengan nomor laporan LPB/75/I/2016/UM/Jatim. Dalam laporan ini, dokter Moestidjab diduga melanggar tindak pidana penipuan dan membuat surat palsu atau memalsukan surat, memberikan keterangan palsu dalam akta otentik. Selain Polda Jatim, Tatok juga melaporkan dokter Moestidjab ke Ikatan Dokter Indonesia. (pay)

Related posts

Komisaris Utama Dan Komisaris PT SGP Didatangkan JPU Pada Persidangan Dugaan Korupsi Hamdan Dan Hendro Kasiono

redaksi

Perjuangan Seorang Pengusaha Wanita Asal Surabaya Yang Menuntut Haknya Melalui Pengadilan

redaksi

Security Penjaga Rumah Catherine Wilson Ikut Ditangkap Polisi Narkoba

redaksi