surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Proses Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum RSIA Ferina Gagal

Proses mediasi yang dilakukan di PN Surabaya, tanpa dihadiri Dr. Aucky sebagai tergugat.
Proses mediasi yang dilakukan di PN Surabaya, tanpa dihadiri Dr. Aucky sebagai tergugat.

SURABAYA (surabayaudate) – Upaya Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mempertemukan Tomy Hans dan Evelyn Saputra selaku penggugat dengan Dr. Aucky Ginting selaku tergugat dalam sebuah mediasi gagal dilaksanakan.

Gagalnya mediasi yang seharusnya dilaksanakan Selasa (18/7) di PN Surabaya tersebut karena Dr. Aucky Ginting selaku tergugat dugaan malpraktik, tidak hadir dengan alasan sakit. Ketidak hadiran Dr Aucky Ginting ini membuat Tomy Hans dan Evelin Saputra serta Eduard Rudy selaku kuasa hukum Tomy Hans kecewa.

Kekecewaan itu dinyatakan Eduard Rudy, ketika ditemui di PN Surabaya, Selasa. Mengapa Eduard Rudy kecewa dengan ketidak hadiran Dr. Aucky tersebut? Lebih lanjut Eduard mengatakan, untuk ketidak hadirannya kali ini, Dr. Aucky hanya beralasan sakit tanpa memberikan surat keterangan sakit ke hakim Jan Manopo, hakim yang ditunjuk sebagai hakim mediasi.

“Ini sudah ketiga kalinya proses mediasi gagal dilaksanakan. Mediasi ketiga ini tidak jadi lagi dilaksanakan, sama dengan mediasi sebelumnya. Namun kali ini, Dr, Aucky beralasan sakit tanpa memberikan surat keterangan sakit kepada hakim mediasi, “ ungkap Eduard.

Dari sini sudah terlihat, sambung Eduard, tidak ada itikad baik dari Dr. Aucky selaku pemilik Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Ferina, untuk menuntaskan kasus ini supaya tidak berlarut-larut.

Karena tidak hadirnya salah satu pihak dalam mediasi, maka hakim Yan Manopo memutuskan untuk melanjutkan gugatan ini ke tahap berikutnya yaitu ke tahap pembuktian. Sebagai penggugat, Tomy Hans berharap bahwa persidangan nantinya dapat berjalan dengan lancar dan majelis hakim yang menyidangkan gugatan ini, dapat lebih obyektif dan memutus gugatan ini seadil-adilnya.

Terkait adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Tomy Hans dan istrinya ini, Eduard Rudy mengatakan bahwa gugatan ini ada karena sikap Dr. Aucky Ginting yang egois serta lepas tangan.

“Dalam proses bayi tabung pada pasangan Tomy Hans dan Evelin Saputra ini tidak sesuai dengan janji yang diberikan Dr. Aucky Ginting kepada pasangan suami istri tersebut dimana kepada pasangan suami istri itu Dr, Aucky menjanjikan anak yang lahir dari proses bayi tabung itu berjenis kelamin laki-laki. Namun kenyataannya yang lahir adalah berjenis kelamin perempuan, “ ujar Eduard.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Surabaya ini menambahkan, pasangan suami istri yang mengajukan gugatan PMH ini hanya membutuhkan permintaan maaf dari Dr. Aucky secara tertulis dan dalam permintaan maaf itu, Dr. Aucky mengakui semua kesalahannya dan menjelaskan mengapa hal itu dapat terjadi.

Sementara itu, Ening Suwandari selaku kuasa hukum Dr Aucky Ginting tak mau berkomentar banyak terkait ditolaknya permintaan perpanjangan mediasi oleh hakim mediasi PN Surabaya. Meski demikian, Ening mengaku bahwa kliennya siap menghadapi persidangan selanjutnya dengan tahapan pembuktian.

“Kami siap dan kami akan mempersiapkan diri untuk menghadapi persidangan dengan agenda pembuktian atas gugatan yang dilayangkan penggugat. Kami akan siapkan jawaban pada persidangan tanggal 1 Agustu 2017 mendatang, “ ujar Ening saat ditemui setelah persidangan.

Untuk diketahui, Dr. Aucky Ginting, Ahli Andrologi yang bergerak dibidang Assisted Reproductive Technology (ART) atau Teknologi Reproduksi Berbantu atau bayi tabung, harus berurusan dengan hukum lantaran dianggap melakukan mall praktek. Dr Aucky Hinting  digugat pasangan suami istri Tomy Hans dan Evelyn Saputra, yang mengikuti program bayi tabung di RSIA Ferina, milik Dr. Aucky.

Ketika mendatangi RSIA Ferina yang beralamat di Jalan Irian Barat No. 7 Surabaya beberapa waktu yang lalu, pasangan suami istri ini mengutarakan niatnya kepada Dr. Aucky untuk memiliki anak dengan jenis kelamin laki-laki.

Setelah berkonsultasi dengan Dr Aucky, pasangan suami istri yang tinggal di daerah Surabaya Timur ini kemudian disarankan mengikuti program bayi tabung. Tertarik dengan program bayi tabung yang dilakukan Dr Aucky, Tomy Han dan istrinya membayar biaya sebesar Rp 47.680.000.

Pada 28 November 2015, Dr Aucky mulai melakukan proses bayi tabung dengan mengambil preimplantation embrio normal. Proses pembenihan pun berhasil, Evelyn dinyatakan positif hamil pada tanggal 8 Desember 2015.

Namun, pada usia kehamilan lima bulan, keinginan Tomy Han dan Evelyn untuk mendapatkan bayi berkelamin laki-laki melalui proses bayi tabung kandas. Ternyata, bayi yang dikandung Evelyn berjenis kelamin perempuan.

Ironisnya lagi, sejak  bayi perempuan itu dilahirkan, kondisi kesehatanya sangat buruk. Hasil bayi tabung itu mengalami gangguan usus yang parah dan kerap keluar masuk rumah sakit. (pay)

Related posts

Tamu Bumi Surabaya City Resort Yang Menginap Akan Mendapat Souvenir Batik Limited Edition

redaksi

Majelis Hakim Yang Sidangkan Perkara Christian Halim Dilaporkan Ke KY

redaksi

Yudi Setiawan Beri Bantahan Tentang Keraguan JPU Atas Jaminan Kreditnya Di Bank BJB

redaksi